31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Syarat Kurang, JR-Ance Urung Mendaftar

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENDAFTAR_Bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kedua kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance (ketiga kiri) saat akan mendaftar ke KPU Sumut, di Medan, Selasa (9/1).JR Saragih-Ance yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI, mendaftar ke KPU untuk maju dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut periode 2018 – 2023.

SUMUTPOS.CO – BAKAL calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian tampaknya terlalu terburu-buru untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa (9/1). Akibatnya, mereka terpaksa menunda pendaftaran karena berkas syarat pencalonan yang mereka bawa ke KPU belum lengkap. Akhirnya, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKB ini terpaksa balik kanan, karena berkas mereka ditolak KPU Sumut.

“Syarat pencalonan sudah terpenuhi. Namun, ada syarat calon yang tidak terpenuhi. Berdasarkan P-KPU 15/2017, kami menyatakan dokumen paslon ini dinyatakan tidak lengkap,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea. Mulia bilang, saat proses pendaftaran, KPU Sumut sudah terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap syarat dukungan dan syarat pendaftaran.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga menambahkan, pihaknya sudah melakukan check list terhadap berkas syarat dukungan maupun syarat pendaftaran Paslon JR Saragih-Ance Selian. Yang di-check list itu merupakan berkas yang masih perlu dilengkapi. “Yang sudah ada jangan diotak-atik. Yang belum, segera diperbaiki. Ada beberapa yang kurang seperti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari KPK. Sepertinya keduanya belum memiliki itu,” ungkapnya.

Selain itu, kata Benget, baik JR Saragih – Ance juga perlu mempersiapkan surat keterangan dari pengadilan yang menyebut tidak lagi memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan juga surat pernyataan tidak pernah menjalani hukuman pidana.

Terkait dokumen syarat calon yang diterbitkan instansi lain, Benget menyebut KPU memberikan keringanan. Apalagi disebutnya, ada beberapa parpol yang menentukan dukungan menjelang masa pendaftaran. “Mengurus LHKPN di KPK dan surat keterangan di Pengadilan memerlukan waktu. Jadi paslon cukup memiliki tanda terima, yang artinya sedang memproses. Nanti saat masa perbaikan 7 hari, di situ paslon melengkapinya,” paparnya.

Karena syarat pendaftaran tidak terpenuhi, maka seluruh komisioner melakukan rapat pleno. “Hasilnya kami tidak menerima berkas pendaftaran, masih ada waktu untuk melengkapi sampai Rabu (10/1) pukul 00.00 WIB,” terangnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENDAFTAR_Bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kedua kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance (ketiga kiri) saat akan mendaftar ke KPU Sumut, di Medan, Selasa (9/1).JR Saragih-Ance yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI, mendaftar ke KPU untuk maju dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut periode 2018 – 2023.

SUMUTPOS.CO – BAKAL calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian tampaknya terlalu terburu-buru untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa (9/1). Akibatnya, mereka terpaksa menunda pendaftaran karena berkas syarat pencalonan yang mereka bawa ke KPU belum lengkap. Akhirnya, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKB ini terpaksa balik kanan, karena berkas mereka ditolak KPU Sumut.

“Syarat pencalonan sudah terpenuhi. Namun, ada syarat calon yang tidak terpenuhi. Berdasarkan P-KPU 15/2017, kami menyatakan dokumen paslon ini dinyatakan tidak lengkap,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea. Mulia bilang, saat proses pendaftaran, KPU Sumut sudah terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap syarat dukungan dan syarat pendaftaran.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga menambahkan, pihaknya sudah melakukan check list terhadap berkas syarat dukungan maupun syarat pendaftaran Paslon JR Saragih-Ance Selian. Yang di-check list itu merupakan berkas yang masih perlu dilengkapi. “Yang sudah ada jangan diotak-atik. Yang belum, segera diperbaiki. Ada beberapa yang kurang seperti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari KPK. Sepertinya keduanya belum memiliki itu,” ungkapnya.

Selain itu, kata Benget, baik JR Saragih – Ance juga perlu mempersiapkan surat keterangan dari pengadilan yang menyebut tidak lagi memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan juga surat pernyataan tidak pernah menjalani hukuman pidana.

Terkait dokumen syarat calon yang diterbitkan instansi lain, Benget menyebut KPU memberikan keringanan. Apalagi disebutnya, ada beberapa parpol yang menentukan dukungan menjelang masa pendaftaran. “Mengurus LHKPN di KPK dan surat keterangan di Pengadilan memerlukan waktu. Jadi paslon cukup memiliki tanda terima, yang artinya sedang memproses. Nanti saat masa perbaikan 7 hari, di situ paslon melengkapinya,” paparnya.

Karena syarat pendaftaran tidak terpenuhi, maka seluruh komisioner melakukan rapat pleno. “Hasilnya kami tidak menerima berkas pendaftaran, masih ada waktu untuk melengkapi sampai Rabu (10/1) pukul 00.00 WIB,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/