32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Warga Tolak Okupansi PTPN II

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Warga meghadang alat berat saat pihak PTPN II nelakukan okupansi di Sei Semayang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Ratusan warga menolak pembersihan lahan (Okupansi) yang dilakukan PTPN II di Dusun 18, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang, Rabu (7/3).

Penolakan warga itu dilakukan dengan melakukan penghadangan alat berat yang dikerahkan perusahaan plat merah tersebut.

Selain itu, warga juga membakar ban bekas di pinggir jalan sebagai akses alat berat untuk membersihkan lahan yang diklaim milik PTPN II seluas 1007,6 Hektar.

“Kami menolak sekaligus menentang okupansi PTPN II. Tuntaskan tim rekontruksi sengketa HGU PTPN II dengan rakyat,” ujar seorang warga bermarga Tarigan dengan lantang.

Pengurus LBH Forum Rakyat Bersatu Sumut, Jonny Siregar mewakili petani menilai, okupansi yang dilakukan perusahaan dibawah Kementerian BUMN itu cacat hukum.

Sejatinya, kata dia, dilakukan pengukuran terlebih dahulu sebelum okupansi berlangsung.  “Setelah itu, baru diterbitkan SK atau sertifikat. Ini artinya cacat hukum,” ujar Tim Advokat Petani ini.

Dia berharap, Presiden Indonesia Joko Widodo dapat mendengar aspirasi petani ini. “Tolong dengarkan hati rakyat. Jangan asal serobot,” tukasnya.

Sementara itu, ratusan petugas pengamanan yang terdiri dari TNI-Polri hingga Brimob bersiaga dalam okupansi yang dilakukan PTPN II. Itu dilakukan guna mengantisipasi kericuhan hingga amuk massa.

Mereka tampak bersiaga di Lapangan Bola Pasar 4 Mencirim, Desa Kutalimbaru, Pancurbatu, Deliserdang. Komandan Kompi 1 Datasemen A Brimob Poldasu, AKP Janpieter Napitupulu mengatakan, pihaknya mengerahkan 100 personel untuk pengamanan okupansi tersebut.

Menurut dia, petani atau warga penggarap memanfaatkan lahan seluas 1007,6 hektar untuk menanam Palawija.

“Informasi yang kami terima, lahan ini sudah digarap sekitar 6 tahun,” tukasnya. Okupansi tersebut dilakukan hingga 5 hari ke depan. (ted/han)

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Warga meghadang alat berat saat pihak PTPN II nelakukan okupansi di Sei Semayang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Ratusan warga menolak pembersihan lahan (Okupansi) yang dilakukan PTPN II di Dusun 18, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang, Rabu (7/3).

Penolakan warga itu dilakukan dengan melakukan penghadangan alat berat yang dikerahkan perusahaan plat merah tersebut.

Selain itu, warga juga membakar ban bekas di pinggir jalan sebagai akses alat berat untuk membersihkan lahan yang diklaim milik PTPN II seluas 1007,6 Hektar.

“Kami menolak sekaligus menentang okupansi PTPN II. Tuntaskan tim rekontruksi sengketa HGU PTPN II dengan rakyat,” ujar seorang warga bermarga Tarigan dengan lantang.

Pengurus LBH Forum Rakyat Bersatu Sumut, Jonny Siregar mewakili petani menilai, okupansi yang dilakukan perusahaan dibawah Kementerian BUMN itu cacat hukum.

Sejatinya, kata dia, dilakukan pengukuran terlebih dahulu sebelum okupansi berlangsung.  “Setelah itu, baru diterbitkan SK atau sertifikat. Ini artinya cacat hukum,” ujar Tim Advokat Petani ini.

Dia berharap, Presiden Indonesia Joko Widodo dapat mendengar aspirasi petani ini. “Tolong dengarkan hati rakyat. Jangan asal serobot,” tukasnya.

Sementara itu, ratusan petugas pengamanan yang terdiri dari TNI-Polri hingga Brimob bersiaga dalam okupansi yang dilakukan PTPN II. Itu dilakukan guna mengantisipasi kericuhan hingga amuk massa.

Mereka tampak bersiaga di Lapangan Bola Pasar 4 Mencirim, Desa Kutalimbaru, Pancurbatu, Deliserdang. Komandan Kompi 1 Datasemen A Brimob Poldasu, AKP Janpieter Napitupulu mengatakan, pihaknya mengerahkan 100 personel untuk pengamanan okupansi tersebut.

Menurut dia, petani atau warga penggarap memanfaatkan lahan seluas 1007,6 hektar untuk menanam Palawija.

“Informasi yang kami terima, lahan ini sudah digarap sekitar 6 tahun,” tukasnya. Okupansi tersebut dilakukan hingga 5 hari ke depan. (ted/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/