28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dishub Binjai Setuju Retribusi Parkir Pihak Ketiga

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Carut marut persoalan parkir hingga adanya gejolak aksi damai ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, disikapi serius oleh Kepala Dishub Kota Binjai Chairin Simanjuntak. Dia menegaskan, persoalan parkir akan diserahkan kepada pihak lain atau pihak ketiga.

Namun saat ini belum terealisasi. Artinya, saat ini retribusi parkir dikutip oleh koordinator masing-masing juru parkir (jukir).

“Saat ini sedang digodok Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) baru, terkait pajak dan retribusi. Kami sudah diundang oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk menyampaikan masukan,” ungkap Chairin, Senin (6/3) lalu.

Menurut Chairin, Ranperda baru terkait pajak dan retribusi daerah ini, dikoordinir oleh BPKPAD Kota Binjai. Sejauh ini, BPKPAD Kota Binjai belum menyerahkan dokumen Ranperda baru tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Binjai.

Karena itu, retribusi parkir yang dilakukan Dishub Kota Binjai masih pakai pola lama, dikutip oleh koordinator beserta anggotanya. “Perda lama juga akan direvisi dan ada juga perda baru. Kami sudah 2 kali dipanggil BPKPAD untuk menyampaikan masukan, semacam nomenklatur dalam Ranperda tersebut,” tuturnya.

Artinya, dia menegaskan, BPKPAD Kota Binjai yang merumuskan Ranperda baru tersebut. Alasannya, mereka punya tenaga ahli yang spesifik membidangi hal tersebut.

Ditanya penerapan pihak ketiga retribusi parkir berjalan tahun ini atau tahun depan? Chairin tidak dapat memastikan. Sebab, BPKPAD Kota Binjai yang merumuskan Ranperda baru ini, bukan hanya Dishub Kota Binjai. Juga ada Dinas Pariwisata dan OPD lain, yang terkait pajak dan retribusi daerah. Begitupun, Dishub Kota Binjai sudah menyampaikan masukan-masukannya untuk Ranperda baru tersebut. “Setelah siap semua, baru diantarkan. Kami sifatnya hanya menunggu,” jelasnya.

Sebelum carut marut persoalan parkir, Pemko Binjai sempat merencanakan sistem elektronik. Menurut Chairin, penerapan parkir secara elektronik tidak berlaku pada seluruh ruas jalan di Kota Binjai.

“Setelah Perda, tentu ada Perwal baru nanti untuk mengatur tata cara, SOP, mekanisme, monitoring, dan lainnya. Kami juga sudah belajar ke Medan, bagaimana melakukan perubahan parkir, karena mereka (Medan) juga dikerjasamakan,” pungkasnya. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Carut marut persoalan parkir hingga adanya gejolak aksi damai ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, disikapi serius oleh Kepala Dishub Kota Binjai Chairin Simanjuntak. Dia menegaskan, persoalan parkir akan diserahkan kepada pihak lain atau pihak ketiga.

Namun saat ini belum terealisasi. Artinya, saat ini retribusi parkir dikutip oleh koordinator masing-masing juru parkir (jukir).

“Saat ini sedang digodok Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) baru, terkait pajak dan retribusi. Kami sudah diundang oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk menyampaikan masukan,” ungkap Chairin, Senin (6/3) lalu.

Menurut Chairin, Ranperda baru terkait pajak dan retribusi daerah ini, dikoordinir oleh BPKPAD Kota Binjai. Sejauh ini, BPKPAD Kota Binjai belum menyerahkan dokumen Ranperda baru tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Binjai.

Karena itu, retribusi parkir yang dilakukan Dishub Kota Binjai masih pakai pola lama, dikutip oleh koordinator beserta anggotanya. “Perda lama juga akan direvisi dan ada juga perda baru. Kami sudah 2 kali dipanggil BPKPAD untuk menyampaikan masukan, semacam nomenklatur dalam Ranperda tersebut,” tuturnya.

Artinya, dia menegaskan, BPKPAD Kota Binjai yang merumuskan Ranperda baru tersebut. Alasannya, mereka punya tenaga ahli yang spesifik membidangi hal tersebut.

Ditanya penerapan pihak ketiga retribusi parkir berjalan tahun ini atau tahun depan? Chairin tidak dapat memastikan. Sebab, BPKPAD Kota Binjai yang merumuskan Ranperda baru ini, bukan hanya Dishub Kota Binjai. Juga ada Dinas Pariwisata dan OPD lain, yang terkait pajak dan retribusi daerah. Begitupun, Dishub Kota Binjai sudah menyampaikan masukan-masukannya untuk Ranperda baru tersebut. “Setelah siap semua, baru diantarkan. Kami sifatnya hanya menunggu,” jelasnya.

Sebelum carut marut persoalan parkir, Pemko Binjai sempat merencanakan sistem elektronik. Menurut Chairin, penerapan parkir secara elektronik tidak berlaku pada seluruh ruas jalan di Kota Binjai.

“Setelah Perda, tentu ada Perwal baru nanti untuk mengatur tata cara, SOP, mekanisme, monitoring, dan lainnya. Kami juga sudah belajar ke Medan, bagaimana melakukan perubahan parkir, karena mereka (Medan) juga dikerjasamakan,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/