25.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Dishub Binjai Lirik Lahan Milik Disnakerperindag

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai berencana melakukan revitalisasi terhadap terminal tipe c yang berlokasi di Pasar Tavip. Namun, perencanaan tersebut masih ngambang. Pasalnya, status aset lahan seluas 2.006 meter persegi yang diduga dijadikan terminal ilegal ini masih milik Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan (Disnakerperindag) Kota Binjai. Dugaan ilegal karena sejumlah angkutan kota terlihat parkir di sana dan retribusinya tidak masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Binjai.

Sebab, pengelolaannya bukan dilakukan oleh Dishub Kota Binjai. Diduga keberadaan lahan yang difungsikan sebagai terminal ini dikelola oleh oknum-oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kabid Angkutan Dishub Binjai, Dolly Harahap menjelaskan, sekitar tahun 1997 memang lahan tersebut difungsikan sebagai terminal. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara.

“Namun karena lokasi agak ke dalam dan ditambah lagi ada terminal di Jalan Ikan Paus, jadi kami fokus lah ke sana (terminal Jalan Ikan Paus), karena semua bisa masuk seperti AKAP, AKDP dan tidak hanya angkutan kota. Kalau di (terminal) Pasar Tavip inikan fokusnya angkutan kota saja,” kata Dolly, Senin (25/9).

Namun kini, sambung Dolly, terminal di Jalan Ikan Paus tidak lagi dikelola oleh Dishub Binjai. “Pada akhir tahun 2022 kemarin sesuai amanah undang-undang, diamanahkan ke provinsi. Jadi kami tidak punya lagi kontribusi di terminal Jalan Ikan Paus,” sambungnya.

Karenanya, Dishub Binjai putar otak untuk memaksimalkan terminal. Bagi dia, sebuah kota tidak memiliki terminal angkutan rasanya seperti ada yang kurang.

Terlebih lagi, trayek dalam kota untuk angkutan juga ada. “Berawal dari situ kita coba berpikir, saya amati dan saya pelajari, tidak ada muara tempat pertemuan angkutan kota. Sementara trayek kita masih ada. Maka lahan 1.700 meter persegi yang sekarang memang dijadikan tempat bongkar muat dan angkutan (dari Kelurahan) Tanah Seribu juga ngetem situ, dijadikan lah lahan kosong itu yang memang sampai saat ini tempat transit pangkalan,” kata dia.

Namun sayang, menurut dia, aset tersebut bukan milik Dishub Binjai setelah dilakukan penelusuran. “Tapi bagian dari Disperindag Binjai karena bagian dari kawasan Pajak Pelita,” ujarnya.

Singkat cerita, urai dia, Dishub Binjai pun berencana menjadikan lahan milik Disnakerperindag ini menjadi pangkalan angkutan. Kemudian Dishub Binjai melakukan perencanaan dan survei, apakah layak atau tidak.

Ditambah lagi, lahan tersebut dinilai strategis karena dekat dengan pusat perbelanjaan atau pajak yang kini sedang dilakukan pengerjaan berat, yang bersumber dari APBN. Pun begitu, Dolly menambahkan, pihaknya mengalami kendala ketika lahan kosong ini dijadikan terminal.

“Tidak sesuai RTRW berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 bahwa terminal gak boleh di Binjai Kota, yang boleh Binjai Timur dan Binjai Utara. Namun karena kawasan bagus dan tidak sewa serta tinggal pelimpahan, dibuat pangkalan terpadu angkutan kota. Toh selama ini angkutan kota masih masuk di sini,” ujar dia.

Kata Dolly, kendala lain juga ada. Adalah akses keluar atau jalan keluar untuk angkutan kota tersebut.

“Tapi nanti kalau setelah rampung pembangunan Pasar Tavip, tentu tidak ada lagi PKL (pedagang kaki lima) di pinggir jalan. Makanya kita masih berencana sembari menunggu Pasar Tavip rampung dan PKL tidak lagi berjualan di pinggir jalan,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, dia berharap, agar tahun 2023 ini pemindahan aset dari Disnakerperindag ke Dishub Binjai dapat terealisasi. Setelahnya, Dishub Binjai akan melakukan perencanaan penganggarannya untuk revitalisasi pangkalan angkutan tersebut.

“Angkutan yang masuk ke pangkalan, hanya transit dan tidak ngetem. Kendala kami di jalan keluar,” ujarnya.

Disinggung pengelolaannya saat ini, dia mengakui, oknum ormas yang mengelola. “Kalau sudah pindah ke dishub, kita sterilkan semuanya dan menjadi PAD bagi kita. Bayar parkir angkutan itu Rp2 ribu untuk satu mobil, masuk income kita. Kalau sekarang gak ada,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai berencana melakukan revitalisasi terhadap terminal tipe c yang berlokasi di Pasar Tavip. Namun, perencanaan tersebut masih ngambang. Pasalnya, status aset lahan seluas 2.006 meter persegi yang diduga dijadikan terminal ilegal ini masih milik Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan (Disnakerperindag) Kota Binjai. Dugaan ilegal karena sejumlah angkutan kota terlihat parkir di sana dan retribusinya tidak masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Binjai.

Sebab, pengelolaannya bukan dilakukan oleh Dishub Kota Binjai. Diduga keberadaan lahan yang difungsikan sebagai terminal ini dikelola oleh oknum-oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kabid Angkutan Dishub Binjai, Dolly Harahap menjelaskan, sekitar tahun 1997 memang lahan tersebut difungsikan sebagai terminal. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara.

“Namun karena lokasi agak ke dalam dan ditambah lagi ada terminal di Jalan Ikan Paus, jadi kami fokus lah ke sana (terminal Jalan Ikan Paus), karena semua bisa masuk seperti AKAP, AKDP dan tidak hanya angkutan kota. Kalau di (terminal) Pasar Tavip inikan fokusnya angkutan kota saja,” kata Dolly, Senin (25/9).

Namun kini, sambung Dolly, terminal di Jalan Ikan Paus tidak lagi dikelola oleh Dishub Binjai. “Pada akhir tahun 2022 kemarin sesuai amanah undang-undang, diamanahkan ke provinsi. Jadi kami tidak punya lagi kontribusi di terminal Jalan Ikan Paus,” sambungnya.

Karenanya, Dishub Binjai putar otak untuk memaksimalkan terminal. Bagi dia, sebuah kota tidak memiliki terminal angkutan rasanya seperti ada yang kurang.

Terlebih lagi, trayek dalam kota untuk angkutan juga ada. “Berawal dari situ kita coba berpikir, saya amati dan saya pelajari, tidak ada muara tempat pertemuan angkutan kota. Sementara trayek kita masih ada. Maka lahan 1.700 meter persegi yang sekarang memang dijadikan tempat bongkar muat dan angkutan (dari Kelurahan) Tanah Seribu juga ngetem situ, dijadikan lah lahan kosong itu yang memang sampai saat ini tempat transit pangkalan,” kata dia.

Namun sayang, menurut dia, aset tersebut bukan milik Dishub Binjai setelah dilakukan penelusuran. “Tapi bagian dari Disperindag Binjai karena bagian dari kawasan Pajak Pelita,” ujarnya.

Singkat cerita, urai dia, Dishub Binjai pun berencana menjadikan lahan milik Disnakerperindag ini menjadi pangkalan angkutan. Kemudian Dishub Binjai melakukan perencanaan dan survei, apakah layak atau tidak.

Ditambah lagi, lahan tersebut dinilai strategis karena dekat dengan pusat perbelanjaan atau pajak yang kini sedang dilakukan pengerjaan berat, yang bersumber dari APBN. Pun begitu, Dolly menambahkan, pihaknya mengalami kendala ketika lahan kosong ini dijadikan terminal.

“Tidak sesuai RTRW berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 bahwa terminal gak boleh di Binjai Kota, yang boleh Binjai Timur dan Binjai Utara. Namun karena kawasan bagus dan tidak sewa serta tinggal pelimpahan, dibuat pangkalan terpadu angkutan kota. Toh selama ini angkutan kota masih masuk di sini,” ujar dia.

Kata Dolly, kendala lain juga ada. Adalah akses keluar atau jalan keluar untuk angkutan kota tersebut.

“Tapi nanti kalau setelah rampung pembangunan Pasar Tavip, tentu tidak ada lagi PKL (pedagang kaki lima) di pinggir jalan. Makanya kita masih berencana sembari menunggu Pasar Tavip rampung dan PKL tidak lagi berjualan di pinggir jalan,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, dia berharap, agar tahun 2023 ini pemindahan aset dari Disnakerperindag ke Dishub Binjai dapat terealisasi. Setelahnya, Dishub Binjai akan melakukan perencanaan penganggarannya untuk revitalisasi pangkalan angkutan tersebut.

“Angkutan yang masuk ke pangkalan, hanya transit dan tidak ngetem. Kendala kami di jalan keluar,” ujarnya.

Disinggung pengelolaannya saat ini, dia mengakui, oknum ormas yang mengelola. “Kalau sudah pindah ke dishub, kita sterilkan semuanya dan menjadi PAD bagi kita. Bayar parkir angkutan itu Rp2 ribu untuk satu mobil, masuk income kita. Kalau sekarang gak ada,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/