MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli dengan terdakwa Mantan Kapolsek Sukaramai, Kabupaten Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing kembali digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/4).
Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri, Longser dituntut 18 bulan penjara. JPU menilai terdakwa bersalah dan terbukti melanggar pasal 12E jo Pasal 12A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan terdakwa terbukti di dalam pasal Tipikor. Itu sesuai fakta dan perbuatan terdakwa menerima uang Rp200 juta dari PT KSS sebagai pelicin proyek,” jelas JPU.
Sementara saat mendengarkan tuntutan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu. Selain itu sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sontan Marauke, saat ditanyai mengaku mengerti atas tuntutan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut. “Saya mengerti majelis atas isi tuntutan yang dibacakan oleh JPU,” ucap Longser.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup oleh majelis hakim dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa mantan Kapolsek Sukaramai, Longser Sihombing.
Longser Sihombing meminta maaf kepada wartawan atas insiden pengusiran terhadap wartawan saat meliput dirinya sebagau terdakwa kasus pungli di wilayah hukumnya tempat ia memimpin dulu. Dirinya mengaku menyesal telah melakukan pengusiran terhadap wartawan saat mengkonfirmasi dirinya. “Maaf ya maaf, saya menyesal kemarin melakukan hal itu,” ucap Longser sambil berjalan keluar dari Ruang Cakra VII, usai sidang tuntutan dirinya, Jumat (7/4).
Sebelumnya, AKP Longser Sihombing selaku mantan Kapolsek Sukaramai, Kabupaten Pakpak Bharat, mengusir wartawan saat yang sedang bekerja dalam melakukan peliputan berita. Ia terlihat emosi saat hendak meminta keterangan dari dirinya terkait kasus pungutan liar (pungli) yang sedang membelenggu Longser sebagai terdakwa.