Sebelum kejadian penangkapan terhadap anggotanya dalam operasi tangkap tangan, surat izin jalan AKP Longser belum ditandatanganinya, ini dilakukan agar kapolsek siaga dan tidak berpergian sebelum suasana kondusif karena adanya aksi massa soal ganti rugi lahan di kawasan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, satu dari majelis hakim anggota, Nazar yang menyidangkan kasus tersebut, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penangkapan truk dan pengerusakan police line.
Janter menjawab tidak tahu karena kasusnya masih berproses oleh penyidik Polsek Sukaramai.
Pada sidang itu, Jansen menuturkan tidak mengetahui soal uang Rp200 juta, selain itu atas nama pribadi maupun kedinasannya Jansen menegaskan tidak pernah menerima uang Rp35 juta per bulan dalam proyek tersebut, apalagi sampai memerintahkan kapolseknya meminta uang Rp200 juta agar menghentikan proses penyidikan penangkapan truk BBM tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjadikan mantan Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat AKP Longser Sihombing menjadi terdakwa, tertangkap tangan (OTT) oleh Propam Poldasu saat melakukan transaksi uang sebesar Rp200 juta pada bulan September 2016 lalu.
Diduga terdakwa memeras menajemen PT KSS sebuah kontraktor yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka, Kec Kerajaan, Kab Pakpak Barat, di wilayah hukum kerja terdakwa.
Kontraktor dinilai bermasalah dalam hal pemasokan bahan bakar solar ke proyek itu, dan permasalahan itu kemudian dimanfaatkan terdakwa menjadi alat tawar menawar untuk melakukan pemerasan. Pada saat penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda di kota Medan. (cr-7)