27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kurir Satu Kilogram Sabu Ditembak

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Petugas Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus kurir 1 kilogram sabu dalam sebuah penggerebekan di Jalan Asrama, kawasan Pondok Kelapa Medan, persis di depan gedung CNI.

Pelaku yang diamankan yakni, Satria Maharaja (30) warga Dusun VII, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya, polisi menyita 1 bungkus sabu 1 kg, 1 unit sepeda motor dan 2 unit HP.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi kalau di TKP ada transaksi narkoba jenis sabu.”Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan dengan menangkap 1 orang tersangka dan menyita barang bukti 1 kilogram sabu. Kita menangkapnua Selasa (19/9) siang kemarin,” ujar Hilman, Kamis (21/9).

Tersangka, kata Hilman, ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan.

“Iya. Kita tembak di bagian kaki, karena tersangka berusaha melarikan diri. Kasus ini masih kita kembangkan untuk meringkus pemasok sabu kepada tersangka,” papar Hilman.

Hilman menyebutkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut dan disidik oleh Bripka Albert Gultom. “Kita akan menjerat tersangka dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Hilman. (dvs/ila)

 

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Petugas Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus kurir 1 kilogram sabu dalam sebuah penggerebekan di Jalan Asrama, kawasan Pondok Kelapa Medan, persis di depan gedung CNI.

Pelaku yang diamankan yakni, Satria Maharaja (30) warga Dusun VII, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya, polisi menyita 1 bungkus sabu 1 kg, 1 unit sepeda motor dan 2 unit HP.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi kalau di TKP ada transaksi narkoba jenis sabu.”Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan dengan menangkap 1 orang tersangka dan menyita barang bukti 1 kilogram sabu. Kita menangkapnua Selasa (19/9) siang kemarin,” ujar Hilman, Kamis (21/9).

Tersangka, kata Hilman, ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan.

“Iya. Kita tembak di bagian kaki, karena tersangka berusaha melarikan diri. Kasus ini masih kita kembangkan untuk meringkus pemasok sabu kepada tersangka,” papar Hilman.

Hilman menyebutkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut dan disidik oleh Bripka Albert Gultom. “Kita akan menjerat tersangka dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Hilman. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/