26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Soal Pembelian 31 Unit Traktor, Mantan Kadis PMPD2A Dituding Jadi Dalang

Mantan Kades Pancurbatu Angkat Bicara

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pembelian 31 unit alat berat (traktor) oleh 31 kepala desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berujung pelaporan ke Polres dan Kejaksaan. Tak ingin dipersalahkan, mantan Kepala Desa Pancurbatu, Kecamatan Pullong, Humbahas, Pondis Lumbanbatu angkat bicara. Dia menuding mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPD2A) sebagai dalangnya.

Menurut Pondis, pembelian traktor yang bersumber dari dana desa tahun 2018 itu, dilakukan atas usulan mantan Kadis PMPD2A, Ebed Simanungkalit kepada kepala desa yang saat itu dikumpulkan di kantor Dinas PMPD2A. Alasanya, Humbang Hasundutan adalah daerah pertanian dan layak untuk pembelian traktor. “Jadi itu usulan Pak Ebed pada waktu itu kepada kami, tanpa Musrenbang desa,” katanya kepada wartawan di kediamannya, baru-baru ini.

Sebenarnya, kata Pondis, dia tidak pernah berniat untuk membeli traktor, sebab sudah ada rencana untuk membuka jalan ke Kebun Kemenyan berdasarkan hasil Musrenbang Desa. Ia pun mengaku sempat menolak usulan pembelian traktor itu.

Namun saat itu, Ebed meyakinkan dengan berjanji, pihaknya yang akan membuka jalan kebun kemenyan itu dengan memakai dana APBD. “Sebenarnya tidak pernah ada di benak saya soal traktor ini. Itu karena ada janji Pak Ebed, mereka (Dinas PMPD2A) yang akan membuka jalan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Pondis juga mengungkapkan, Dinas PMDP2A juga yang menunjuk perusahaan untuk pengadaan traktor hingga masalah kontrak pembelian. “Mereka yang mengarahkan, kita hanya tinggal mentrasnfer dan satu persenpun tidak ada saya ambil,” katanya.Disinggung soal janji pembukaan jalan kebun kemenyan itu, Pondis mengaku belum ada direalisasikan. “Sampai saat ini belum ada dan ini akan terus kita tuntut, tapi alasan PAPBD tidak ada,” kesal Pindos.

Pondis juga mengaku sudah pernah dipanggil pihak Kejaksaan terkait pembelian traktor ini. Ia pun sudah menceritakan kronologis pembelian traktor itu tanpa ada menambahkan cerita. “Apa yang saya sampaikan, tidak ada menambah-nambahi karena saya tidak mau tersangkut soal ini,” beber Pondis.

Saat ini, Pondis mengaku akan terus menuntut janji Ebed yang akan membuka jalan kebun kemenyan warganya. Sebab, itu pula yang selalu dituntut warga kepadanya.

Menanggapi itu, Ebed Simanungkalit yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu persoalan pembelian 31 unit traktor itu. Dia pun mengatakan, apa yang disampaikan Pondis itu adalah haknya. “Saya tidak tahu, ceritanya itu haknya, saya jawab hak saya enggak tahu saya,” kata Ebed saat dihubungi.

Disinggung masalah janjinya, Ebed lagi-lagi mengaku tidak tahu. “Itupun tidak tahu, kita lihat aja mekanismenya. Kan sudah ganti pejabat baru, kita lihat saja pejabat baru, pokoknya saya tidak tahu,” tegas Ebed yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.

Perlu diketahui, LSM JPKP melaporkan pembelian 31 unit traktor ini ke Polres dan Kejaksaan, tahun 2019 lalu. Mereka memiliki tiga alasan, diantaranya pembelian traktor itu tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah desa atau disingkat RPJMD dan tidak masuk kedalam rencana kerja desa atau RKD.

Kemudian JPKP memastikan , pembelian traktor tersebut tidak masuk dalam Musrenbang Desa tahun 2018 lalu. “Jadi coba dibayangkan dibeli satu unit seharga Rp354 juta, tapi tidak masuk kedalam RPJMD, RKD dan musrenbang desa,” ujar Tolopan Manullang selaku Ketua JPKP di Humbang Hasundutan. (des)

Mantan Kades Pancurbatu Angkat Bicara

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pembelian 31 unit alat berat (traktor) oleh 31 kepala desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berujung pelaporan ke Polres dan Kejaksaan. Tak ingin dipersalahkan, mantan Kepala Desa Pancurbatu, Kecamatan Pullong, Humbahas, Pondis Lumbanbatu angkat bicara. Dia menuding mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPD2A) sebagai dalangnya.

Menurut Pondis, pembelian traktor yang bersumber dari dana desa tahun 2018 itu, dilakukan atas usulan mantan Kadis PMPD2A, Ebed Simanungkalit kepada kepala desa yang saat itu dikumpulkan di kantor Dinas PMPD2A. Alasanya, Humbang Hasundutan adalah daerah pertanian dan layak untuk pembelian traktor. “Jadi itu usulan Pak Ebed pada waktu itu kepada kami, tanpa Musrenbang desa,” katanya kepada wartawan di kediamannya, baru-baru ini.

Sebenarnya, kata Pondis, dia tidak pernah berniat untuk membeli traktor, sebab sudah ada rencana untuk membuka jalan ke Kebun Kemenyan berdasarkan hasil Musrenbang Desa. Ia pun mengaku sempat menolak usulan pembelian traktor itu.

Namun saat itu, Ebed meyakinkan dengan berjanji, pihaknya yang akan membuka jalan kebun kemenyan itu dengan memakai dana APBD. “Sebenarnya tidak pernah ada di benak saya soal traktor ini. Itu karena ada janji Pak Ebed, mereka (Dinas PMPD2A) yang akan membuka jalan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Pondis juga mengungkapkan, Dinas PMDP2A juga yang menunjuk perusahaan untuk pengadaan traktor hingga masalah kontrak pembelian. “Mereka yang mengarahkan, kita hanya tinggal mentrasnfer dan satu persenpun tidak ada saya ambil,” katanya.Disinggung soal janji pembukaan jalan kebun kemenyan itu, Pondis mengaku belum ada direalisasikan. “Sampai saat ini belum ada dan ini akan terus kita tuntut, tapi alasan PAPBD tidak ada,” kesal Pindos.

Pondis juga mengaku sudah pernah dipanggil pihak Kejaksaan terkait pembelian traktor ini. Ia pun sudah menceritakan kronologis pembelian traktor itu tanpa ada menambahkan cerita. “Apa yang saya sampaikan, tidak ada menambah-nambahi karena saya tidak mau tersangkut soal ini,” beber Pondis.

Saat ini, Pondis mengaku akan terus menuntut janji Ebed yang akan membuka jalan kebun kemenyan warganya. Sebab, itu pula yang selalu dituntut warga kepadanya.

Menanggapi itu, Ebed Simanungkalit yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu persoalan pembelian 31 unit traktor itu. Dia pun mengatakan, apa yang disampaikan Pondis itu adalah haknya. “Saya tidak tahu, ceritanya itu haknya, saya jawab hak saya enggak tahu saya,” kata Ebed saat dihubungi.

Disinggung masalah janjinya, Ebed lagi-lagi mengaku tidak tahu. “Itupun tidak tahu, kita lihat aja mekanismenya. Kan sudah ganti pejabat baru, kita lihat saja pejabat baru, pokoknya saya tidak tahu,” tegas Ebed yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.

Perlu diketahui, LSM JPKP melaporkan pembelian 31 unit traktor ini ke Polres dan Kejaksaan, tahun 2019 lalu. Mereka memiliki tiga alasan, diantaranya pembelian traktor itu tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah desa atau disingkat RPJMD dan tidak masuk kedalam rencana kerja desa atau RKD.

Kemudian JPKP memastikan , pembelian traktor tersebut tidak masuk dalam Musrenbang Desa tahun 2018 lalu. “Jadi coba dibayangkan dibeli satu unit seharga Rp354 juta, tapi tidak masuk kedalam RPJMD, RKD dan musrenbang desa,” ujar Tolopan Manullang selaku Ketua JPKP di Humbang Hasundutan. (des)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/