25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dugaan Keterangan Palsu Oknum DPRD Binjai, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka

POLRES: Gedung Polres Binjai di Binjai.
POLRES: Gedung Polres Binjai di Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – RW, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai dilaporkan oleh seseorang berinisial LS, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/097/I/2020/SPKT-A/RES.BINJAI pada 29 Januari 2020. Perkara yang sudah berjalan 4 bulan ini seakan belum menunjukkan perkembangan tentang pengklaiman dirinya bukan pengurusan partai saat pendaftaran calon legeslatif (caleg).

Karena, kuasa hukum dari pelapor mendesak agar penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Menyikapi perkara ini, saya menilai sudah memenuhi unsur dalam Pasal 266 ayat (2). Untuk menetapkan tersangka, polisi harus memiliki 2 alat bukti. Nah, putusan Bawaslu sebagai dasar kami melaporkan dan SK Nomor 188 serta surat jawaban dari PDIP itu merupakan sebuah alat bukti. Harusnya, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka,” kata Kuasa Hukum LS, Surya Wahyu Danil, Kamis (7/5).

“Tidak harus rumit kita buat, gitu saja kok repot seperti kata Gusdur. Kenapa harus menunggu keterangan ahli lagi? Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, keterangan ahli itu tidak wajib. Tapi sekarang, jadi timbul trend dan keterangan ahli menjadi wajib dan sebuah bukti,” sambung dia.

Lebih jauh, dia juga meminta agar penyidik dapat bersikap independen, adil dan transparan dalam proses penegakan hukum yang dilaporkan oleh kliennya. Dia meyakini, penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum tindak pidana dari Universitas Sumatera Utara.

“Kita sebagai praktisi hukum, ahli pidana itu sama pengetahuannya dengan kita, tapi kapasitasnya sebagai ahli. Kasus ini sudah memenuhi unsur formilnya dengan menempatkan keterangan palsu. Kami berharap, penyidik dapat mengundang pelapor dalam gelar perkara dan digelar secara transparan dan terbuka. Kalau bisa kami juga ikut menghadirkan saksi ahli untuk membantu dalam menganalisa hukum,” beber dia.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari Ketua NasDem Kota Binjai dr Edy Putra, Sekretaris NasDem Kota Binjai Tengku Matsyah, Ketua PDI-Perjuangan Kota Binjai Syarif Sitepu, Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, Ketua Bawaslu Kota Binjai Arie Nurwanto hingga terlapor.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Wirhan Arif menjelaskan, proses perkara tersebut tetap berjalan. Namun hingga kini, penyidik belum juga menetapkan tersangka.

“Keterangan saksi ahli sudah diambil, masih menunggu hasil pemeriksaan itu,” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari adanya sengketa administrasi yang dilaporkan LS ke Bawaslu Kota Binjai. Pasalnya, RW yang kini berbaju PDI-Perjuangan, pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

Belakangan keluar selebaran surat yang ditulis pada 25 Mei 2019 dengan kepala surat bertuliskan DPD Partai NasDem Kota Binjai beserta lambang parpol ini ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap serta berstempel menuliskan, RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut. Namun, RW melawan dengan menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus NasDem Medan.

Sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan dengan tersangka atau terdakwa berinisial RW dari penyidik kepolisian. RW merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai terpilih pada 2019 lalu.

SPDP ini tercatat nomor K/51/II/2020/Reskrim. Dalam SPDP itu, RW tersandung perkara sumpah palsu atau keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHPidana. (ted/azw)

POLRES: Gedung Polres Binjai di Binjai.
POLRES: Gedung Polres Binjai di Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – RW, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai dilaporkan oleh seseorang berinisial LS, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/097/I/2020/SPKT-A/RES.BINJAI pada 29 Januari 2020. Perkara yang sudah berjalan 4 bulan ini seakan belum menunjukkan perkembangan tentang pengklaiman dirinya bukan pengurusan partai saat pendaftaran calon legeslatif (caleg).

Karena, kuasa hukum dari pelapor mendesak agar penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Menyikapi perkara ini, saya menilai sudah memenuhi unsur dalam Pasal 266 ayat (2). Untuk menetapkan tersangka, polisi harus memiliki 2 alat bukti. Nah, putusan Bawaslu sebagai dasar kami melaporkan dan SK Nomor 188 serta surat jawaban dari PDIP itu merupakan sebuah alat bukti. Harusnya, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka,” kata Kuasa Hukum LS, Surya Wahyu Danil, Kamis (7/5).

“Tidak harus rumit kita buat, gitu saja kok repot seperti kata Gusdur. Kenapa harus menunggu keterangan ahli lagi? Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, keterangan ahli itu tidak wajib. Tapi sekarang, jadi timbul trend dan keterangan ahli menjadi wajib dan sebuah bukti,” sambung dia.

Lebih jauh, dia juga meminta agar penyidik dapat bersikap independen, adil dan transparan dalam proses penegakan hukum yang dilaporkan oleh kliennya. Dia meyakini, penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum tindak pidana dari Universitas Sumatera Utara.

“Kita sebagai praktisi hukum, ahli pidana itu sama pengetahuannya dengan kita, tapi kapasitasnya sebagai ahli. Kasus ini sudah memenuhi unsur formilnya dengan menempatkan keterangan palsu. Kami berharap, penyidik dapat mengundang pelapor dalam gelar perkara dan digelar secara transparan dan terbuka. Kalau bisa kami juga ikut menghadirkan saksi ahli untuk membantu dalam menganalisa hukum,” beber dia.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari Ketua NasDem Kota Binjai dr Edy Putra, Sekretaris NasDem Kota Binjai Tengku Matsyah, Ketua PDI-Perjuangan Kota Binjai Syarif Sitepu, Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, Ketua Bawaslu Kota Binjai Arie Nurwanto hingga terlapor.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Wirhan Arif menjelaskan, proses perkara tersebut tetap berjalan. Namun hingga kini, penyidik belum juga menetapkan tersangka.

“Keterangan saksi ahli sudah diambil, masih menunggu hasil pemeriksaan itu,” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari adanya sengketa administrasi yang dilaporkan LS ke Bawaslu Kota Binjai. Pasalnya, RW yang kini berbaju PDI-Perjuangan, pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

Belakangan keluar selebaran surat yang ditulis pada 25 Mei 2019 dengan kepala surat bertuliskan DPD Partai NasDem Kota Binjai beserta lambang parpol ini ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap serta berstempel menuliskan, RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut. Namun, RW melawan dengan menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus NasDem Medan.

Sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan dengan tersangka atau terdakwa berinisial RW dari penyidik kepolisian. RW merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai terpilih pada 2019 lalu.

SPDP ini tercatat nomor K/51/II/2020/Reskrim. Dalam SPDP itu, RW tersandung perkara sumpah palsu atau keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHPidana. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/