31 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Kejatisu: Akan Terbitkan Sprindik Baru

Kantor Kejatisu.
Kantor Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa tahun 2006, Pupus sudah, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.

Di mana, Pengadilan Negeri (Balige) Sumatera Utara, Senin (6/7) kemarin. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan tersangka, yakni Pelaksana tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Liberty Pasaribu atas penetapan sebagai tersangka.

Atas putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balige, Jeffry Paultje bungkam, saat dikonfrimasi Sumut Pos, soal tindaklanjut ke depan penyidikan dari kasus yang menjerat orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir (Tobasa).

“Iya, bentar saya lagi ada tamu ini,” ungkap Jeffry Paultje melalui telpon selular, Selasa (7/7) sore.

Usai berbuka puasa, awak media ini, kembali mencoba menghubungi orang nomor satu di Kejari Balige itu melalui pesan singkat. Namun, Jeffry Paultje enggan membalas memberikan komentar atas putusan PN Balige tersebut.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pascapengabulan prapid yang diajukan tersangka Liberty Pasaribu, Penyidik Kejari Balige akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus ini dengan tersangka yang sama.

“Setelah gugur yang pertama, Kejari Balige akan terbitkan Sprindik baru dalam kasus ini,” sebut Chandra Purnama kepada Sumutpos, kemarin malam.

Dengan putusan ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balige akan melakukan proses pengusutan kasus tersebut, dari nol kembali.”Kita ulang dari semula semuanya lah. Tapi, tetap dilakukan penyidikan oleh Kejari Balige,” tandasnya.

Dalam putusan prapid yang diajukan Liberty dari kuasa hukum. Majelis hakim ada 5 poin yang diputuskan, yang pertama, yakni mengabulkan permohononan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Putusan kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/N.2.27.7.4/F.d.I/I1/2014 tanggal 4 November 2014 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT 03/N.2.27.7.4/Fd.1/04/2015 tanggal 6 April 2015 adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Surat perintah dimaksud, telah menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh para termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan terhadap pembayaran ganti rugi tanah dan bangunanan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu.

Isi putusan ketiga, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan para termohon atas diri pemohon adalah tidak sah. Selanjutnya isi putusan keempat, menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil dan putusan kelima menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya.

Hadir sebagai kuasa hukum pemohon Ferry Panggabean,SH dan pihak termohon dari Kejari Balige Cabang Porsea serta Kejari Balige, Praden Simanjuntak.(gus/azw)

Kantor Kejatisu.
Kantor Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa tahun 2006, Pupus sudah, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.

Di mana, Pengadilan Negeri (Balige) Sumatera Utara, Senin (6/7) kemarin. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan tersangka, yakni Pelaksana tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Liberty Pasaribu atas penetapan sebagai tersangka.

Atas putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balige, Jeffry Paultje bungkam, saat dikonfrimasi Sumut Pos, soal tindaklanjut ke depan penyidikan dari kasus yang menjerat orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir (Tobasa).

“Iya, bentar saya lagi ada tamu ini,” ungkap Jeffry Paultje melalui telpon selular, Selasa (7/7) sore.

Usai berbuka puasa, awak media ini, kembali mencoba menghubungi orang nomor satu di Kejari Balige itu melalui pesan singkat. Namun, Jeffry Paultje enggan membalas memberikan komentar atas putusan PN Balige tersebut.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pascapengabulan prapid yang diajukan tersangka Liberty Pasaribu, Penyidik Kejari Balige akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus ini dengan tersangka yang sama.

“Setelah gugur yang pertama, Kejari Balige akan terbitkan Sprindik baru dalam kasus ini,” sebut Chandra Purnama kepada Sumutpos, kemarin malam.

Dengan putusan ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balige akan melakukan proses pengusutan kasus tersebut, dari nol kembali.”Kita ulang dari semula semuanya lah. Tapi, tetap dilakukan penyidikan oleh Kejari Balige,” tandasnya.

Dalam putusan prapid yang diajukan Liberty dari kuasa hukum. Majelis hakim ada 5 poin yang diputuskan, yang pertama, yakni mengabulkan permohononan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Putusan kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/N.2.27.7.4/F.d.I/I1/2014 tanggal 4 November 2014 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT 03/N.2.27.7.4/Fd.1/04/2015 tanggal 6 April 2015 adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Surat perintah dimaksud, telah menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh para termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan terhadap pembayaran ganti rugi tanah dan bangunanan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu.

Isi putusan ketiga, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan para termohon atas diri pemohon adalah tidak sah. Selanjutnya isi putusan keempat, menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil dan putusan kelima menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya.

Hadir sebagai kuasa hukum pemohon Ferry Panggabean,SH dan pihak termohon dari Kejari Balige Cabang Porsea serta Kejari Balige, Praden Simanjuntak.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/