26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Instansi Labuhanbatu Dituntut Berinovasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Asisten III Pemkab Labuhanbatu Zaid Harahap mengajak seluruh instansi agar lebih berinovasi mengikuti perkembangan waktu yang sudah dipermudah dengan serba digitalisasi.

“Kembangkan inovasi. Sehingga nilai corak pelayanan di Labuhanbatu memiliki nilai lebih,” ucap Zaid saat sosialisasi tindaklanjut hasil workshop pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu Rantau Selatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (4/8).

Dalam diskusi tersebut dibahas terkait produk layanan yang harus disajikan dan diketahui masyarakat maupun khalayak umum. Asisten III juga menegaskan seluruh instansi pelayanan untuk memenuhi standart pelayanan.

“Saya berharap kita semua punya komitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan publik di masing-masing OPD. Terkhusus di bidang pelayanan publik,” sebutnya.

Sekadar informasi, workshop pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik itu diselenggarakan oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Utara pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu. Pemerintah kabupaten kota Sumatera Utara akan menghadapi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang direncanakan pada minggu ketiga bulan Agustus 2022. “Ombudsman ini sangat strategis sifatnya. Ombudsman memiliki fungsi mengawasi dan memberikan penilaian khususnya di bidang penilaian publik,” urainya.

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan satu upaya pencegahan mal administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayan publik secara komprehensif. Dimanahasilkan opini pengawasan pelayanan publik menjadik tolok ukur.

“Maksud penilaian ialah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, Sarana Prasarana, kompetensi penyelenggaraan layanan dan pengolahan pengaduan,” ujarnya.

Di akhir bimbingan dan arahanya Zaid menekankan agar tidak lagi mempersulit yang mudah. “Sekarang sudah zamanya elektronik, semua masyarakat sudah pintar dan mengetahui mekanisme kerja pelayanan. Berikanlah, umumkan ataupun sosialisasikan agar segala bentuk informasi bisa dikonsumsi dengan baik,” ujarnya.

Sementara Kadis sosial Labuhanbatu Jainuddin Harahap menyampaikan penilaian yang dilakukan Ombudsman hanya standart tingkat kepatuhan pelayanan. Sebab, pada prinsipnya Pemda dinilai dua lembaga. Yakni Ombudsman dan Kemenpan.

“Jargon pelayanan publik berahlak yang beroreantasi pelayanan, menuntut kita berlaku transparan dan jujur yang menjadi tujuan bagaimana negara menyajikan pelayanan publik yang bagus untuk masyarakat,” ucapnya.

Selain Kepala Dinas Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Disdukcapil dan Kepala Dinas Perijinan, Rapat tersebut juga diikuti Sekretaris Kabid dan Kasubag umum dinas masing masing-masing. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Asisten III Pemkab Labuhanbatu Zaid Harahap mengajak seluruh instansi agar lebih berinovasi mengikuti perkembangan waktu yang sudah dipermudah dengan serba digitalisasi.

“Kembangkan inovasi. Sehingga nilai corak pelayanan di Labuhanbatu memiliki nilai lebih,” ucap Zaid saat sosialisasi tindaklanjut hasil workshop pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu Rantau Selatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (4/8).

Dalam diskusi tersebut dibahas terkait produk layanan yang harus disajikan dan diketahui masyarakat maupun khalayak umum. Asisten III juga menegaskan seluruh instansi pelayanan untuk memenuhi standart pelayanan.

“Saya berharap kita semua punya komitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan publik di masing-masing OPD. Terkhusus di bidang pelayanan publik,” sebutnya.

Sekadar informasi, workshop pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik itu diselenggarakan oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Utara pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu. Pemerintah kabupaten kota Sumatera Utara akan menghadapi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang direncanakan pada minggu ketiga bulan Agustus 2022. “Ombudsman ini sangat strategis sifatnya. Ombudsman memiliki fungsi mengawasi dan memberikan penilaian khususnya di bidang penilaian publik,” urainya.

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan satu upaya pencegahan mal administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayan publik secara komprehensif. Dimanahasilkan opini pengawasan pelayanan publik menjadik tolok ukur.

“Maksud penilaian ialah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, Sarana Prasarana, kompetensi penyelenggaraan layanan dan pengolahan pengaduan,” ujarnya.

Di akhir bimbingan dan arahanya Zaid menekankan agar tidak lagi mempersulit yang mudah. “Sekarang sudah zamanya elektronik, semua masyarakat sudah pintar dan mengetahui mekanisme kerja pelayanan. Berikanlah, umumkan ataupun sosialisasikan agar segala bentuk informasi bisa dikonsumsi dengan baik,” ujarnya.

Sementara Kadis sosial Labuhanbatu Jainuddin Harahap menyampaikan penilaian yang dilakukan Ombudsman hanya standart tingkat kepatuhan pelayanan. Sebab, pada prinsipnya Pemda dinilai dua lembaga. Yakni Ombudsman dan Kemenpan.

“Jargon pelayanan publik berahlak yang beroreantasi pelayanan, menuntut kita berlaku transparan dan jujur yang menjadi tujuan bagaimana negara menyajikan pelayanan publik yang bagus untuk masyarakat,” ucapnya.

Selain Kepala Dinas Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Disdukcapil dan Kepala Dinas Perijinan, Rapat tersebut juga diikuti Sekretaris Kabid dan Kasubag umum dinas masing masing-masing. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/