25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

KPU Sumut Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye

SOSIALISASI:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi pelaporan awal dana kampanye kepada calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut, di Hotel Santika Medan, Jumat (7/9).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi pelaporan awal dana kampanye kepada calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut, di Hotel Santika Medan, Jumat (7/9). Acara dirangkai pedoman teknis dan penggunaan aplikasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye Pemilu 2019.

Semua calon DPD RI berkewajiban melaporkan awal dana kampanye H-1 sebelum kampanye dimulai, 23 September 2018. Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari calon DPD, sumbangan-sumbangan perseorangan, korporasi atau kelompok masyarakat.

“Maka pada 22 September nanti mereka harus menyerahkan laporan awal dana kampanye. Sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kepesertaan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea kepada wartawan usai kegiatan.

Dalam forum tersebut, Mulia menyampaikan ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.

“Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaporkan ke KPU H+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 April 2019). Laporan akhir dana kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU,” katanya.

“Dasar acara kita adalah UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam PKPU No.24/2018 pasal 67 bahwa Laporan Dana Awal Kampanye merupakan kewajiban dalam Pemilu,” imbuhnya.

Di hadapan 18 penghubung (L/O) calon DPD, Mulia menyebutkan adapun batasan dana kampanye untuk calon perseorangan maksimal sebasar Rp 750 juta dan bila mendapat sponsor dari perusahaan maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

“Sosialisasi ini merupakan ikhtiar KPU untuk melayani calon DPD secara optimal sehingga ke depan tidak menimbulkan polemik,” katanya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain dalam pemaparannya mengatakan kebijakan KPU terkait dana kampanye merupakan kewajiban pihaknya menyampaikan kepada semua peserta pemilu, baik calon presiden/wakil presiden, DPRD, DPD RI dan partai politik.

Berkenaan penggunaan aplikasi laporan dana kampanye, kata dia bertujuan pengaturan dana kampanye agar peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanyenya bersifat secara legal, akuntabel dan transparan. “Peserta pemilu dilarang menerima dana sumbangan dari pihak asing, dilarang menerima sumbangan dana kampanye melebihi aturan yang ada. Ruang lingkup yang di terima paslon adalah untuk membiayai kampanyenya sesuai UU,” katanya. (prn/azw)

SOSIALISASI:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi pelaporan awal dana kampanye kepada calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut, di Hotel Santika Medan, Jumat (7/9).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi pelaporan awal dana kampanye kepada calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut, di Hotel Santika Medan, Jumat (7/9). Acara dirangkai pedoman teknis dan penggunaan aplikasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye Pemilu 2019.

Semua calon DPD RI berkewajiban melaporkan awal dana kampanye H-1 sebelum kampanye dimulai, 23 September 2018. Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari calon DPD, sumbangan-sumbangan perseorangan, korporasi atau kelompok masyarakat.

“Maka pada 22 September nanti mereka harus menyerahkan laporan awal dana kampanye. Sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kepesertaan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea kepada wartawan usai kegiatan.

Dalam forum tersebut, Mulia menyampaikan ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.

“Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaporkan ke KPU H+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 April 2019). Laporan akhir dana kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU,” katanya.

“Dasar acara kita adalah UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam PKPU No.24/2018 pasal 67 bahwa Laporan Dana Awal Kampanye merupakan kewajiban dalam Pemilu,” imbuhnya.

Di hadapan 18 penghubung (L/O) calon DPD, Mulia menyebutkan adapun batasan dana kampanye untuk calon perseorangan maksimal sebasar Rp 750 juta dan bila mendapat sponsor dari perusahaan maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

“Sosialisasi ini merupakan ikhtiar KPU untuk melayani calon DPD secara optimal sehingga ke depan tidak menimbulkan polemik,” katanya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain dalam pemaparannya mengatakan kebijakan KPU terkait dana kampanye merupakan kewajiban pihaknya menyampaikan kepada semua peserta pemilu, baik calon presiden/wakil presiden, DPRD, DPD RI dan partai politik.

Berkenaan penggunaan aplikasi laporan dana kampanye, kata dia bertujuan pengaturan dana kampanye agar peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanyenya bersifat secara legal, akuntabel dan transparan. “Peserta pemilu dilarang menerima dana sumbangan dari pihak asing, dilarang menerima sumbangan dana kampanye melebihi aturan yang ada. Ruang lingkup yang di terima paslon adalah untuk membiayai kampanyenya sesuai UU,” katanya. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/