30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penyesuaian Tarif Angkutan Darat Belum Diputuskan, Tunggu Regulasi Kemenhub

SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (3/9) lalu. Namun hingga kini, belum ada penetapan tarif baru untuk angkutan darat, seperti angkutan kota (Angkot), bus antar kota dalam provinsi (AKDP), maupun bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Para sopir angkutan yang tak kuasa menahan beban biaya untuk BBM, secara sepihak menaikkan tarif angkutan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan Organda Medan, yang menaikkan tarif angkot sebesar 30 persen, dari Rp5.000 per estafet menjadi Rp6.500 per estafet.

Menyikapi ini, Kepala Dinas Perhubungan Sumutn

Supriyanto mengatakan, hingga saat ini mereka masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan penyesuaian tarif angkutan darat di Sumut. “Sudah saya coba hubungi (Kemenhub), belum ada ketentuan tarif. Jika provinsi buat angka sendiri soal tarif, nanti kita menyalahi. Jadi kita menunggu regulasi dari Kemenhub. Ini selalu kita kontak,” jelas Supriyanto kepada wartawan, Rabu (7/9).

Terkait penyesuaian tarif atau kenaikan biaya operasional kenderaan (BOK) untuk angkutan antar kota dan antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Supriyanto memberikan bocoran. Disebutkan, usulan tarif dasar tahun 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Sedangkan, tarif dasar tahun 2016 sebesar Rp119 per penumpang per kilometer. Dengan begitu, persentase biaya kompenen BBM terhadap biaya BOK sebesar 36,87 persen.

Tarif batas wilayah I, yaitu Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas Rp207 per numpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp128 per penumpang per kilometer. Wilayah II, yakni Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas Rp227 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp142 per penumpang per kilometer.

“Itu kisaran sementara untuk dasar perhitungan kita. Sementara regulasi SK Dirjen Kemenhub belum keluar. Besok (hari ini) siang atau sore kita akan coba buat rapat dengan Organda Sumut dan stakeholder lainnya. Untuk coba-coba menghitung untuk AKP Sumut,” jelas Supriyanto.

Dia menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu regulasi dari Kemenhub untuk menetapkan penyesuaian tarif angkutan darat di Sumut ini. “Sudah saya coba hubungi (Kemenhub), belum ada ketentuan harga. Ini belum ada tentu, provinsi buat angka sendiri soal tarif. Nanti menyalahi takut kita, jadi kita menunggu regulasi dari Kemenhub. Ini selalu kita kontak,” jelas Supriyanto.

Supriyanto mengungkapkan seharusnya, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara update dan cepat juga ditetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan darat oleh Kemenhub bersamaan Organda Pusat. “Harusnya update, hari naik (harga BBM) ini, malamnya harus keluar (besaran tarif). Supaya tidak terjadi gejolak. Tapi, ditingkat pusat belum ada rekomendasi,” sebut Supriyanto.

Ia menjelaskan belum ada kesepakatan besaran kenaikan tarif angkutan darat. Dimana, Kemenhub mengajukan 15 hingga 20 persen. Sedangkan, Organda Pusat 25 hingga 30 persen. “Kita tetap aturan dari pusat kita ikuti, Kalau sudah ada penetapan baru kita bisa menetapkan di provinsi. Kalau tarif, (ditetapkan) Pergub. Ini kita memberikan tanggapan,” jelas Supriyanto.

Supriyanto mengatakan untuk kenaikan tarif angkot di Kota Medan sebesar 30 persen. Hal itu, merupakan inisiatif dari Organda Medan. Tanpa, ada persetujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. “Tarif naik 30 persen itu, Organda Medan. Tidak boleh tiru itu. Tidak boleh menetapkan kenaikan tarif (tanpa persetujuan pemerintah setempat). Kalau di Kota Medan, harus ditetapkan oleh Wali Kota di Pemko Medan,” ujar Supriyanto.

Supriyanto meminta kepada perusahaan bus dan angkot untuk tidak mengambil keputusan sendiri dengan menaikan tarif. Karena, harus mengikuti keputusan bersama antara Kemenhub dan Organda Pusat. Keputusan itu, menjadi rujukan penyesuaian tarif ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kita mengeluarkan, tapi pusat belum, lucu juga. Kami memohon secepatnya, karena akan menjadi permasalahan besar. Kami mendesak Kemenhub untuk segera mengeluarkan keputusan dengan Organda pusat. Yang resmi itu, Organda Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tandas Supriyanto.

Sementara itu, Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe, mengaku jika memang para sopir angkot di Kota Medan telah menaikkan tarif ongkos angkot dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet sejak Senin (5/9) lalu. “Ya mau gimana lagi, mau tidak mau memang harus kita naikkan. BBM nya sudah naik, tidak mungkin ongkosnya tidak naik. Kalau ongkosnya tidak naik, ya sudah pasti kita rugi,” jawab Gomery kepada Sumut Pos, Rabu (7/9/2022).

Terkait imbauan dari Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan yang meminta para sopir angkot agar tidak buru-buru menaikkan tarif ongkos sebelum adanya keputusan dari pemerintah, Gomery menyebutkan, hal itu tidak mungkin dilakukan. Dijelaskan Gomery, pihaknya bukan tidak mau menunggu keputusan dari pemerintah soal tarif yang baru sebagai penyesuaian harga BBM. Akan tetapi pihaknya memang tidak mungkin menunggu keputusan tersebut, sebab harga BBM di pasaran memang sudah naik.

“Di SPBU kita sudah membayar Pertalite dengan harga Rp10.000/liter, maka tidak mungkin lagi pakai tarif lama. Kalau kita disuruh menunggu keputusan agar bisa menerapkan tarif baru, itu sama artinya kita disuruh tidak beroperasi,” jelasnya.

Terkait rencana pemerintah yang akan melakukan rapat pembahasan penetapan tarif ongkos angkot bersama Organda dan pihak terkait, Gomery mengaku bahwa pihak Organda siap untuk menghadirinya. Akan tetapi sampai saat ini, Gomery mengaku belum mendapatkan undangan rapat tersebut. “Belum ada kita terima undangan rapatnya. Kalau sudah ada, tentu kita siap hadir,” jawabnya.

Ia berharap di dalam rapat nanti, pemerintah dapat menyetujui kenaikan tarif ongkos angkot dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet. “Kita harapkan supaya tarif Rp6.500/estafet itu dapat disetujui,” tutupnya.

 

Segera Beri Solusi

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus meminta Pemko Medan untuk segera memberikan solusi kepada supir angkot yang terdampak langsung dengan naiknya harga BBM subsidi. “Agar tidak berlarut-larut, Pemko Medan harus segera memberikan solusi, selama ini mereka (sopir angkot) sudah banyak mengalami kesulitan. Oleh sebab itu, jangan tambah sulit lagi dengan naiknya BBM ini,” ucap Rudiawan, Rabu (7/9/22).

Rudiawan menyebutkan, naiknya tarif angkot saat ini akan menyulitkan para supir angkot itu sendiri. Pasalnya, masyarakat tentu akan berhitung untuk menggunakan transportasi angkot dengan kenaikan tarif sampai 30 persen. “Kita berharap BBM khusus angkot tidak dinaikkan. Kalau bisa ada satu atau dua SPBU yang dikhususkan untuk sopir angkot dengan harga BBM yang disubsidi dan tidak naik. Sehingga, tarif angkot tidak mengalami kenaikan dan tidak menimbulkan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat terkait ongkos angkot ini,” ujarnya.

Dijelaskan Rudiawan, rata-rata masyarakat yang menjadi pengguna jasa angkot di Kota Medan adalah masyarakat yang tidak mampu. Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian penting bagi Pemko Medan agar masyarakat yang saat ini dalam kondisi sulit tidak menjadi lebih sulit. “Kita juga berharap, penetapan tarif baru secara resmi itu bisa ditetapkan dengan harga BBM saat ini bila memang tidak ada pengecualian harga BBM untuk angkutan kota,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan telah meminta para sopir angkot di Kota Medan untuk tidak menaikkan tarif ongkos angkot sebelum adanya surat keputusan terkait tarif ongkos baru yang dikeluarkan pemerintah. “Yang menetapkan tarif itu adalah pemerintah, bukan Organda ataupun sopir angkot itu sendiri. Jadi sebelum ada tarif baru yang ditetapkan pemerintah, sopir angkot tidak boleh menaikkan tarif ongkos kepada penumpang,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Senin (5/9/2022).

Dikatakan Iswar, Organda ataupun sopir tidak berwewenang untuk menetapkan tarif ongkos angkot kepada para penumpang. Begitupun, Iswar memastikan, bahwa Pemko Medan dapat memahami keinginan para sopir angkot yang menginginkan agar pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif baru dengan naiknya harga BBM. Iswar menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Medan telah menyampaikan surat undangan itu ke pihak Organda Medan dan organisasi atau persatuan yang menaungi para sopir angkutan umum di Kota Medan untuk hadir dalam rapat pembahasan tarif ongkos yang baru. “Sudah kita sampaikan undangan kepada mereka supaya ikut menghadiri rapat pembahasan mengenai tarif ongkos yang baru. Dalam minggu ini juga kita bahas, secepatnya kita tetapkan tarif yang baru,” tegasnya.

Ditanya terkait keinginan Organda Medan yang ingin menaikkan tarif angkot sebesar 30 persen, yakni dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet karena harga BBM jenis Pertalite yang juga naik 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000, Iswar menjelaskan belum dapat memastikannya. Nantinya, hal itu juga akan dibahas di dalam rapat.

“Dengan naiknya harga BBM tentu biaya operasional mereka juga naik, sementara mereka juga butuh untung agar usaha bisa tetap berjalan. Akan tetapi kenaikan tarif ongkos ini juga tidak bisa terlalu tinggi hingga terlalu memberatkan masyarakat, makanya nanti akan dibahas dan dihitung kembali berapa tarif yang paling sesuai untuk ditetapkan dengan harga BBM saat ini,” pungkasnya.

(gus/map)

 

SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (3/9) lalu. Namun hingga kini, belum ada penetapan tarif baru untuk angkutan darat, seperti angkutan kota (Angkot), bus antar kota dalam provinsi (AKDP), maupun bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Para sopir angkutan yang tak kuasa menahan beban biaya untuk BBM, secara sepihak menaikkan tarif angkutan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan Organda Medan, yang menaikkan tarif angkot sebesar 30 persen, dari Rp5.000 per estafet menjadi Rp6.500 per estafet.

Menyikapi ini, Kepala Dinas Perhubungan Sumutn

Supriyanto mengatakan, hingga saat ini mereka masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan penyesuaian tarif angkutan darat di Sumut. “Sudah saya coba hubungi (Kemenhub), belum ada ketentuan tarif. Jika provinsi buat angka sendiri soal tarif, nanti kita menyalahi. Jadi kita menunggu regulasi dari Kemenhub. Ini selalu kita kontak,” jelas Supriyanto kepada wartawan, Rabu (7/9).

Terkait penyesuaian tarif atau kenaikan biaya operasional kenderaan (BOK) untuk angkutan antar kota dan antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Supriyanto memberikan bocoran. Disebutkan, usulan tarif dasar tahun 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Sedangkan, tarif dasar tahun 2016 sebesar Rp119 per penumpang per kilometer. Dengan begitu, persentase biaya kompenen BBM terhadap biaya BOK sebesar 36,87 persen.

Tarif batas wilayah I, yaitu Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas Rp207 per numpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp128 per penumpang per kilometer. Wilayah II, yakni Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas Rp227 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp142 per penumpang per kilometer.

“Itu kisaran sementara untuk dasar perhitungan kita. Sementara regulasi SK Dirjen Kemenhub belum keluar. Besok (hari ini) siang atau sore kita akan coba buat rapat dengan Organda Sumut dan stakeholder lainnya. Untuk coba-coba menghitung untuk AKP Sumut,” jelas Supriyanto.

Dia menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu regulasi dari Kemenhub untuk menetapkan penyesuaian tarif angkutan darat di Sumut ini. “Sudah saya coba hubungi (Kemenhub), belum ada ketentuan harga. Ini belum ada tentu, provinsi buat angka sendiri soal tarif. Nanti menyalahi takut kita, jadi kita menunggu regulasi dari Kemenhub. Ini selalu kita kontak,” jelas Supriyanto.

Supriyanto mengungkapkan seharusnya, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara update dan cepat juga ditetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan darat oleh Kemenhub bersamaan Organda Pusat. “Harusnya update, hari naik (harga BBM) ini, malamnya harus keluar (besaran tarif). Supaya tidak terjadi gejolak. Tapi, ditingkat pusat belum ada rekomendasi,” sebut Supriyanto.

Ia menjelaskan belum ada kesepakatan besaran kenaikan tarif angkutan darat. Dimana, Kemenhub mengajukan 15 hingga 20 persen. Sedangkan, Organda Pusat 25 hingga 30 persen. “Kita tetap aturan dari pusat kita ikuti, Kalau sudah ada penetapan baru kita bisa menetapkan di provinsi. Kalau tarif, (ditetapkan) Pergub. Ini kita memberikan tanggapan,” jelas Supriyanto.

Supriyanto mengatakan untuk kenaikan tarif angkot di Kota Medan sebesar 30 persen. Hal itu, merupakan inisiatif dari Organda Medan. Tanpa, ada persetujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. “Tarif naik 30 persen itu, Organda Medan. Tidak boleh tiru itu. Tidak boleh menetapkan kenaikan tarif (tanpa persetujuan pemerintah setempat). Kalau di Kota Medan, harus ditetapkan oleh Wali Kota di Pemko Medan,” ujar Supriyanto.

Supriyanto meminta kepada perusahaan bus dan angkot untuk tidak mengambil keputusan sendiri dengan menaikan tarif. Karena, harus mengikuti keputusan bersama antara Kemenhub dan Organda Pusat. Keputusan itu, menjadi rujukan penyesuaian tarif ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kita mengeluarkan, tapi pusat belum, lucu juga. Kami memohon secepatnya, karena akan menjadi permasalahan besar. Kami mendesak Kemenhub untuk segera mengeluarkan keputusan dengan Organda pusat. Yang resmi itu, Organda Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tandas Supriyanto.

Sementara itu, Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe, mengaku jika memang para sopir angkot di Kota Medan telah menaikkan tarif ongkos angkot dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet sejak Senin (5/9) lalu. “Ya mau gimana lagi, mau tidak mau memang harus kita naikkan. BBM nya sudah naik, tidak mungkin ongkosnya tidak naik. Kalau ongkosnya tidak naik, ya sudah pasti kita rugi,” jawab Gomery kepada Sumut Pos, Rabu (7/9/2022).

Terkait imbauan dari Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan yang meminta para sopir angkot agar tidak buru-buru menaikkan tarif ongkos sebelum adanya keputusan dari pemerintah, Gomery menyebutkan, hal itu tidak mungkin dilakukan. Dijelaskan Gomery, pihaknya bukan tidak mau menunggu keputusan dari pemerintah soal tarif yang baru sebagai penyesuaian harga BBM. Akan tetapi pihaknya memang tidak mungkin menunggu keputusan tersebut, sebab harga BBM di pasaran memang sudah naik.

“Di SPBU kita sudah membayar Pertalite dengan harga Rp10.000/liter, maka tidak mungkin lagi pakai tarif lama. Kalau kita disuruh menunggu keputusan agar bisa menerapkan tarif baru, itu sama artinya kita disuruh tidak beroperasi,” jelasnya.

Terkait rencana pemerintah yang akan melakukan rapat pembahasan penetapan tarif ongkos angkot bersama Organda dan pihak terkait, Gomery mengaku bahwa pihak Organda siap untuk menghadirinya. Akan tetapi sampai saat ini, Gomery mengaku belum mendapatkan undangan rapat tersebut. “Belum ada kita terima undangan rapatnya. Kalau sudah ada, tentu kita siap hadir,” jawabnya.

Ia berharap di dalam rapat nanti, pemerintah dapat menyetujui kenaikan tarif ongkos angkot dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet. “Kita harapkan supaya tarif Rp6.500/estafet itu dapat disetujui,” tutupnya.

 

Segera Beri Solusi

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus meminta Pemko Medan untuk segera memberikan solusi kepada supir angkot yang terdampak langsung dengan naiknya harga BBM subsidi. “Agar tidak berlarut-larut, Pemko Medan harus segera memberikan solusi, selama ini mereka (sopir angkot) sudah banyak mengalami kesulitan. Oleh sebab itu, jangan tambah sulit lagi dengan naiknya BBM ini,” ucap Rudiawan, Rabu (7/9/22).

Rudiawan menyebutkan, naiknya tarif angkot saat ini akan menyulitkan para supir angkot itu sendiri. Pasalnya, masyarakat tentu akan berhitung untuk menggunakan transportasi angkot dengan kenaikan tarif sampai 30 persen. “Kita berharap BBM khusus angkot tidak dinaikkan. Kalau bisa ada satu atau dua SPBU yang dikhususkan untuk sopir angkot dengan harga BBM yang disubsidi dan tidak naik. Sehingga, tarif angkot tidak mengalami kenaikan dan tidak menimbulkan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat terkait ongkos angkot ini,” ujarnya.

Dijelaskan Rudiawan, rata-rata masyarakat yang menjadi pengguna jasa angkot di Kota Medan adalah masyarakat yang tidak mampu. Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian penting bagi Pemko Medan agar masyarakat yang saat ini dalam kondisi sulit tidak menjadi lebih sulit. “Kita juga berharap, penetapan tarif baru secara resmi itu bisa ditetapkan dengan harga BBM saat ini bila memang tidak ada pengecualian harga BBM untuk angkutan kota,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan telah meminta para sopir angkot di Kota Medan untuk tidak menaikkan tarif ongkos angkot sebelum adanya surat keputusan terkait tarif ongkos baru yang dikeluarkan pemerintah. “Yang menetapkan tarif itu adalah pemerintah, bukan Organda ataupun sopir angkot itu sendiri. Jadi sebelum ada tarif baru yang ditetapkan pemerintah, sopir angkot tidak boleh menaikkan tarif ongkos kepada penumpang,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Senin (5/9/2022).

Dikatakan Iswar, Organda ataupun sopir tidak berwewenang untuk menetapkan tarif ongkos angkot kepada para penumpang. Begitupun, Iswar memastikan, bahwa Pemko Medan dapat memahami keinginan para sopir angkot yang menginginkan agar pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif baru dengan naiknya harga BBM. Iswar menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Medan telah menyampaikan surat undangan itu ke pihak Organda Medan dan organisasi atau persatuan yang menaungi para sopir angkutan umum di Kota Medan untuk hadir dalam rapat pembahasan tarif ongkos yang baru. “Sudah kita sampaikan undangan kepada mereka supaya ikut menghadiri rapat pembahasan mengenai tarif ongkos yang baru. Dalam minggu ini juga kita bahas, secepatnya kita tetapkan tarif yang baru,” tegasnya.

Ditanya terkait keinginan Organda Medan yang ingin menaikkan tarif angkot sebesar 30 persen, yakni dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet karena harga BBM jenis Pertalite yang juga naik 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000, Iswar menjelaskan belum dapat memastikannya. Nantinya, hal itu juga akan dibahas di dalam rapat.

“Dengan naiknya harga BBM tentu biaya operasional mereka juga naik, sementara mereka juga butuh untung agar usaha bisa tetap berjalan. Akan tetapi kenaikan tarif ongkos ini juga tidak bisa terlalu tinggi hingga terlalu memberatkan masyarakat, makanya nanti akan dibahas dan dihitung kembali berapa tarif yang paling sesuai untuk ditetapkan dengan harga BBM saat ini,” pungkasnya.

(gus/map)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/