28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

2 Intel Perampok Emas Batangan Terancam Pecat

Tembak-Ilustrasi
Tembak-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib Briptu Khairul Asmi dan Briptu Sahat Sitanggang yang ditangkap atas kasus perampokan emas batangan milik Baginda Mulia Harahap, bakal berakhir di penjara dan dipecat dari kepolisian. Hal itu diungkap Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, Selasa (7/10).

Kedua polisi yang bertugas di Polsek Hutaimbaru dan Sat Intelkam Padangsidimpuan itu hingga kemarin masih ditahan di Mapolres Padang Sidempuan dan terus diselidiki untuk memburu pelaku lainnya.

“Keduanya telah ditahan dan petugas masih mengejar berinsial BH yang terlibat dalam perampokan itu,” ucap AKBP Helfi Assegaf.

Saat ini baik Briptu Khairul Asmi dan Briptu Sahat Sitanggang, masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim untuk mempertanggung jawabkan tindak kriminal yang mereka lakoni. Dan setelah itu, akan menyusul sidang kode etik untuk memutuskan nasib keduanya di kepolisian.

“Mereka sudah tersangka dan Polres Padang Sidempuan masih mendalaminya lagi, kalau pelaku lainnya sudah tertangkap mungkin akan ada petunjuk barunya. Dan, mereka (Polres Sidimpuan) pasti akan memberitahukannya,” terangnya.

Lantas apakah keduanya akan dipecat dari kepolisian, Helfi menambahkan akan melihat hasil keputusan sidang pidananya. “Soal itu, kita akan akan tunggu proses di Pengadilan Negeri untuk pidananya, dan akan di sidang kode etik. Prosesnya masih panjang. Dan, kalau keputusan sidang hukumannya di atas 6 bulan penjara, kemungkinan PTDH (Pemberhetian Tidak Dengan Hormat). Namun, kita lihat saja proses kasus ini,” tuturnya.

Mengenai perlakuan kedua oknum Polisi itu, Helfi menambahkan bahwa itu adalah pribadi mereka dan tidak pernah dididik sewaktu mengikuti pendidikan Polisi. “Dalam pendidikan Polisi tidak pernah diajarkan begitu, mungkin yang dilakukan kedua oknum itu dari pribadi masing-masing. Kan, beda-beda pribadi seseorang. Dan karena mereka bersalah, maka harus menanggung akibatnya,” tandasnya.

Penangkapan keduanya berawal dari LP /452/IX/2014 tgl 20 September 2014, atas nama Baginda Mulia Harahap yang mengalami perampokan dengan kerugian 1 potong emas seberat 800 gram. Diterangkannya pada saat itu, ia didatangi dua orang pria yang mengaku oknum Polisi kemudian mereka merampas HP dan emas batangan milik korban. Karena dibawah ancaman, korban pun merelakan emas batangan tersebut dan melaporkannya ke Polres Padang Sidempuan.

Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan olah TKP. Korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku langsung membeberkannya kepada petugas. Dengan bekal keterangan dari korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Karena ciri-ciri pelaku mirip dengan Briptu Khairul Asmi, petugas pun menjumpakan korban dengannya dan ternyata korban masih ingat dengan pelaku. Akhirnya, Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Briptu Sahat Sitanggang.

Setelah menangkap keduanya, petugas mengembangkannya lagi dan mencari Budi Halomoan yang disangkakan memberitahukan informasi kepada kedua oknum Polisi bahwa korban mempunyai emas batangan. Hingga saat ini, Petugas Polres Padang Sidempuan masih melakukan pengajaran terhadap Budi Halomoan. (gib/bd)

Tembak-Ilustrasi
Tembak-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib Briptu Khairul Asmi dan Briptu Sahat Sitanggang yang ditangkap atas kasus perampokan emas batangan milik Baginda Mulia Harahap, bakal berakhir di penjara dan dipecat dari kepolisian. Hal itu diungkap Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, Selasa (7/10).

Kedua polisi yang bertugas di Polsek Hutaimbaru dan Sat Intelkam Padangsidimpuan itu hingga kemarin masih ditahan di Mapolres Padang Sidempuan dan terus diselidiki untuk memburu pelaku lainnya.

“Keduanya telah ditahan dan petugas masih mengejar berinsial BH yang terlibat dalam perampokan itu,” ucap AKBP Helfi Assegaf.

Saat ini baik Briptu Khairul Asmi dan Briptu Sahat Sitanggang, masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim untuk mempertanggung jawabkan tindak kriminal yang mereka lakoni. Dan setelah itu, akan menyusul sidang kode etik untuk memutuskan nasib keduanya di kepolisian.

“Mereka sudah tersangka dan Polres Padang Sidempuan masih mendalaminya lagi, kalau pelaku lainnya sudah tertangkap mungkin akan ada petunjuk barunya. Dan, mereka (Polres Sidimpuan) pasti akan memberitahukannya,” terangnya.

Lantas apakah keduanya akan dipecat dari kepolisian, Helfi menambahkan akan melihat hasil keputusan sidang pidananya. “Soal itu, kita akan akan tunggu proses di Pengadilan Negeri untuk pidananya, dan akan di sidang kode etik. Prosesnya masih panjang. Dan, kalau keputusan sidang hukumannya di atas 6 bulan penjara, kemungkinan PTDH (Pemberhetian Tidak Dengan Hormat). Namun, kita lihat saja proses kasus ini,” tuturnya.

Mengenai perlakuan kedua oknum Polisi itu, Helfi menambahkan bahwa itu adalah pribadi mereka dan tidak pernah dididik sewaktu mengikuti pendidikan Polisi. “Dalam pendidikan Polisi tidak pernah diajarkan begitu, mungkin yang dilakukan kedua oknum itu dari pribadi masing-masing. Kan, beda-beda pribadi seseorang. Dan karena mereka bersalah, maka harus menanggung akibatnya,” tandasnya.

Penangkapan keduanya berawal dari LP /452/IX/2014 tgl 20 September 2014, atas nama Baginda Mulia Harahap yang mengalami perampokan dengan kerugian 1 potong emas seberat 800 gram. Diterangkannya pada saat itu, ia didatangi dua orang pria yang mengaku oknum Polisi kemudian mereka merampas HP dan emas batangan milik korban. Karena dibawah ancaman, korban pun merelakan emas batangan tersebut dan melaporkannya ke Polres Padang Sidempuan.

Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan olah TKP. Korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku langsung membeberkannya kepada petugas. Dengan bekal keterangan dari korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Karena ciri-ciri pelaku mirip dengan Briptu Khairul Asmi, petugas pun menjumpakan korban dengannya dan ternyata korban masih ingat dengan pelaku. Akhirnya, Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Briptu Sahat Sitanggang.

Setelah menangkap keduanya, petugas mengembangkannya lagi dan mencari Budi Halomoan yang disangkakan memberitahukan informasi kepada kedua oknum Polisi bahwa korban mempunyai emas batangan. Hingga saat ini, Petugas Polres Padang Sidempuan masih melakukan pengajaran terhadap Budi Halomoan. (gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/