MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski mendapat berbagai kecaman dan dianggap melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10/2016, Panitia Khusus (Pansus) Pengisian Kursi Wakil Gubernur tetap memaksakan diri menggelar sidang paripurna pemilihan Calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu). Bahkan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut sudah menjadwalkan agenda sidang paripurna tersebut pada 24 Oktober 2016 mendatang.
Hal ini diakui Ketua Pansus, Syah Afandin kepada wartawan, Jumat (7/10). Menurutnya, dengan sudah diagendakannya jadwal pemilihan Cawagubsu tersebut, artinya sudah sah menjadi agenda kerja DPRD Sumut.
Menurut politisi PAN yang akrab disapa Ondim ini, pemilihan Wagubsu akan berjalan secara demokratis dan setiap anggota dewan memiliki satu suara.
“Kalau ada anggota DPRD yang komunikasi dengan calon, ya tidak kita campuri. Yang jelas hak suara setiap anggota dewan sama,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota Pansus, Yantoni Purba. Menurutnya, aneh saja jika ada anggota DPRD Sumut yang mempersoalkan proses pencalonan Wagubsu.
“Karena DPRD ini hanya memfasilitasi saja. Kita bergerak dari aturan dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Acuannya jelas,” katanya.
Menurutnya, rapat paripurna pemilihan akan digelar pada 24 Oktober 2016, dengan syarat tingkat kehadiran DPRD Sumut memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.
“Harus dihadiri 50 persen ditambah satu. DPRD Sumut ada 100 anggota, minimal harus 51 oranglah. Kalau tak memenuhi kuorum, tentu paripurnanya ditunda. Kita lihat saja nanti,” sebut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut ini.
Soal gugatan PKNU, menurut Yantoni hal itu di luar konteks DPRD Sumut. Kata dia, PKNU silakan saja menggugat.
“Menggugat itu hak setiap warga negara. Silakan saja. Kami hanya menjalankan aturan,” bebernya.
Menyikapi DPRD Sumut yang bersikeras menggelar paripurna pemilihan Wagubsu, Ketua Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap kembali berteriak dari luar parlemen. Mantan aktivis 98 yang dikenal dengan nama Bung Casper ini meminta Gubsu dan DPRD Sumut segera menghentikan proses pemilihan Wagubsu saat ini.
“Karena melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Ikhyar.
Dia kembali menjelaskan, Pansus Cawagubsu tidak bisa menjadikan surat Dirjen Otda No 122.12/57/18/Otda sebagai acuan memproses pencalonan Wagubsu, karena bertentangan dengan UU No 10/2016.
Diberitakan sebelumnya, Sikap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terpecah menjelang rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) yang akan digelar Senin (24/10). Sebagian mendorong percepatan pemilihan, tapi ada juga yang tetap menganggap proses penjaringan calon wagubsu melanggar aturan.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan, malah mengajak koleganya mematuhi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam proses pengisian Wagubsu. Sebab, dia menilai rekan-rekannya di pansus cawagubsu sudah jauh dari UU itu. Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Dirjen Otda telah bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga tidak bisa dijadikan acuan untuk pengisian kursi wakil gubernur.
“Saya akan mengajak anggota DPRD Sumut dengan memedomani UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk melakukan setiap tahapan pemilihan wagubsu secara benar. Konkretnya jangan hadir di paripurna supaya tidak kuorum,” ujarnya.(dik/adz)