25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

120 Warga Dikenai Sanksi Prokes Covid-19

RAZIA: Jajaran Polsek Padang Hulu, Babinsa dan Satpol PP saat memberikan sanksi kepada para pelanggar Prokes.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Sebanyak 120 warga dikenai sanksi membersihkan jalan dan push up saat terjaring operasi Yustisi 3 Pilar penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Jalan Kumpulan Pane Tebingtinggi, Rabu (7/10).

Dalam Operasi Yustisi 3 Pilar (Polisi, TNI dan Pemerintah Kota) tersebut, warga yang yang melanggar prokes langsung diberikan sanksi dan pemahaman penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.

Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Nomor: 44 Tahun 2020.

“Warga pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ditindak membersihkan fasilitas umum serta tindakan fisik berupa olahraga untuk menguatkan imunitas dan memberikan masker,” bilangnya.

Menurut Kapolsek Padang Hulu Iptu Baringin, selama pantauan melaksanakan tugas masih banyak ditemukan pelanggaran akibat rendahnya kesadaran masyarakat.

“Untuk itu kita terus memberikan sosialisasi dan imbauan akan pentingnya menerapkan 4M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta enghindari kerumunan,” ujarnya.

Salah seorang warga yang terjaring Operasi Yustisi mengaku disuruh menyapu di sepanjang badan jalan karena kedapatan tidak memakai masker.

“Saya tau ada kewajiban pakai masker, biasa masker saya simpan di dalam tas. Karena buru-buru, pas tertinggal,”kata Ponidi, warga Karya Jaya Tebingtinggi. (ian/han)

RAZIA: Jajaran Polsek Padang Hulu, Babinsa dan Satpol PP saat memberikan sanksi kepada para pelanggar Prokes.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Sebanyak 120 warga dikenai sanksi membersihkan jalan dan push up saat terjaring operasi Yustisi 3 Pilar penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Jalan Kumpulan Pane Tebingtinggi, Rabu (7/10).

Dalam Operasi Yustisi 3 Pilar (Polisi, TNI dan Pemerintah Kota) tersebut, warga yang yang melanggar prokes langsung diberikan sanksi dan pemahaman penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.

Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Nomor: 44 Tahun 2020.

“Warga pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ditindak membersihkan fasilitas umum serta tindakan fisik berupa olahraga untuk menguatkan imunitas dan memberikan masker,” bilangnya.

Menurut Kapolsek Padang Hulu Iptu Baringin, selama pantauan melaksanakan tugas masih banyak ditemukan pelanggaran akibat rendahnya kesadaran masyarakat.

“Untuk itu kita terus memberikan sosialisasi dan imbauan akan pentingnya menerapkan 4M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta enghindari kerumunan,” ujarnya.

Salah seorang warga yang terjaring Operasi Yustisi mengaku disuruh menyapu di sepanjang badan jalan karena kedapatan tidak memakai masker.

“Saya tau ada kewajiban pakai masker, biasa masker saya simpan di dalam tas. Karena buru-buru, pas tertinggal,”kata Ponidi, warga Karya Jaya Tebingtinggi. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/