22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Dua Pejabat Biro Keuangan Diperiksa

Dengan dilakukannya sejumlah tahap pemeriksaan, Amir berharap, penyidik dapat segera merampungkan berkas penyidikan. Namun begitu, terkait kapan waktu dan apakah penyidik masih perlu memeriksa sejumlah saksi lain, Amir belum dapat menjabarkan lebih jauh. Karena hal tersebut menurutnya, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyidik.

Selain itu, proses pemeriksaan juga baru dilakukan setelah dari hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik merasa masih membutuhkan pengumpulan keterangan lain.

Dalam kasus ini, Kejagung diketahui tidak hanya telah memeriksa penerima dana bansos dan hibah, namun juga sejumlah SKPD di Pemprov dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Tengku Erry Nuradi.

Politikus Partai NasDem ini sekitar sepuluh hari lalu diperiksa sebagai saksi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (30/11) dan Selasa (1/12).

“Masih sama seperti kemarin, (Tengku Erry, Red) diperiksa sebagai saksi, mengingat saksi merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu juga terkait dengan alur pencairan hibah atau bansos antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta yang ditandatangani saksi saat menjabat Wakil Gubernur Sumut,” ujar Amir, beberapa waktu lalu.

Penjelasan senada juga dikemukakan Tengku Erry. Kepada penyidik dia mengaku menjelaskan tata aturan pencairan dana bansos dan hibah. Di mana pada tahap pertama, calon penerima hibah terlebih dahulu mengusulkan secara tertulis kepada gubernur. Dalam tahap selanjutnya, usulan itu dibawa ke TPAD untuk diteruskan ke SKPD agar mendapat evaluasi.

Saat ditanya apakah penerima dana bansos dan hibah ada yang berasal dari lembaga eksekutif atau lembaga-lembaga lain, Erry menyatakan sepenuhnya tanggung jawab pihak yang menyeleksi.

“LSM-LSM itu memang itu di bawah (Badan) Kesbanglinmaspol. Tentunya itu dicek apa sudah diverifikasi apa belum. Saya tegaskan bahwa yang verifikasi itu kan SKPD,” pungkasnya. (gir/val)

Dengan dilakukannya sejumlah tahap pemeriksaan, Amir berharap, penyidik dapat segera merampungkan berkas penyidikan. Namun begitu, terkait kapan waktu dan apakah penyidik masih perlu memeriksa sejumlah saksi lain, Amir belum dapat menjabarkan lebih jauh. Karena hal tersebut menurutnya, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyidik.

Selain itu, proses pemeriksaan juga baru dilakukan setelah dari hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik merasa masih membutuhkan pengumpulan keterangan lain.

Dalam kasus ini, Kejagung diketahui tidak hanya telah memeriksa penerima dana bansos dan hibah, namun juga sejumlah SKPD di Pemprov dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Tengku Erry Nuradi.

Politikus Partai NasDem ini sekitar sepuluh hari lalu diperiksa sebagai saksi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (30/11) dan Selasa (1/12).

“Masih sama seperti kemarin, (Tengku Erry, Red) diperiksa sebagai saksi, mengingat saksi merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu juga terkait dengan alur pencairan hibah atau bansos antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta yang ditandatangani saksi saat menjabat Wakil Gubernur Sumut,” ujar Amir, beberapa waktu lalu.

Penjelasan senada juga dikemukakan Tengku Erry. Kepada penyidik dia mengaku menjelaskan tata aturan pencairan dana bansos dan hibah. Di mana pada tahap pertama, calon penerima hibah terlebih dahulu mengusulkan secara tertulis kepada gubernur. Dalam tahap selanjutnya, usulan itu dibawa ke TPAD untuk diteruskan ke SKPD agar mendapat evaluasi.

Saat ditanya apakah penerima dana bansos dan hibah ada yang berasal dari lembaga eksekutif atau lembaga-lembaga lain, Erry menyatakan sepenuhnya tanggung jawab pihak yang menyeleksi.

“LSM-LSM itu memang itu di bawah (Badan) Kesbanglinmaspol. Tentunya itu dicek apa sudah diverifikasi apa belum. Saya tegaskan bahwa yang verifikasi itu kan SKPD,” pungkasnya. (gir/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/