31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dua Pejabat Biro Keuangan Diperiksa

ilustrasi-korupsi-bansos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung ‘menggarap’ dua pejabat Biro Keuangan Pemprov Sumut sepanjang Senin (7/12). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) pada Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, dengan tersangka Gubsu nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Linmas, Eddy Syofian Purba.

Kedua pejabat yang diperiksa itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Kas Daerah Raja Indra Saleh dan Kabag Perbendaharaan Muhammad Ilyas Hasibuan. Mereka menjalani pemeriksaan dari Senin (7/12) sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Iya benar, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi atas nama Raja Indra Saleh dan Muhammad Ilyas Hasibuan. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, kemarin petang.

Menurut Amir, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa puluhan penerima dana bansos dan hibah, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari hasil pemeriksaan para saksi terdahulu, lantas dilakukan pendalaman materi kepada kedua saksi.

Langkah ini dilakukan untuk melihat sejauh mana anggaran yang digelontorkan pada lembaga-lembaga tersebut, masuk dalam perencanaan dan penyusunan anggaran Pemprov Sumut tahun 2012-2013, serta apakah usulan anggaran yang dicairkan, sebelumnya diajukan SKPD-SKPD terkait.

“Intinya mengenai kronologis (pengajuan anggaran hingga pencairan). Penyidik ingin mengetahui ada atau tidak usulan permohonan dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Provinsi Sumut, khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bansos, untuk diwujudkan di tahun anggaran 2012-2013 di setiap SKPD,” ujar Amir.

Penyidik, kata Amir, juga mendalami sistem penyaluran dana bansos dan hibah yang dilakukan melalui Biro Keuangan Pemprov Sumut. Karena diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukan atau fiktif.

“Tim juga pada pokoknya mendalami sistem penyaluran melalui Biro Keuangan Provinsi Sumut yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif,” ujar Amir.

ilustrasi-korupsi-bansos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung ‘menggarap’ dua pejabat Biro Keuangan Pemprov Sumut sepanjang Senin (7/12). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) pada Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, dengan tersangka Gubsu nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Linmas, Eddy Syofian Purba.

Kedua pejabat yang diperiksa itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Kas Daerah Raja Indra Saleh dan Kabag Perbendaharaan Muhammad Ilyas Hasibuan. Mereka menjalani pemeriksaan dari Senin (7/12) sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Iya benar, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi atas nama Raja Indra Saleh dan Muhammad Ilyas Hasibuan. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, kemarin petang.

Menurut Amir, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa puluhan penerima dana bansos dan hibah, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari hasil pemeriksaan para saksi terdahulu, lantas dilakukan pendalaman materi kepada kedua saksi.

Langkah ini dilakukan untuk melihat sejauh mana anggaran yang digelontorkan pada lembaga-lembaga tersebut, masuk dalam perencanaan dan penyusunan anggaran Pemprov Sumut tahun 2012-2013, serta apakah usulan anggaran yang dicairkan, sebelumnya diajukan SKPD-SKPD terkait.

“Intinya mengenai kronologis (pengajuan anggaran hingga pencairan). Penyidik ingin mengetahui ada atau tidak usulan permohonan dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Provinsi Sumut, khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bansos, untuk diwujudkan di tahun anggaran 2012-2013 di setiap SKPD,” ujar Amir.

Penyidik, kata Amir, juga mendalami sistem penyaluran dana bansos dan hibah yang dilakukan melalui Biro Keuangan Pemprov Sumut. Karena diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukan atau fiktif.

“Tim juga pada pokoknya mendalami sistem penyaluran melalui Biro Keuangan Provinsi Sumut yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif,” ujar Amir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/