JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan Wali Kota Siantar dan Pemilihan Bupati Simalungun, ditunda. Penundaan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, namun kemungkinan masih di tahun 2015.
“Untuk Pematangsiantar, Simalungun dan Manado (Sulawesi Utara) akan kami tunda,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (8/12).
Hadar berharap penundaan tidak melewati tahun 2015. Karena itu ia meminta pengadilan dapat segera mengeluarkan putusan akhir. Sehingga masyarakat dapat segera menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin mereka di daerah lima tahun ke depan.
“Penundaan ini kami lakukan, karena Surat Keputusan (SK) pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada, itu kan keluarnya belakangan. Nah kemudian pihak lain yang tidak bisa menerima, jadi mereka mencari keadilan,” ujarnya.
Hadar mengakui, untuk menetapkan kapan pemungutan suara akhirnya digelar, saat ini sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Namun begitu, KPU dapat meminta karena sesuai undang-undang, disebut pilkada harus dilaksanakan di tahun 2015.
“Iya begitu, karena harus menunggu putusan akhir kan. Tapi kami kan bisa sampaikan kami minta prioritas. Karena di undang-undang juga dikatakan bahwa pilkada dilakukan di 2015,” ujar Hadar.
Menurut Hadar, untuk kasus Siantar, Survenof Sirait-Parlin Sinaga sebelumnya ditetapkan sebagai paslon setelah ada putusan panitia pengawas pengawas (panwas). Namun setelah ditetapkan, ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada. Dan akhirnya lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu tersebut memutuskan, memberhentikan panwas Kota Siantar.
“Putusan DKPP, Panwasnya diberhentikan dan (putusan yang mengakibatkan panwas diberhentikan,red) juga dikoreksi. Lalu di koreksi oleh Bawaslu provinsi unuk koreksi putusan panwas setempat,” ujar Hadar.