“Kita akan assessment untuk mengetahui sejauh mana dia mengkonsumsi narkoba. Jika dia golongan pemakai ringan akan kita lakukan rehab jalan. Untuk pemakai berat, akan kita lakukan rehab inap,” kata mantan Waka Polres Langkat ini.
Tak lupa, BNN Binjai pun mengucapkan terima kasih kepada Idaham dan jajaran Pemko Binjai yang perduli terhadap masalah narkoba ini.
Terlebih, kata Safwan, Pemko Binjai menguatkan soal calon pengantin wajib tes urine dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Menurut Safwan, langkah ini secara langsung dapat mempersempit ruang gerak pecandu narkoba. “Jika ada yang positif dan ingin rehab, tidak dikenakan biaya. Alias gratis,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Maulana Rifai (24) warga Stabor, Kecamatan Selesai, Langkat, seorang calon pengantin yang bakal menikah mengatakan, rencananya dia dan pasangannya akan melangsungkan resepsi pada 14 Januari 2018.
Menurut dia, langkah yang diterapkan ini sangat bagus. “Dapat melakukan pencegahan narkoba secara langsung. Saya yakin hasilnya negatif. Jadi tidak khawatir. Sepakat saya dengan adanya ini,” pungkasnya.(ted/azw)