32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

1 Kg Sabu Diblender Polsek Helvetia

Foto: Oki/PM
Barang bukti 1 Kg sabu yang diblender di Mapolsek Medan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mapolsek Medan Helvetia memusnahkan barang bukti 1 Kg sabu dengan cara diblender. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan empat wanita asal Aceh.

Pantauan Posmetro Medan (grup SUMUTPOS.CO), Kamis (7/12), sabu seberat 1 kg dibungkus dua plastik bening. Oleh Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj. Trila Murni SH, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam campuran air lalu diblender.

Pemusnahan barang bukti turut juga disaksikan empat wanita komplotan sindikat narkoba antar provinsi, Darwati Ajalil alias Bunda (38), Fauziah Ishak (37), Nurlaila (44) dan Yusniari alias Adek (20).

Keempat wanita asal Aceh tersebut merupakan jaringan sendikat pengedar narkoba antar provinsi yang ditangkap Tim Anti Narkoba (TAN) Reskrim Polsek Medan Helvetia pada 28 Oktober 2017 lalu.

Keempatnya ditangkap di hotel Jl. Gatot Subroto. Dan diketaui barang mau dibawa ke Riau, Pekan Baru. “Mereka membawa narkoba dengan cara menyembunyikan ke dalam sendal berjumlah empat pasang masing-masing dipakai para tersangka dalam perjalanan. Membawa narkoba melalui jalan darat, agar tidak tercium petugas,” kata Mantan Waka Polsek Sunggal ini. (oki/bdh)

 

Foto: Oki/PM
Barang bukti 1 Kg sabu yang diblender di Mapolsek Medan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mapolsek Medan Helvetia memusnahkan barang bukti 1 Kg sabu dengan cara diblender. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan empat wanita asal Aceh.

Pantauan Posmetro Medan (grup SUMUTPOS.CO), Kamis (7/12), sabu seberat 1 kg dibungkus dua plastik bening. Oleh Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj. Trila Murni SH, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam campuran air lalu diblender.

Pemusnahan barang bukti turut juga disaksikan empat wanita komplotan sindikat narkoba antar provinsi, Darwati Ajalil alias Bunda (38), Fauziah Ishak (37), Nurlaila (44) dan Yusniari alias Adek (20).

Keempat wanita asal Aceh tersebut merupakan jaringan sendikat pengedar narkoba antar provinsi yang ditangkap Tim Anti Narkoba (TAN) Reskrim Polsek Medan Helvetia pada 28 Oktober 2017 lalu.

Keempatnya ditangkap di hotel Jl. Gatot Subroto. Dan diketaui barang mau dibawa ke Riau, Pekan Baru. “Mereka membawa narkoba dengan cara menyembunyikan ke dalam sendal berjumlah empat pasang masing-masing dipakai para tersangka dalam perjalanan. Membawa narkoba melalui jalan darat, agar tidak tercium petugas,” kata Mantan Waka Polsek Sunggal ini. (oki/bdh)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/