DAIRI,SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menandatangani kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Medan, terkait perlindungan sosial terhadap Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Seremoni penandatanganan kerja sama dilakukan Bupati Dairi, Eddy KA Berutu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan, Suci Rahmat di Gedung Balai Budaya, Sidikalang, Rabu (8/2).
Bupati Dairi, Eddy KA Berutu menyampaikan, sejak hari ini, kalian semua Pemerintah Desa yakni Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta BPD, akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bapak/Ibu, akan dilindungi asuransi dalam melaksanakan semua tugas pemerintahan desa. Kalian mendapat asuransi perlindungan tenaga kerja dan asuransi kematian, sebut Eddy dalam sambutanya.
“Semoga dengan adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Ini, seluruh aparat pemerintahan desa merasakan kenyamanan dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan kinerja dan pelayanan di desa,” kata Bupati.
Lanjut Eddy, BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki jaminan semua Kades, Perang Desa serta BPD ketika mengalami resiko akibat kecelakaan kerja maupun memasuki hari tua serta kematian.
Ini wujud kepedulian Pemerintah memberikan rasa nyaman sekaligus jaminan perlindungan, ujar Eddy.
Bupati menyebutkan, semua premi akan ditanggung Pemkab Dairi, kalian tinggal menikmati, ujar Eddy. Saya berharap, melalui perlindungan sosial ini, aparat pemerintahan desa merasa nyaman dalam melaksanakan tugas serta memicu semangat kerja.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bahagia Ginting mengatakan, jumlah peserta yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan dimaksud sebanyak 2453 orang, terdiridari Kades 161 orang, Perangkat Desa 1804 orang serta BPD sebanyak 989 orang.
Adapun anggaran yang bersumber dari APBD 2023 disiapkan untuk membayar premi sebesar Rp400 juta lebih dalam satu tahun atau sekitar Rp13.600/orang setiap bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan, Suci Rahmat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Dairi atas dukungan, kepercayaan, dan amanah, dalam memberikan jaminan sosial untuk melindungi aparat pemerintah desa.
Suci mengatakan, dalam program ini peserta ada 2 hal yang akan didapatkan para peserta dalam program ini yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.
Dikatakan Suci , jika dalam melaksanakan tugas peserta mengalami kecelakaan dan meninggal menerima santunan sebesar Rp143 juta. Sepanjutnya, jika diluar jam kerja akan mendapat sebesar Rp43juta.
“Sangat Luar biasa program bapak Bupati Dairi, di mana dari 33 kabupaten kota di Sumatera Utara hanya beberapa yang mampu dan mau untuk meningkatkan efektifitas kinerja pemerintahan di desa dengan memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian,” ucap Suci Rahmat.
Usai penandatanganan kerjasama, dilakukan penyerahan secara simbolis kartu kolis (kartu peserta) dan ahli waris kepada perwakilan peserta yang langsung diserahkan Bupati Dairi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan.
Hadir Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut Awalul Rizal, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jonny Hutasoit, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Karo Redi Paska Sinulingga.(rud/azw).