TEBING TINGGI- Sebanyak 80 warga Dusun I, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, bertahan dan menduduki Kantor Mapolres Tebingtinggi, Kamis (8/3).
Aksi yang dilakukan warga ini, karena tiga rekan mereka diperiksa terkait masalah perebutan tanah antara PT Brigdestone dengan warga seluas 273,91 hektar.
Asdan Damanik (50), Masten Damanik dan Bertes Purba (60) warga Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, yang diperiksa terkait pengaduan pihak PT Brigdestone atas nama Razidin Saragih dengan tuduhan ketiga orang tersebut telah melakukan penghasutan kepada warga Desa Tinokah untuk merebut lahan milik perkebunan.
Melihat kedatangan warga menggunakan dua unit bus ke Mapolres Tebingtinggi, puluhan petugas langsung mengajak warga untuk duduk di ruangan Aula Kamtibmas Polres dengan memberi air mineral dan mengajak berdiskusi untuk menghindari kejadian anarkis.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Tinokah KM Damanik (67) menerangkan, warga ikut kemari dikarenakan teman mereka diperiksa dengan tuduhan melakukan penghasutan oleh pihak perusahaan. Tak terima temannya datang sendiri ke Polres, puluhan warga desa langsung menuruti rekannya ke Mapolres dengan mennyewa bus.
“Kami akan tetap bertahan di Polres, kemari kami bersama dan pulang harus bersama,” beber KM Damanik.
Tuduhan yang dilakukan pihak PT Brigdestone terhadap tiga warga, kata Damanik, tidak benar. Warga Desa Tinokah memang berhak atas tanah seluas 273,91 hektar yang dikleim milik perusahaan perkebunan itu.
“Kami tidak meminta karet perkebunan, semenjak kasus ini terjadi dan warga menduduki lahan perkebunan tidak sedikitpun pohon karet itu diganggu bahkan warga berunjuk rasa dengan sportif,” jelasnya.
Dikatakan KM Damanik, tahun 1925 Keturunan Raja Nagur Damanik menyerahkan tanahnya kepada pihak perkebunan pada masa penjajahan Belanda, tetapi anak keturunan raja memberi beberapa syarat yang harus dipenuhi dengan alasan pihak perkebunan akan mengembalikan tanah milik ulayat rakyat apabila keturunan Raja Nagur Damanik memintah dan itu telah disepakati.
“Memang ada surat tertulis dengan bahasa Belanda, tetapi parahnya hingga sampai sekarang pihak perkebunan tidak juga menyerahkan tanah ulayat itu kepada kami,” kesalnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Ngemat Surbakti mengatakan, pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap tiga orang warga karena adanya laporan pihak perkebunan terkait penguasaan lahan oleh warga.
“Ketiganya masih dimintai keterangan oleh petugas, belum bisa dikatakan tersangka dan petugas masih terus mendalami laporan pihak perkebunan,” jelas Ngemat. (mag-3)