30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dana Kampanye dari Relawan Wajib Dilapor

Gubsu HT Erry Nuradi bersama Pangdam I/BB Mayjen Cucu Soemantri, menandatangani kerjasa (MoU) pengamana Pilkada Serentak di Sumut, Kamis (8/3). MuO berisi Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD) Provinsi Sumut dengan Komando Daerah Militer i/Bukit Barisan, tentang dana hibah pengamanan Pilkada di Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Semua dana kampanye harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye tim pemenangan pasangan calon. Termasuk dana kampanye yang diperoleh dari penggalangan relawan, nantinya perlu untuk dilaporkan dan diaudit.

Demikian ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Benget Silitonga menyikapi adanya penggalangan dana kampanye dari salah satu relawan pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Utara, belum lama ini.

“Mau dalam bentuk donasi, donatur dan sebagainya ‘kan sudah diatur. Sesuai aturan, untuk perorangan maksimal Rp75 juta. Untuk badan hukum, partai politik dan organisasi  maksimal Rp750 juta. Kalaupun ada sumbangan-sumbangan yang digalang sukarela dalam sebuah acara, harus dicatatkan dalam pembukuan rekening khusus dana kampanye,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (8/3).

Selanjutnya, pemakaian dana dari beragam sumber tersebut, lanjut Benget, wajib dilaporkan pada pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu, sehingga lebih gampang untuk diawasi, baik pada setiap dana yang masuk maupun keluar. “Ya wajiblah dilaporkan. Malah saat di akhir yakni LPDK (Laporan Pertanggungjawaban Dana Kampanye) itu akan diaudit. Sehingga kita tahu berapa penerimaan dan pengeluarannya,” terangnya.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rahmawati Rasahan menjelaskan, terkait sumbangan dari relawan ini dapat diartikan sumbangan dari kelompok, di mana dalam PKPU No.5/2017 tentang Dana Kampanye dibolehkan tetapi maksimal Rp750 juta. Itu juga dengan menyampaikan data nama kelompok, alamat kelompok, identitas pimpinan kelompok, NPWP kelompok atau pimpinan kelompok kalau ada, nama dan alamat pimpinan kelompok dan jumlah sumbangan. “Jika melebihi ketentuan maka harus dilaporkan ke KPU dan disetorkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir,” katanya.

Ia menegaskan, secara regulasi soal dana kampanye dari relawan ini tidak disebutkan eksplisit. Sebab sulit mendeteksi dana berasal dari relawan.

Syafrida menyebutkan, hal seperti ini pernah terjadi di Pilkada DKI Jakarta. Meski demikian ia menekankan, setiap penerimaan dan penggunaannya harus dilaporkan secara komprehensif oleh masing-masing paslon.

“Sumbangannya kan harus jelas bersumber dari mana. Di sini kesulitan memasukkan dana dari relawan itu sesuai aturan. Mengukurnya ini yang payah, sebab bisa saja dikumpulkan anonim memakai kotak amal dan sebagainya. Akan tetapi, sepanjang mereka bisa menyebutkan nama penyumbang dari mana, besarannya berapa dan dimasukkan dalam pembukuan dana kampanye tidak ada persoalan. Hanya saja bagi setiap orang dan kelompok yang ingin menyumbang ada batasannya,” ujarnya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Irham Buana mengatakan, sumber pemasukan dana kampanye baik dari perseorangan, perusahaan dan pihak ketiga manapun wajib dlaporkan ke dalam LPDK. “Artinya dana kampanye sukarela dari masyarakat dalam bentuk uang, barang dan bentuk lainnya wajib dilaporkan,” katanya.

Pihaknya berharap hal seperti ini mendapat atensi khusus dari lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, sehingga tidak ada penyimpangan dana kampanye dalam pesta demokrasi. “Pertimbangan-pertimbangan itulah yang harusnya menjadi perhatian KPU dan Bawaslu nanti,” tegasnya.

Gubsu HT Erry Nuradi bersama Pangdam I/BB Mayjen Cucu Soemantri, menandatangani kerjasa (MoU) pengamana Pilkada Serentak di Sumut, Kamis (8/3). MuO berisi Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD) Provinsi Sumut dengan Komando Daerah Militer i/Bukit Barisan, tentang dana hibah pengamanan Pilkada di Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Semua dana kampanye harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye tim pemenangan pasangan calon. Termasuk dana kampanye yang diperoleh dari penggalangan relawan, nantinya perlu untuk dilaporkan dan diaudit.

Demikian ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Benget Silitonga menyikapi adanya penggalangan dana kampanye dari salah satu relawan pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Utara, belum lama ini.

“Mau dalam bentuk donasi, donatur dan sebagainya ‘kan sudah diatur. Sesuai aturan, untuk perorangan maksimal Rp75 juta. Untuk badan hukum, partai politik dan organisasi  maksimal Rp750 juta. Kalaupun ada sumbangan-sumbangan yang digalang sukarela dalam sebuah acara, harus dicatatkan dalam pembukuan rekening khusus dana kampanye,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (8/3).

Selanjutnya, pemakaian dana dari beragam sumber tersebut, lanjut Benget, wajib dilaporkan pada pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu, sehingga lebih gampang untuk diawasi, baik pada setiap dana yang masuk maupun keluar. “Ya wajiblah dilaporkan. Malah saat di akhir yakni LPDK (Laporan Pertanggungjawaban Dana Kampanye) itu akan diaudit. Sehingga kita tahu berapa penerimaan dan pengeluarannya,” terangnya.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rahmawati Rasahan menjelaskan, terkait sumbangan dari relawan ini dapat diartikan sumbangan dari kelompok, di mana dalam PKPU No.5/2017 tentang Dana Kampanye dibolehkan tetapi maksimal Rp750 juta. Itu juga dengan menyampaikan data nama kelompok, alamat kelompok, identitas pimpinan kelompok, NPWP kelompok atau pimpinan kelompok kalau ada, nama dan alamat pimpinan kelompok dan jumlah sumbangan. “Jika melebihi ketentuan maka harus dilaporkan ke KPU dan disetorkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir,” katanya.

Ia menegaskan, secara regulasi soal dana kampanye dari relawan ini tidak disebutkan eksplisit. Sebab sulit mendeteksi dana berasal dari relawan.

Syafrida menyebutkan, hal seperti ini pernah terjadi di Pilkada DKI Jakarta. Meski demikian ia menekankan, setiap penerimaan dan penggunaannya harus dilaporkan secara komprehensif oleh masing-masing paslon.

“Sumbangannya kan harus jelas bersumber dari mana. Di sini kesulitan memasukkan dana dari relawan itu sesuai aturan. Mengukurnya ini yang payah, sebab bisa saja dikumpulkan anonim memakai kotak amal dan sebagainya. Akan tetapi, sepanjang mereka bisa menyebutkan nama penyumbang dari mana, besarannya berapa dan dimasukkan dalam pembukuan dana kampanye tidak ada persoalan. Hanya saja bagi setiap orang dan kelompok yang ingin menyumbang ada batasannya,” ujarnya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Irham Buana mengatakan, sumber pemasukan dana kampanye baik dari perseorangan, perusahaan dan pihak ketiga manapun wajib dlaporkan ke dalam LPDK. “Artinya dana kampanye sukarela dari masyarakat dalam bentuk uang, barang dan bentuk lainnya wajib dilaporkan,” katanya.

Pihaknya berharap hal seperti ini mendapat atensi khusus dari lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, sehingga tidak ada penyimpangan dana kampanye dalam pesta demokrasi. “Pertimbangan-pertimbangan itulah yang harusnya menjadi perhatian KPU dan Bawaslu nanti,” tegasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/