27.8 C
Medan
Monday, May 27, 2024

JR Gugat KPU ke PT TUN

Ketua Pokja Pencalonan KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

“Kita tunggu saja masa waktu tujuh hari putusan Bawaslu Sumut yang berakhir Jumat (16/3) depan,” katanya dan menyatakan pihaknya sudah membagi tugas, ada yang mengurusi masalah putusan Bawaslu dan ada yang ke PTTUN. “Namanya juga kita dipanggil, ya akan kita penuhilah,” imbuhnya.

Iskandar juga menegaskan, pihaknya belum mengetahui agenda yang disampaikan PTTUN itu. KPU Sumut sebelumnya sudah melayangkan surat tentang kesiapan melakukan verifikasi ijazah JR Saragih ke kantor Demokrat, Rabu (7/3). Dijelaskannya, sebelum mereka mengirimkan surat ke pihak JR Saragih terlebih dahulu ada surat dari pengacara JR Saragih ke KPU Sumut yang isinya mempertanyakan kapan KPU Sumut melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengakui hal senada. Pihaknya masih menunggu balasan surat JR Saragih untuk sama-sama berangkat ke Jakarta melegalisir ijazah. Terkait masuknya surat panggilan PTTUN, apakah membatalkan putusan Bawaslu, Benget mempersilahkan tanya ke Bawaslu terkait putusannya. Apalagi sempat beredar kabar, kalau JR Saragih sudah berangkat ke Jakarta. “Kami pun ada mendengar itu, karena tidak ada pemberitahuan kami tetap stand by di KPU, mungkin ia ada urusan lain,” ungkapnya.

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, membenarkan pihaknya turut menggugat KPU Sumut ke PTTUN Medan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian strategi pihaknya. “Ini ‘kan strategi kita yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya, bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan,” katanya.

Pihaknya mengaku telah mendaftarkan gugatan ke PTTUN Medan kemarin. Menurut Ikhawalludin, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang diketuk Bawaslu Sumut. “Kalau sempat mampet di satu jalan, kita tidak mau ambil risiko itu. Itu ‘kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, tim kliennya tetap memproses hasil putusan Bawaslu tersebut. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih. “Kalau memang nanti di sana selesai, ya ngapai kita lanjutkan perkara. Tapi kalau tidak selesai kan berisiko kita,” katanya.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

“Kita tunggu saja masa waktu tujuh hari putusan Bawaslu Sumut yang berakhir Jumat (16/3) depan,” katanya dan menyatakan pihaknya sudah membagi tugas, ada yang mengurusi masalah putusan Bawaslu dan ada yang ke PTTUN. “Namanya juga kita dipanggil, ya akan kita penuhilah,” imbuhnya.

Iskandar juga menegaskan, pihaknya belum mengetahui agenda yang disampaikan PTTUN itu. KPU Sumut sebelumnya sudah melayangkan surat tentang kesiapan melakukan verifikasi ijazah JR Saragih ke kantor Demokrat, Rabu (7/3). Dijelaskannya, sebelum mereka mengirimkan surat ke pihak JR Saragih terlebih dahulu ada surat dari pengacara JR Saragih ke KPU Sumut yang isinya mempertanyakan kapan KPU Sumut melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengakui hal senada. Pihaknya masih menunggu balasan surat JR Saragih untuk sama-sama berangkat ke Jakarta melegalisir ijazah. Terkait masuknya surat panggilan PTTUN, apakah membatalkan putusan Bawaslu, Benget mempersilahkan tanya ke Bawaslu terkait putusannya. Apalagi sempat beredar kabar, kalau JR Saragih sudah berangkat ke Jakarta. “Kami pun ada mendengar itu, karena tidak ada pemberitahuan kami tetap stand by di KPU, mungkin ia ada urusan lain,” ungkapnya.

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, membenarkan pihaknya turut menggugat KPU Sumut ke PTTUN Medan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian strategi pihaknya. “Ini ‘kan strategi kita yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya, bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan,” katanya.

Pihaknya mengaku telah mendaftarkan gugatan ke PTTUN Medan kemarin. Menurut Ikhawalludin, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang diketuk Bawaslu Sumut. “Kalau sempat mampet di satu jalan, kita tidak mau ambil risiko itu. Itu ‘kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, tim kliennya tetap memproses hasil putusan Bawaslu tersebut. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih. “Kalau memang nanti di sana selesai, ya ngapai kita lanjutkan perkara. Tapi kalau tidak selesai kan berisiko kita,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/