27 C
Medan
Friday, December 5, 2025

JR Gugat KPU ke PT TUN

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menjawab pertanyaan wartawan, seputar surat panggilan dari PTTUN atas gugatan Balon Gubsu JR Saragih, di kantor KPU Sumut Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (8/3).

Klarifikasi Ijazah JR

Sementara, Nurmahadi Darmawan (43), warga Medan Selayang yang berprofesi sebagai pengacara, mengakui telah laporkan fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir milik JR dengan dugaan palsu. Ia pun mengungkap sejumlah indikasi yang menurutnya menguatkan laporan itu.

“Legalisir STTB, dugaan kita itu nggak benar. Karena adanya surat Sekdis yang menyatakan bahwa mereka tak pernah meleges,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (8/3).

Surat Sekeretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan DKI Jakarta yang tidak mengakui keabsahan legalisir STTB JR, menurutnya menjadi tanda tanya besar. Padahal faktanya, JR menjadikan dokumen tersebut sebagai berkas pemenuhan syarat calon mendaftar ke KPU. “Makanya kita mohonlah Bawaslu memeriksa keabsahan ini, apa benar. Sebagai masyarakat pemilih dalam alam demokrasi inikan minta transparansi. Masyarakat kan ingin tahu, klarifikasi. Mungkin dengan laporan kita jadi terbuka,” ungkapnya.

Sebetulnya, kata dia persoalan ini akan jadi terang benderang jika seandainya Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersedia hadir dimintai keterangannya oleh majelis musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut, pekan lalu. Namun sang kadis tidak bersedia hadir meski diundang majelis, sehingga persoalan ini masih belum terang terjawab. Karenanya, menurut dia keterangan kadis akan menjadi penting.

Bila majelis musyawarah sengketa  Bawaslu Sumut tidak bisa menghadirkan kadis, maka menurutnya penyidik Gakkumdu selayaknya bisa menghadirkannya karena menyangkut pengusutan dugaan pidana yakni pemalsuan. “Dalam rangka penyidikan dalam indikasi pidana, penyidik bisa menghadirkan paksa saksi yang dibutuhkan keterangannya. Ini supaya terang,” katanya.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menjawab pertanyaan wartawan, seputar surat panggilan dari PTTUN atas gugatan Balon Gubsu JR Saragih, di kantor KPU Sumut Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (8/3).

Klarifikasi Ijazah JR

Sementara, Nurmahadi Darmawan (43), warga Medan Selayang yang berprofesi sebagai pengacara, mengakui telah laporkan fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir milik JR dengan dugaan palsu. Ia pun mengungkap sejumlah indikasi yang menurutnya menguatkan laporan itu.

“Legalisir STTB, dugaan kita itu nggak benar. Karena adanya surat Sekdis yang menyatakan bahwa mereka tak pernah meleges,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (8/3).

Surat Sekeretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan DKI Jakarta yang tidak mengakui keabsahan legalisir STTB JR, menurutnya menjadi tanda tanya besar. Padahal faktanya, JR menjadikan dokumen tersebut sebagai berkas pemenuhan syarat calon mendaftar ke KPU. “Makanya kita mohonlah Bawaslu memeriksa keabsahan ini, apa benar. Sebagai masyarakat pemilih dalam alam demokrasi inikan minta transparansi. Masyarakat kan ingin tahu, klarifikasi. Mungkin dengan laporan kita jadi terbuka,” ungkapnya.

Sebetulnya, kata dia persoalan ini akan jadi terang benderang jika seandainya Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersedia hadir dimintai keterangannya oleh majelis musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut, pekan lalu. Namun sang kadis tidak bersedia hadir meski diundang majelis, sehingga persoalan ini masih belum terang terjawab. Karenanya, menurut dia keterangan kadis akan menjadi penting.

Bila majelis musyawarah sengketa  Bawaslu Sumut tidak bisa menghadirkan kadis, maka menurutnya penyidik Gakkumdu selayaknya bisa menghadirkannya karena menyangkut pengusutan dugaan pidana yakni pemalsuan. “Dalam rangka penyidikan dalam indikasi pidana, penyidik bisa menghadirkan paksa saksi yang dibutuhkan keterangannya. Ini supaya terang,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru