MEDAN, SUMUTPOS.CO -Khairil Anwar, calon Bupati Batubara dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu 13 September 2017.
Terungkap, Khairil Anwar lah orang pertama yang diamankan KPK atas kasus suap senilai Rp8,055 miliar dengan terdakwa Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi dan Sujendi Tarsono alias Ayen.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, Khairi Anwar pun menjelaskan, jika pada waktu itu dirinya ditelepon OK Arya Zulkarnain untuk mengambil uang Rp250 juta kepada Ayen sebagai upah jasa dirinya sebagai pengacara anak kandungnya bernama OK Muhammad Kurnia Aryeta, yang terjerat kasus narkoba dengan baru bukti 1 paket sabu.
“Saya ini sebagai Lawyer (Pengacara) pak majelis hakim dan sebagai pengacara anak pak OK Arya dalam kasus narkoba. Saya ditelepon pak OK Arya suruh ke Petisah untuk mengambil uang ke pak Ayen. Uang tersebut disetujui pak OK Arya secara lisan,” sebut Khairil Anwar saat bersaksi di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/3) siang.
Sesuai arahan OK Arya Zulkarnain, Khairil Anwar pun mendatangi showroom mobil Ada Jadi Mobil, di Jalan Gatot Suborot Medan, merupakan showroom milik Ayen.
“Namun saya tidak jumpa sama pak Ayen, saya mengambil uang sama Bendahara pak Ayen yang perempuan. Tapi saya tidak ingat namanya. Saya juga tidak kenal sama pak Ayen,” ucap Khairul Anwar.
Uang itu untuk apa? Khairil Anwar mengatakan untuk keseluruhan jasa sebagai pengacara anak kandung OK Arya Zulkarnain untuk di PN Medan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Uang itu bukan untuk saya sendiri pak majelis hakim. Untuk saya Rp 100 juta, dan Rp 150 juta untuk Dedi Suheri, teman saya satu tim pengacara,” ungkap Khairil Anwar.
Usai keluar dari dari showroom mobil Ayen, Khairil Anwar yang saat itu mengendarai mobil dihadang penyidik KPK saat melintas tak jauh Fly Over Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
“Mobil saya dihentikan dan keluar sejumlah orang mengatakan petugas KPK. Saya langsung diamankan, pada 13 September 2017 lalu pak majelis hakim,”bilangnya.
Dari dalam mobil Khairul petugas KPK mendapatkan uang tunai sebesar Rp 250 juta, yang disimpan menggunakan plastik kresek warna hitam. Uang tersebut disita untuk dijadikan sebagai barang bukti kasus suap OK Arya Zulkarnain.