35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Dua Penyuap OK Arya Divonis 2 Tahun Penjara

Foto : BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
DIVONIS: Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (kemeja Batik panjang) saat menjalani sidang vonis di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang karena terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Kedua pengusaha asal Medan ini divonis hakim secara terpisah yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/2) siang.

Majelis hakim dalam sidang putusannya, Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyuapan sebesar Rp40 juta kepada OK Arya Zulkarnain melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi.

Uang suap itu, untuk memuluskan Syaiful Azhar mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH di ruang Cakra 1 PN Medan.

Selain hukuman penjara, Syaiful Azhar juga hukuman tambahan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.”Apabila tidak membayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim.

Sementara itu, vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa Maringan Situmorang. Dalam amar putusan majelis hakim, Maringan Situmorang terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 3,7 miliar. Uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaan OK Arya Zulkarnain, yakni Sujendi Tarsono alias Ayen.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara,”ujar majelis hakim yang diketuai Wahyu.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melakukan suap sebesar Rp 3,7 miliar itu, untuk memuluskan Marigan Situmorang mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara TA 2016-2017, seperti proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar di Kabupaten Batubara.

Foto : BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
DIVONIS: Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (kemeja Batik panjang) saat menjalani sidang vonis di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang karena terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Kedua pengusaha asal Medan ini divonis hakim secara terpisah yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/2) siang.

Majelis hakim dalam sidang putusannya, Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyuapan sebesar Rp40 juta kepada OK Arya Zulkarnain melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi.

Uang suap itu, untuk memuluskan Syaiful Azhar mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH di ruang Cakra 1 PN Medan.

Selain hukuman penjara, Syaiful Azhar juga hukuman tambahan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.”Apabila tidak membayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim.

Sementara itu, vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa Maringan Situmorang. Dalam amar putusan majelis hakim, Maringan Situmorang terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 3,7 miliar. Uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaan OK Arya Zulkarnain, yakni Sujendi Tarsono alias Ayen.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara,”ujar majelis hakim yang diketuai Wahyu.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melakukan suap sebesar Rp 3,7 miliar itu, untuk memuluskan Marigan Situmorang mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara TA 2016-2017, seperti proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar di Kabupaten Batubara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/