MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Samosir memberikan klarifikasi terkait video pengakuan seorang wanita berinisial EMN yang mengaku sebagai korban penganiayaan. Video tersebut viral di media sosial (Medsos) dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Kasatreskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk menegaskan, bahwa EMN saat ini berstatus sebagai diduga korban dalam dua laporan polisi yang sedang ditangani, yakni dugaan kecelakaan tunggal dan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurutnya, laporan pertama yang berkaitan dengan dugaan kecelakaan tunggal dibuat oleh seorang pelapor berinisial F pada Senin, 23 Desember 2024. Insiden itu sendiri terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Dr Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan, Samosir.
Saat kejadian, EMN mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor dan ditemukan dalam kondisi luka-luka oleh warga, yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Dr Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan.
“Hingga saat ini, laporan kecelakaan tersebut masih dalam proses penyidikan. Sebanyak 17 saksi telah diperiksa, dan dari keterangan yang dihimpun, dugaan sementara menunjukkan bahwa kejadian yang dialami EMN disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal,” jelasnya.
Selain kecelakaan, Polres Samosir juga menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap EMN, yang dilaporkan oleh suaminya, SAHS (25). Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 26 Desember 2024, pukul 22.06 WIB.
SAHS menyatakan bahwa pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapat informasi dari warga yang menemukan istrinya terduduk dan memegang kepala dalam kondisi lemas.
EMN kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Dr Hadrianus Sinaga, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Vita Insani di Pematangsiantar. Setelah sadar, EMN mengaku kepada suaminya bahwa ia telah dianiaya oleh empat orang pria di sekitar usaha pangkas rambut Chael, sekitar satu kilometer dari lokasi ia ditemukan.
Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa dari 19 saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang melihat secara langsung kejadian penganiayaan sebagaimana yang diklaim oleh EMN. Selain itu, bukti fisik juga belum mendukung dugaan tersebut.
“Dari pemeriksaan terhadap pakaian dan sepeda motor yang digunakan EMN saat kejadian, tidak ditemukan bercak darah. Jika benar terjadi penganiayaan di lokasi awal, seharusnya darah dari lukanya mengenai pakaian atau kendaraannya,” terang Edward.
Meski demikian, pihaknya menyatakan, bahwa penyelidikan masih terus dilakukan secara maksimal untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
Terkait kasus ini, Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, bahwa Polda Sumut mendukung penyelidikan yang dilakukan Polres Samosir dan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional serta transparan.
“Penyidikan masih terus berjalan, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kami akan mengungkap fakta berdasarkan bukti yang ada. Jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan masih berlangsungnya penyelidikan, Yudhi mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran informasi. (dwi/han)