31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Bos CV Prima Perkasa Dituntut 5 Tahun Bui

Foto: Bayu/PM Mantan direktur CV Prima Perkasa, Rugun CF Manullang disidang kasus korupsi pengadaan 35 mobil dinas di Nias.
Foto: Bayu/PM
Mantan direktur CV Prima Perkasa, Rugun CF Manullang disidang kasus korupsi pengadaan 35 mobil dinas di Pemko Gunung Sitoli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai terbukti bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menuntut mantan direktur CV Prima Perkasa, Rugun CF Manullang alias Muhamad Azmi Gunawan 5 tahun penjara. Hukuman itu dianggap pantas karena terdakwa terbukti korupsi dalam pengadaan 35 mobil dinas di Pemko Gunung Sitoli tahun 2011-2012 dengan kerugian negara Rp 892,2 juta.

Selain kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.”Meyakini terdakwa bersalah, untuk itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Agustini di hadapan hakim yang diketuai Dwi Dayanto di Pengadilan Tipikor, Jumat (15/5) kemarin.

Rugun yang sempat buron dan berganti nama yang dijemput paksa polisi di rumah istri keduanya di Jalan Titi Pahlawan, Gang Amal Rengas Pulau, Medan Marelan itu juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 892,2 juta dengan subsider 6 tahun kurungan. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, melalui penasehat hukumnya, Rugun menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang sepekan mendatang. Diketahui, Kasus ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendapatan Pengelolalaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemko Gunung Sitoli, Martin Itali Zendrato yang sebelumnya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Dia dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 35 unit mobil dinas tersebut tahun 2011-2012 sebesar Rp 892,2 juta. Selain kurungan badan, majelis hakim juga memerintahkan Martin membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, pada Selasa (31/3) lalu. Martin dinilai bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dimana, dalam proyek pengadaan mobil dinas tersebut, Martin bersama-sama dengan Firman Harefa (bendahara kas DPRD Gunung Sitoli) dan Direktur CV Prima Perkasa, Rugun CF Manullang didakwa bersama-sama melakukan korupsi 35 unit mobil dinas. Pengadaan itu diperuntukkan bagi anggota DPRD dan Pemko Gunung Sitoli dianggarkan dana sebesar Rp8,7 miliar. Setelah melalu proses lelang, CV Prima Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan tawaran Rp 8,638 miliar.

Menurut jaksa, dokumen penawaran yang diajukan terdakwa melampirkan dokumen yang tidak benar seolah-olah dikeluarkan instansi resmi yakni jaminan penawaran dari Bank Sumut sebesar Rp 172.856.320, sehingga terdakwa seharusnya tidak sebagai pemenang lelang. Kemudian, ada melakukan pemesanan barang sebelum proses pelaksanaan evaluasi penawaran dan pengumuman pemenang lelang serta mendapatkan diskon pembelian sebesar Rp 131.161.500. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara mencapai Rp 892 juta lebih sesuai dengan surat yang dikeluarkan BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara No. SR-45/PW02/5/2014, tanggal 04 Juni 2014. Selain itu mobil dinas tersebut sampai saat ini tidak memiliki STNK dan BPKB. (bay/deo)

Foto: Bayu/PM Mantan direktur CV Prima Perkasa, Rugun CF Manullang disidang kasus korupsi pengadaan 35 mobil dinas di Nias.
Foto: Bayu/PM
Mantan direktur CV Prima Perkasa, Rugun CF Manullang disidang kasus korupsi pengadaan 35 mobil dinas di Pemko Gunung Sitoli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai terbukti bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menuntut mantan direktur CV Prima Perkasa, Rugun CF Manullang alias Muhamad Azmi Gunawan 5 tahun penjara. Hukuman itu dianggap pantas karena terdakwa terbukti korupsi dalam pengadaan 35 mobil dinas di Pemko Gunung Sitoli tahun 2011-2012 dengan kerugian negara Rp 892,2 juta.

Selain kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.”Meyakini terdakwa bersalah, untuk itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Agustini di hadapan hakim yang diketuai Dwi Dayanto di Pengadilan Tipikor, Jumat (15/5) kemarin.

Rugun yang sempat buron dan berganti nama yang dijemput paksa polisi di rumah istri keduanya di Jalan Titi Pahlawan, Gang Amal Rengas Pulau, Medan Marelan itu juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 892,2 juta dengan subsider 6 tahun kurungan. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, melalui penasehat hukumnya, Rugun menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang sepekan mendatang. Diketahui, Kasus ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendapatan Pengelolalaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemko Gunung Sitoli, Martin Itali Zendrato yang sebelumnya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Dia dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 35 unit mobil dinas tersebut tahun 2011-2012 sebesar Rp 892,2 juta. Selain kurungan badan, majelis hakim juga memerintahkan Martin membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, pada Selasa (31/3) lalu. Martin dinilai bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dimana, dalam proyek pengadaan mobil dinas tersebut, Martin bersama-sama dengan Firman Harefa (bendahara kas DPRD Gunung Sitoli) dan Direktur CV Prima Perkasa, Rugun CF Manullang didakwa bersama-sama melakukan korupsi 35 unit mobil dinas. Pengadaan itu diperuntukkan bagi anggota DPRD dan Pemko Gunung Sitoli dianggarkan dana sebesar Rp8,7 miliar. Setelah melalu proses lelang, CV Prima Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan tawaran Rp 8,638 miliar.

Menurut jaksa, dokumen penawaran yang diajukan terdakwa melampirkan dokumen yang tidak benar seolah-olah dikeluarkan instansi resmi yakni jaminan penawaran dari Bank Sumut sebesar Rp 172.856.320, sehingga terdakwa seharusnya tidak sebagai pemenang lelang. Kemudian, ada melakukan pemesanan barang sebelum proses pelaksanaan evaluasi penawaran dan pengumuman pemenang lelang serta mendapatkan diskon pembelian sebesar Rp 131.161.500. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara mencapai Rp 892 juta lebih sesuai dengan surat yang dikeluarkan BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara No. SR-45/PW02/5/2014, tanggal 04 Juni 2014. Selain itu mobil dinas tersebut sampai saat ini tidak memiliki STNK dan BPKB. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/