30 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tegakkan Perda, Pemkab Labuhanbatu Razia Menara tak Berizin

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka penegakan Perda No 3 tahun 2016. tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkab Labuhanbatu melakukan penyisiran sejumlah menara di empat kecamatan. Penyisiran menara ilegal tersebut dilakukan selama dua hari yakni di Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu pada Rabu (6/4). Dan kemudian dilanjutkan di Kecamatan Rantau utara dan Rantau Selatan, Kamis (7/4).

Penegakan Perda dimaksud agar pemilik menara mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemkab Labuhanbatu, baik itu izin maupun pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut.

Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti yang diwakili oleh Dedi Murizal mengatakan, dari data yang terhimpun ada tujuh titik menara yang tidak memiliki izin.

“Dua di Rantau Utara dan lima di Rantau Selatan. Ini akan diberikan sangsi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya.

Untuk di Rantau utara ada dua titik tiang tower yang berada di Perlayuan Kelurahan Pulo Padang, dan Jalan Manaf Lubis Kelurahan Sirandorung.

Sedangkan untuk Kecamatan Rantau Selatan terdapat lima titik tiang tower yang berada di Bandar Rejo Ujung Bandar, Kelurahan Ujung bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, Jalan Masjid Sukron Kelurahan Bakaran batu, Jalan HM Said Kelurahan Perdamaian, Kali Bening Kelurahan Sidorejo.

Dilain sisi, Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan menyebutkan akan terus melakukan berupa imbauan dan teguran. “Jika tidak diindahkan, kita akan tindak sesuai peraturan,” ancamnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada empat Kecamatan yang terdata berdiri menara tower yang melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yakni di Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hulu dan Pangkatan.

Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir di lokasi tersebut Camat Rantau Utara Napsir Rambe, Lurah Pulo Padang Hakim Dalimunthe SE dan staff kecamatan Rantau Selatan. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka penegakan Perda No 3 tahun 2016. tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkab Labuhanbatu melakukan penyisiran sejumlah menara di empat kecamatan. Penyisiran menara ilegal tersebut dilakukan selama dua hari yakni di Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu pada Rabu (6/4). Dan kemudian dilanjutkan di Kecamatan Rantau utara dan Rantau Selatan, Kamis (7/4).

Penegakan Perda dimaksud agar pemilik menara mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemkab Labuhanbatu, baik itu izin maupun pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut.

Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti yang diwakili oleh Dedi Murizal mengatakan, dari data yang terhimpun ada tujuh titik menara yang tidak memiliki izin.

“Dua di Rantau Utara dan lima di Rantau Selatan. Ini akan diberikan sangsi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya.

Untuk di Rantau utara ada dua titik tiang tower yang berada di Perlayuan Kelurahan Pulo Padang, dan Jalan Manaf Lubis Kelurahan Sirandorung.

Sedangkan untuk Kecamatan Rantau Selatan terdapat lima titik tiang tower yang berada di Bandar Rejo Ujung Bandar, Kelurahan Ujung bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, Jalan Masjid Sukron Kelurahan Bakaran batu, Jalan HM Said Kelurahan Perdamaian, Kali Bening Kelurahan Sidorejo.

Dilain sisi, Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan menyebutkan akan terus melakukan berupa imbauan dan teguran. “Jika tidak diindahkan, kita akan tindak sesuai peraturan,” ancamnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada empat Kecamatan yang terdata berdiri menara tower yang melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yakni di Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hulu dan Pangkatan.

Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir di lokasi tersebut Camat Rantau Utara Napsir Rambe, Lurah Pulo Padang Hakim Dalimunthe SE dan staff kecamatan Rantau Selatan. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/