Dari sisi pengawasan, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan menambahkan, akan lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pilkada serentak tersebut. Pasalnya, dari regulasi pilkada serentak ini, banyak pihak yang menganggap masih lemah terutama dari sisi pengawasan.
”Kewenangan provinsi adalah memonitoring jalannya pilkada. Sesuai dengan UU ada kewenangan yang diberikan kepada pengawas pemilu. Begitupun kita berharap, masyarakat dan media massa tetap ikut mengawasi pilkada serentak ini,” katanya.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, sampai saat ini fokus pelaksanaan pilkada serentak bergantung bagaimana progres dari KPU kab/kota penyelenggara. Termasuk soal anggaran apakah sudah dialokasikan atau tidak.
Dari 23 KPU kab/kota di Sumut, sebut Mulia, yang sudah menandatangani NPHD sebanyak 18 KPU.
Saat ini tahapan yang berjalan di daerah tengah menjalankan PKPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Program dan Jadwal menggelar rekrutmen PPK dan PPS, dari 19 April 2015 sampai 18 Mei 2015.
“Sehingga di dalam aturan dimaksud, paling lama pengalokasian anggaran paling lama 18 Mei 2015. Jadi kalau tidak dianggarkan sampai tanggal tersebut, sesuai kewenangan KPU kab/kota boleh menunda pelaksanaan pilkada,” pungkasnya. (rel/mea)
Dari sisi pengawasan, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan menambahkan, akan lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pilkada serentak tersebut. Pasalnya, dari regulasi pilkada serentak ini, banyak pihak yang menganggap masih lemah terutama dari sisi pengawasan.
”Kewenangan provinsi adalah memonitoring jalannya pilkada. Sesuai dengan UU ada kewenangan yang diberikan kepada pengawas pemilu. Begitupun kita berharap, masyarakat dan media massa tetap ikut mengawasi pilkada serentak ini,” katanya.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, sampai saat ini fokus pelaksanaan pilkada serentak bergantung bagaimana progres dari KPU kab/kota penyelenggara. Termasuk soal anggaran apakah sudah dialokasikan atau tidak.
Dari 23 KPU kab/kota di Sumut, sebut Mulia, yang sudah menandatangani NPHD sebanyak 18 KPU.
Saat ini tahapan yang berjalan di daerah tengah menjalankan PKPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Program dan Jadwal menggelar rekrutmen PPK dan PPS, dari 19 April 2015 sampai 18 Mei 2015.
“Sehingga di dalam aturan dimaksud, paling lama pengalokasian anggaran paling lama 18 Mei 2015. Jadi kalau tidak dianggarkan sampai tanggal tersebut, sesuai kewenangan KPU kab/kota boleh menunda pelaksanaan pilkada,” pungkasnya. (rel/mea)