32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemkab Langkat Tunggu Uang Pengembalian

LANGKAT- Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekdakab) Langkat Surya Djahisa, menyatakan, pihaknya menunggu pengembalian uang Rp80 M lebih, sesuai putusan majelis hakim pengadilan tipikor dalam perkara korupsi APBD Langkat yang dibacakan 15 Agustus 2011 lalu.

“Kita masih belum dapat menentukan sikap, terkait uang itu. Makanya, saat ini hanya dapat menunggu. Apabila berlangsung dalam waktu dekat atau tahun ini juga, penggunaannya akan kita koordinasikan lagi ke legislatif karena ada sejumlah uang sudah teragendakan untuk proyek dialihkan menyusul penyitaan kemarin,” kata Surya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/9).

Disebutkan dia, mengenai pengembalian uang sebagaimana dinyatakan KPK akan ditransferkan, pun pihaknya juga belum mengetahui detail mekanisme diberlakukan. Namun begitu, prosesnya akan tetap memberlakukan berita acara, sebab ketika penyitaan berlangsung juga menggunakan berita acara.

Tentang skala prioritas penggunaan uang, lanjut Surya, akan dituangkan ke pos-pos yang telah teragendakan seperti, proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pasalnya, di dinas dimaksudlah paling besar anggaran yang tersedot guna memenuhi penyitaan diinginkan.

“Pun demikian, kita tetap koordinasi dengan legislatif tentang penggunaan uang tersebut. Nah, apabila persidangan berjalan mulus dan dalam tahun ini juga dikembalikan apakah masih dapat dipergunakan mengingat tenggat waktu anggaran tersisa cukup singkat,” urai dia.

Pendapat berbeda sebelumnya dikemukakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Langkat Ralin Sinulingga, bahwa uang pengembalian (jika terjadi sekarang ini) langsung dapat dipergunakan. Mengingat, anggarannya sudah tertuang dalam rancangan proyek (Dinas PU).

“Kenapa tidak dapat dipergunakan langsung, kan kemarin sudah dituangkan dalam draft R-APBD. Nah, ketika uang itu masuk atau kembali, langsung saja ditutupkan kepada item-item yang ter-schedlu sebelumnya. Apabila nantinya tidak langsung dipergunakan semisal untuk anggaran tahun berikutnya, apakah secara administrasi menyalahi ketentuan,” tukas Ralin.

Misno Adi, Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Pusat berpendapat, Pemkab harus transparan mengenai uang pengembalian bahkan alangkah baiknya menyertakan kementrian dalam negeri dalam penggunannya.

“Bila nanti uang itu jadi dikembalikan, menyusul adanya keputusan tetap dari pengadilan, maka Pemkab harus transparan dan alangkah baiknya di paripurnakan. Untuk penggunaannya, juga tidak salah menyertakan atau meminta petunjuk dari kementrian dalam negeri,” pungkas Misno. (mag-4)

LANGKAT- Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekdakab) Langkat Surya Djahisa, menyatakan, pihaknya menunggu pengembalian uang Rp80 M lebih, sesuai putusan majelis hakim pengadilan tipikor dalam perkara korupsi APBD Langkat yang dibacakan 15 Agustus 2011 lalu.

“Kita masih belum dapat menentukan sikap, terkait uang itu. Makanya, saat ini hanya dapat menunggu. Apabila berlangsung dalam waktu dekat atau tahun ini juga, penggunaannya akan kita koordinasikan lagi ke legislatif karena ada sejumlah uang sudah teragendakan untuk proyek dialihkan menyusul penyitaan kemarin,” kata Surya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/9).

Disebutkan dia, mengenai pengembalian uang sebagaimana dinyatakan KPK akan ditransferkan, pun pihaknya juga belum mengetahui detail mekanisme diberlakukan. Namun begitu, prosesnya akan tetap memberlakukan berita acara, sebab ketika penyitaan berlangsung juga menggunakan berita acara.

Tentang skala prioritas penggunaan uang, lanjut Surya, akan dituangkan ke pos-pos yang telah teragendakan seperti, proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pasalnya, di dinas dimaksudlah paling besar anggaran yang tersedot guna memenuhi penyitaan diinginkan.

“Pun demikian, kita tetap koordinasi dengan legislatif tentang penggunaan uang tersebut. Nah, apabila persidangan berjalan mulus dan dalam tahun ini juga dikembalikan apakah masih dapat dipergunakan mengingat tenggat waktu anggaran tersisa cukup singkat,” urai dia.

Pendapat berbeda sebelumnya dikemukakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Langkat Ralin Sinulingga, bahwa uang pengembalian (jika terjadi sekarang ini) langsung dapat dipergunakan. Mengingat, anggarannya sudah tertuang dalam rancangan proyek (Dinas PU).

“Kenapa tidak dapat dipergunakan langsung, kan kemarin sudah dituangkan dalam draft R-APBD. Nah, ketika uang itu masuk atau kembali, langsung saja ditutupkan kepada item-item yang ter-schedlu sebelumnya. Apabila nantinya tidak langsung dipergunakan semisal untuk anggaran tahun berikutnya, apakah secara administrasi menyalahi ketentuan,” tukas Ralin.

Misno Adi, Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Pusat berpendapat, Pemkab harus transparan mengenai uang pengembalian bahkan alangkah baiknya menyertakan kementrian dalam negeri dalam penggunannya.

“Bila nanti uang itu jadi dikembalikan, menyusul adanya keputusan tetap dari pengadilan, maka Pemkab harus transparan dan alangkah baiknya di paripurnakan. Untuk penggunaannya, juga tidak salah menyertakan atau meminta petunjuk dari kementrian dalam negeri,” pungkas Misno. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/