27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Suami Dijemput Paksa, Isteri Serangan Jantung, Polisi Dipaksa Pergi

PAKSA: Syafik Ahmad (57) gagal dijemput polisi paksa karena isterinya mendadak masuk IGD.

SUMUTPOS.CO – PERBAUNGAN – Upaya personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Poldasu menjemput paksa, Syafik Ahmad (57) berujung krisruh. Polisi pun dipaksa pergi dengan tangan kosong.

Pengusiran bermula dari kehadiran Polisi di kediaman Syafik di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Perbaungan, Kamis (7/9) sekira pukul 6.30 wib.

Begitu berhasil masuk rumah, petugas meminta Syafik agar ikut ke Mapoldasu, untuk dimintai keterangan terkait kasus pencurian sawit yang dilaporkan Suwender Singh pada Rabu (6/1/2017) lalu.

Melihat suaminya hendak dibawa polisi, Sulastri (55), isteri Syafik mendadak kena serangan jantung. Tanpa mempedulikan keberadaan polisi, Syafik dan anaknya segera melarikan Sulastri ke RSU Melati Perbaungan, tak jauh dari rumah mereka.

Seolah tak ingin buruan kabur, Polisi mengikuti Syafik hingga ke rumah sakit. Begitu tiba di ruang ICU (tempat Sulastri di rawat), petugas kembali berupaya membawa paksa Syafik, yang notabenenya masih khawatir dengan kondisi istrinya.

Upaya petugas tak ayal mengundang reaksi keras dari pihak keluarga. Kericuhan pun terjadi. Pihak keluarga berkerumun dan memaksa Polisi agar pergi dan membiarkan Syafik menunggui istrinya.

“Polisinya mau membawa paksa Syafik, padahal isterinya lagi di ruang ICU. Jadi kami usirlah karena terlalu memaksakan dengan kondisi yang lagi gawat,” bilang Thamrin (53) di RSU Melati Perbaungan.

Melihat keluarga Syafik mulai ramai dan kericuhan jadi perhatian keluarga pasien lain, akhirnya petugas meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil APV warna hitam.

Tak lama setelah Polisi pergi, Syafik mengungkap jika dirinya dipanggil terkait kasus pencurian sawit. Dimana, pelapor merupakan menantu salah satu ahli waris.

“Saya sendiri adalah orang diberi kuasa oleh ahli waris almarhum Sulakhan Lal Singh, berdasarkan surat notaris seluas 67.133 m2 dan 4.928,5 m2 yang berlokasi di Desa Citaman Jernih,” ungkap Syafik.

Syafik didampingi kuasa hukumnya dari LBBH MPW PP sumut, Bambang Abimanyu, menambahkan bahwa dirinya diberi surat kuasa oleh tiga ahli waris.

“Kita minta polisi meminta keterangan klien kami dengan cara yang tidak membuat takut isterinya. Bisa saja klien kami yang mendatangi Poldasu dengan kondisi yang lebih nyaman dalam waktu dekat,” tandas Bambang.(war/ras)

 

PAKSA: Syafik Ahmad (57) gagal dijemput polisi paksa karena isterinya mendadak masuk IGD.

SUMUTPOS.CO – PERBAUNGAN – Upaya personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Poldasu menjemput paksa, Syafik Ahmad (57) berujung krisruh. Polisi pun dipaksa pergi dengan tangan kosong.

Pengusiran bermula dari kehadiran Polisi di kediaman Syafik di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Perbaungan, Kamis (7/9) sekira pukul 6.30 wib.

Begitu berhasil masuk rumah, petugas meminta Syafik agar ikut ke Mapoldasu, untuk dimintai keterangan terkait kasus pencurian sawit yang dilaporkan Suwender Singh pada Rabu (6/1/2017) lalu.

Melihat suaminya hendak dibawa polisi, Sulastri (55), isteri Syafik mendadak kena serangan jantung. Tanpa mempedulikan keberadaan polisi, Syafik dan anaknya segera melarikan Sulastri ke RSU Melati Perbaungan, tak jauh dari rumah mereka.

Seolah tak ingin buruan kabur, Polisi mengikuti Syafik hingga ke rumah sakit. Begitu tiba di ruang ICU (tempat Sulastri di rawat), petugas kembali berupaya membawa paksa Syafik, yang notabenenya masih khawatir dengan kondisi istrinya.

Upaya petugas tak ayal mengundang reaksi keras dari pihak keluarga. Kericuhan pun terjadi. Pihak keluarga berkerumun dan memaksa Polisi agar pergi dan membiarkan Syafik menunggui istrinya.

“Polisinya mau membawa paksa Syafik, padahal isterinya lagi di ruang ICU. Jadi kami usirlah karena terlalu memaksakan dengan kondisi yang lagi gawat,” bilang Thamrin (53) di RSU Melati Perbaungan.

Melihat keluarga Syafik mulai ramai dan kericuhan jadi perhatian keluarga pasien lain, akhirnya petugas meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil APV warna hitam.

Tak lama setelah Polisi pergi, Syafik mengungkap jika dirinya dipanggil terkait kasus pencurian sawit. Dimana, pelapor merupakan menantu salah satu ahli waris.

“Saya sendiri adalah orang diberi kuasa oleh ahli waris almarhum Sulakhan Lal Singh, berdasarkan surat notaris seluas 67.133 m2 dan 4.928,5 m2 yang berlokasi di Desa Citaman Jernih,” ungkap Syafik.

Syafik didampingi kuasa hukumnya dari LBBH MPW PP sumut, Bambang Abimanyu, menambahkan bahwa dirinya diberi surat kuasa oleh tiga ahli waris.

“Kita minta polisi meminta keterangan klien kami dengan cara yang tidak membuat takut isterinya. Bisa saja klien kami yang mendatangi Poldasu dengan kondisi yang lebih nyaman dalam waktu dekat,” tandas Bambang.(war/ras)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/