25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kejari Tebingtinggi Bidik Tersangka Pejabat Disdik

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi masih menanti hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidikan di tubuh Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.

PAPARAN: Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin bersama para kasi memaparkan dugaan kasus korupsi beberapa waktu lalu di Kantor Kejari Tebingtinggi.
PAPARAN: Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin bersama para kasi memaparkan dugaan kasus korupsi beberapa waktu lalu di Kantor Kejari Tebingtinggi.

Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi Chan dra menyampaikan seiring menanti hasil audit, kejaksaan juga tengah mendalami peran-peran berbagai pihak.

“Baru seminggu kita ekspose ke BPKP Sumut. Masih berproses, dan pemeriksaan saksi baru juga belum ada,” ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9).

Chandra mengatakan, Tim Pidana Khusus tengah fokus pada penetapan tersangka. Ia juga enggan membeberkan nama yang berkemungkinan besar akan menjadi tersangka tersebut.

“Kita masih fokus dalam penetapan tersangka. Masih dalam pendalaman, dan bila sudah rampung, nanti diumumkan,” pungkasnya. Selain menggandeng BPKP Sumut, Kejari juga meminta keterangan ahli dari LKPP atas pengadaan buku panduan pendidikan yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Tebingtinggi sekitar Rp 2,4 miliar pada tahun ajaran 2020.

Seperti disampaikan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin sebelumnya, Dinas Pendidikan Tebingtinggi diduga membuat proyek pengadaan buku panduan pendidikan dan bekerjasama dengan 10 rekanan fiktif pada Maret 2020.

Penunjukan kesepuluh rekanan ini dilaksanakan langsung oleh pejabat di Dinas Pendidikan.

Belakangan terkuak, masing-masing pimpinan perusahaan diduga hanya dijanjikan fee sebesar 2,5 persen dari total proyek setelah dipotong pajak.

Proses pembayaran dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dengan membuat nota dinas kepada Wali Kota Tebingtinggi dengan mentransfer ke rekening Bank Sumut.

Kejaksaan memeriksa 76 Kepsek SD, 10 Kepsek SMP, 10 Rekanan, Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Tim P2HP, Kuasa BUD, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Penerbit.

Buku-buku yang diduga di-markup harganya kini telah disita olehKejari Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. (bbs/trb/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi masih menanti hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidikan di tubuh Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.

PAPARAN: Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin bersama para kasi memaparkan dugaan kasus korupsi beberapa waktu lalu di Kantor Kejari Tebingtinggi.
PAPARAN: Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin bersama para kasi memaparkan dugaan kasus korupsi beberapa waktu lalu di Kantor Kejari Tebingtinggi.

Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi Chan dra menyampaikan seiring menanti hasil audit, kejaksaan juga tengah mendalami peran-peran berbagai pihak.

“Baru seminggu kita ekspose ke BPKP Sumut. Masih berproses, dan pemeriksaan saksi baru juga belum ada,” ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9).

Chandra mengatakan, Tim Pidana Khusus tengah fokus pada penetapan tersangka. Ia juga enggan membeberkan nama yang berkemungkinan besar akan menjadi tersangka tersebut.

“Kita masih fokus dalam penetapan tersangka. Masih dalam pendalaman, dan bila sudah rampung, nanti diumumkan,” pungkasnya. Selain menggandeng BPKP Sumut, Kejari juga meminta keterangan ahli dari LKPP atas pengadaan buku panduan pendidikan yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Tebingtinggi sekitar Rp 2,4 miliar pada tahun ajaran 2020.

Seperti disampaikan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin sebelumnya, Dinas Pendidikan Tebingtinggi diduga membuat proyek pengadaan buku panduan pendidikan dan bekerjasama dengan 10 rekanan fiktif pada Maret 2020.

Penunjukan kesepuluh rekanan ini dilaksanakan langsung oleh pejabat di Dinas Pendidikan.

Belakangan terkuak, masing-masing pimpinan perusahaan diduga hanya dijanjikan fee sebesar 2,5 persen dari total proyek setelah dipotong pajak.

Proses pembayaran dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dengan membuat nota dinas kepada Wali Kota Tebingtinggi dengan mentransfer ke rekening Bank Sumut.

Kejaksaan memeriksa 76 Kepsek SD, 10 Kepsek SMP, 10 Rekanan, Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Tim P2HP, Kuasa BUD, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Penerbit.

Buku-buku yang diduga di-markup harganya kini telah disita olehKejari Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. (bbs/trb/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/