Namun pada pertemuan itu Evy hanya memberikan uang sebesar Rp 150 juta atau kurang Rp 50 juta dari yang diminta Rio. “Selanjutnya Evy menyampaikan kepada Fransisca kekurangan sebesar Rp 50 juta menyusul namun fransisca meminta disiapkan sore harinya karena sudah berjanji untuk bertemu terdakwa,” jelas jaksa.
Pada sore harinya, sambung Jaksa, Evy meminta supirnya yang bernama Ramdan Taufik Sodikin untuk menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Fransisca di kantor OC Kaligis. Setelah menyampaikan uang tersebut kepada Fransisca, Ramdan melaporkan kepada Evy.
“Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, Fransisca menemui terdakwa di Cafe Hotel Kartika Chandra Jl Gatot Subroto jakarta dan menyerahkan uang Rp 200 juta dari Evy Susanti. Kemudian dari uang tersebut terdakwa (Rio) memberikan uang sebesar Rp 50.000.000 kepada Fransisca,” ujar jaksa.
Menurut Jaksa, Rio sebagai anggota Komisi III DPR mengetahui dengan jelas bahwa islah antara Gatot dan Eryy terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Karenanya, Rio disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan sebagai sekertaris Jendral Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk memfasilitasi islah (perdamaian)agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan,” ucap Jaksa. (dil/jpnn)