26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

KPK Rahasiakan Nilai Suap yang Diterima Rio dari Gatot

Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).  Gubernur non-aktif Sumatera Utara tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS
Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Desas-desus mengenai upaya “pengamanan” kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung akhirnya terkonfirmasi dengan ditetapkannya Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

KPK menduga anggota Komisi III DPR itu menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara tersebut. Suap sendiri berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang berpotensi jadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial.

Informasi yang dihimpun, Gatot meminta tolong kepada Rio agar menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk mengintervensi kejaksaan dalam penanganan kasus bansos. Hal ini dilakukan mengingat Jaksa Agung M Prasetyo adalah kader Partai NasDem.

Sejak pihak kejaksaan mulai mengusut kasus dana bansos, Gatot dan istrinya Evy Susanti memang berusaha meminta bantuan dari NasDem. Pada bulan Mei 2015 Gatot menyambangi markas partai anyar itu di Jakarta untuk bertemu Ketua Umum NasDem Surya Paloh.

Evy sendiri pernah mengakui kepada media bahwa usai pertemuan di DPP NasDem itu pihak Kejaksaan tak lagi mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terkait kasus Bansos. “Gak, ga ada (pemanggilan),” ujar Evy di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10) lalu.

Selain itu, Evy Susanti juga pernah meminta pengacaranya yang juga Ketua Mahkamah Partai NasDem Otto Cornelis Kaligis untuk melobi Gedung Bundar. Seperti diketahui, Gedung Bundar adalah sebutan untuk markas Kejaksaan Agung di kawasan Jakarta Selatan.

Saat ini belum diketahui dengan jelas bagaimana Rio melakukan ‘pengamanan’ kasus bansos. KPK pun masih menutup rapat berapa nilai suap yang diterima orang nomor dua DPP NasDem itu dari Gatot.

Meski sudah jelas ada upaya intervensi, KPK tidak berniat mengambil alih penanganan kasus bansos. Komisi antriasuah tetap mempercayakan perkara korupsi itu kepada Kejaksaan Agung.

“Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/10). (dil/jpnn)

Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).  Gubernur non-aktif Sumatera Utara tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS
Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Desas-desus mengenai upaya “pengamanan” kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung akhirnya terkonfirmasi dengan ditetapkannya Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

KPK menduga anggota Komisi III DPR itu menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara tersebut. Suap sendiri berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang berpotensi jadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial.

Informasi yang dihimpun, Gatot meminta tolong kepada Rio agar menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk mengintervensi kejaksaan dalam penanganan kasus bansos. Hal ini dilakukan mengingat Jaksa Agung M Prasetyo adalah kader Partai NasDem.

Sejak pihak kejaksaan mulai mengusut kasus dana bansos, Gatot dan istrinya Evy Susanti memang berusaha meminta bantuan dari NasDem. Pada bulan Mei 2015 Gatot menyambangi markas partai anyar itu di Jakarta untuk bertemu Ketua Umum NasDem Surya Paloh.

Evy sendiri pernah mengakui kepada media bahwa usai pertemuan di DPP NasDem itu pihak Kejaksaan tak lagi mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terkait kasus Bansos. “Gak, ga ada (pemanggilan),” ujar Evy di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10) lalu.

Selain itu, Evy Susanti juga pernah meminta pengacaranya yang juga Ketua Mahkamah Partai NasDem Otto Cornelis Kaligis untuk melobi Gedung Bundar. Seperti diketahui, Gedung Bundar adalah sebutan untuk markas Kejaksaan Agung di kawasan Jakarta Selatan.

Saat ini belum diketahui dengan jelas bagaimana Rio melakukan ‘pengamanan’ kasus bansos. KPK pun masih menutup rapat berapa nilai suap yang diterima orang nomor dua DPP NasDem itu dari Gatot.

Meski sudah jelas ada upaya intervensi, KPK tidak berniat mengambil alih penanganan kasus bansos. Komisi antriasuah tetap mempercayakan perkara korupsi itu kepada Kejaksaan Agung.

“Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/10). (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/