BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Terkait dana klaim BPJS Kesehatan yang mencapai Rp2,2 miliar, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menggeledah RSUD Batubara.
“Hari ini (kemarin, red), penyidik Kejari Batubara melakukan penggeledahan RSUD Batubara, terkait dana klaim BPJS Kesehatan 2014-2015 senilai Rp2,2 miliar,” ungkap Kasi Intel Kejari Batubara M Harris, didampingi Ketua Tim Penyidikan Allan Baskara di RSUD Batubara, Kecamatan Limapuluh, Kamis (7/12).
Lebih lanjut Harris mengatakan, saat ini penyidik setidaknya telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus ini. Ada dugaan dana klaim BPJS Kesehatan ini tidak sesuai peruntukkannya.
Ia juga mengatakan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada November. Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka, dan berapa besar nilai kerugian negara. “Kami akan terus dalami kasus ini, dengan bukti baru hasil penggeledahan,” jelas Harris.
Sementara Kasubbag Tata Usaha RSUD Batubara Hendri Sihite, membenarkan penggeledahan terkait anggaran klaim BPJS Kesehatan 2014-2015. “Ya, ini terkait dana BPJS Kesehatan 2014-2015. Tapi saya cuma mendampingi saja. Posisi dirut (RSUD Batubara) saat ini saya tidak tahu. Tadi mereka (penyidik Kejari Batubara) sudah menunjukkan surat tugas penggeledahan,” bebernya.
Pantauan wartawan, penyidik Kejari Batubara berjumlah 9 orang, dipimpin Ketua Tim Allan Baskara, didampingi Kasi Intel M Harris, tiba di RSUD Batubara sekira pukul 10.00 WIB. Dengan membawa sebuah koper, penyidik langsung menuju ruangan Direktur RSUD Batubara, didampingi beberapa staf RSUD Batubara. Setelah ruangan direktur, penyidik menggeledah ruangan bendahara BPJS Kesehatan, dan ruang administrasi. Terlihat proses pengeledahan dikawal ketat personel Polres Batubara. (mag-6/saz)