25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pembangunan di Desa Berua Tak Sesuai Musdes

PEMBUKAAN: Warga Desa Berua menyaksilan pembukaan jalan yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019. Warga menilai pembangunannya kurang bermanfaat, karena jalan masih buntu.
ADITIA LAIA/SUMUT POS
PEMBUKAAN: Warga Desa Berua menyaksilan pembukaan jalan yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019. Warga menilai pembangunannya kurang bermanfaat, karena jalan masih buntu. ADITIA LAIA/SUMUT POS

NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, sangat menyayangkan sikap Danafia Gea, selaku Kades. Pasalnya, pembangunan fisik yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019, tidak sesuai dengan hasil musyarawarah desa (Musdes)

Tidak hanya itu, dana pelatihan PKK sebesar Rp9 juta, serta dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebesar Rp 32 juta belum terlaksana. Padahal, dananya sudah dicairkan dari bank.

Hal itu dikemukakan oleh salah seorang warga desa Berua, Rusli Gea kepada Sumut Pos di kediamannya, Jumat (6/12).

Rusli mengungkapkan, sesuai hasil musawarah desa Berua yang dilaksanakan pada tanggal 21 Augustus 2019 lalu, tentang penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa), telah diputuskan, bahwa pelaksanaan dana desa, Desa Berua tahun anggaran 2019, baik tahap I, II dan III sebesar Rp800 juta lebih, seluruhnya diperuntukan untuk pembukaan badan Jalan dari Dusun I menuju Dusun II, ditambah beberapa item bangunan pendukung.

“Kami masyarakat menilai pak kades bertindak sewenang-wenang. Seharusnya apa yang sudah diputuskan melalui musyawarah desa, dan sesuai berita acara waktu itu, itulah yang dituangkan di dalam R-APBDes,”ungkap Rusli, yang juga Kaur Pemerintahan desa Berua itu.

“Kami tidak habis pikir, apa alasan pak Kades mengalihkan pembangunan ke lokasi lain. Padahal di lokasi itu kami melihat kurang bermanfaat, bahkan jalannya buntu. Kami menduga pengalihan lokasi, sarat dengan kepentingan pak Kades, karena setelah kami telusuri, lokasi yang dibangun itu merupakan lahan milik iparnya,”tambahnya.

Rusli membeberkan persoalan di desa Berua, pernah di fasilitasi Camat Namohalu Esiwa pada Oktober 2019 yang lalu, dihadiri oleh Kades Berua, dan seluruh perangkat desa serta tokoh masyarakat.

Pada pertemuan itu, mengasilkan keputusan antara lain, pelaksanaan DD, Desa Berua tahun 2019, sesuai dengan hasil musawarah desa sebelumnya, yakni : dialokasikan pada pembangunan pembukaan badan Jalan dari Dusun I menuju Dusun II.

Pada rapat itu juga diputuskan, agar dana Bumdes sebesar Rp32 juta yang ada ditangan bendahara desa, dikembalikan ke bank (rekening desa), dan pelatihan kelompok perempuan (PKK) Desa Berua, agar segera dilaksanakan.

“Waktu itu bapak Camat langsung yang pimpin rapat, semua yang hadir saat itu menandatangani berita acara, hanya pak Kades yang tidak tandatangan. Mungkin karena tidak berterima keputusan rapat, dia pulang lebih awal meninggalkan rapat,”bebernya.

Senada dengan itu, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Juliaro Gea mengatakan jika pengalihan anggaran DD di desanya, sudah melanggar ketentuan, sesuai dengan Permendes Nomor 2 tahun 2015, tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa.

“Apa yang disampaikan pak Kaur Pemerintahan itu, benar. Semua pembangunan di desa yang anggarannya bersumber dari DD, harusnya berdasarkan hasil musyawarah desa, karena pengambilan keputusan tertinggi di desa adalah musyawarah desa,”ujarnya.

“Lokasi dialihkan kemana kami tidak mengetahui, karena kami selaku BPD dan sebagai fungsi pengawasan, tidak dilibatkan Kades. Bahkan fotokopi berita acara hasil musyawarah dan APBDes, tidak diberikan kepada kami,”tam bahnya.

Menyikapi persoalan ini, ketua BPD bersama timnya, dalam waktu dekat berencana audiensi kepada Bupati Nias Utara. “Persoalan ini pernah difasilitasi pak Camat, namun keputusan saat itu tidak dilaksanakan Kades. Jelas kalau sudah lari dari musyawarah desa, itu adalah sebuah pelanggaran. Jadi dalam waktu dekat kami akan audensi kepada bapak Bupati,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Berua, Danafia Gea dihubungi Sumut Pos, Sabtu (7/12) melalui telfon selularnya mengatakan, pelaksanaan DD Desa Berua tahun anggaran 2019, berdasarkan APBDes, Desa Berua 2019.

“Kita berpedoman pada APBDes, musyawarah desa itu hanya rencana, yang menetapkan APBDes itu berdasarkan kesepakatan dengan BPD,”kata Kades.

Terkait APBDes yang belum ditandatangani oleh ketua BPD, menurut Kades hal itu tidak menjadi persoalan, asalkan anggota BPD yang sudah tandatangan memenuhi 50 persen plus 1. “Dari 11 orang anggota BPD, di desa kita yang tanda tangan ada 6 orang, artinya secara teknis sudah memenuhi,”kata Kades.

Menurut Danafia Gea, pengalihan lokasi pembangunan, disebabkan tidak mencukupinya anggaran. Sedangkan tidak adanya musyawarah desa, karena sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan BPD.

“Bukan dirobah, tapi dengan volume pekerjaan itu dananya kurang, sehingga dialihkan ke lokasi lain. Yang penting kan sesuai kesepakatan dengan BPD,”katanya. (adl/han)

PEMBUKAAN: Warga Desa Berua menyaksilan pembukaan jalan yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019. Warga menilai pembangunannya kurang bermanfaat, karena jalan masih buntu.
ADITIA LAIA/SUMUT POS
PEMBUKAAN: Warga Desa Berua menyaksilan pembukaan jalan yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019. Warga menilai pembangunannya kurang bermanfaat, karena jalan masih buntu. ADITIA LAIA/SUMUT POS

NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, sangat menyayangkan sikap Danafia Gea, selaku Kades. Pasalnya, pembangunan fisik yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019, tidak sesuai dengan hasil musyarawarah desa (Musdes)

Tidak hanya itu, dana pelatihan PKK sebesar Rp9 juta, serta dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebesar Rp 32 juta belum terlaksana. Padahal, dananya sudah dicairkan dari bank.

Hal itu dikemukakan oleh salah seorang warga desa Berua, Rusli Gea kepada Sumut Pos di kediamannya, Jumat (6/12).

Rusli mengungkapkan, sesuai hasil musawarah desa Berua yang dilaksanakan pada tanggal 21 Augustus 2019 lalu, tentang penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa), telah diputuskan, bahwa pelaksanaan dana desa, Desa Berua tahun anggaran 2019, baik tahap I, II dan III sebesar Rp800 juta lebih, seluruhnya diperuntukan untuk pembukaan badan Jalan dari Dusun I menuju Dusun II, ditambah beberapa item bangunan pendukung.

“Kami masyarakat menilai pak kades bertindak sewenang-wenang. Seharusnya apa yang sudah diputuskan melalui musyawarah desa, dan sesuai berita acara waktu itu, itulah yang dituangkan di dalam R-APBDes,”ungkap Rusli, yang juga Kaur Pemerintahan desa Berua itu.

“Kami tidak habis pikir, apa alasan pak Kades mengalihkan pembangunan ke lokasi lain. Padahal di lokasi itu kami melihat kurang bermanfaat, bahkan jalannya buntu. Kami menduga pengalihan lokasi, sarat dengan kepentingan pak Kades, karena setelah kami telusuri, lokasi yang dibangun itu merupakan lahan milik iparnya,”tambahnya.

Rusli membeberkan persoalan di desa Berua, pernah di fasilitasi Camat Namohalu Esiwa pada Oktober 2019 yang lalu, dihadiri oleh Kades Berua, dan seluruh perangkat desa serta tokoh masyarakat.

Pada pertemuan itu, mengasilkan keputusan antara lain, pelaksanaan DD, Desa Berua tahun 2019, sesuai dengan hasil musawarah desa sebelumnya, yakni : dialokasikan pada pembangunan pembukaan badan Jalan dari Dusun I menuju Dusun II.

Pada rapat itu juga diputuskan, agar dana Bumdes sebesar Rp32 juta yang ada ditangan bendahara desa, dikembalikan ke bank (rekening desa), dan pelatihan kelompok perempuan (PKK) Desa Berua, agar segera dilaksanakan.

“Waktu itu bapak Camat langsung yang pimpin rapat, semua yang hadir saat itu menandatangani berita acara, hanya pak Kades yang tidak tandatangan. Mungkin karena tidak berterima keputusan rapat, dia pulang lebih awal meninggalkan rapat,”bebernya.

Senada dengan itu, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Juliaro Gea mengatakan jika pengalihan anggaran DD di desanya, sudah melanggar ketentuan, sesuai dengan Permendes Nomor 2 tahun 2015, tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa.

“Apa yang disampaikan pak Kaur Pemerintahan itu, benar. Semua pembangunan di desa yang anggarannya bersumber dari DD, harusnya berdasarkan hasil musyawarah desa, karena pengambilan keputusan tertinggi di desa adalah musyawarah desa,”ujarnya.

“Lokasi dialihkan kemana kami tidak mengetahui, karena kami selaku BPD dan sebagai fungsi pengawasan, tidak dilibatkan Kades. Bahkan fotokopi berita acara hasil musyawarah dan APBDes, tidak diberikan kepada kami,”tam bahnya.

Menyikapi persoalan ini, ketua BPD bersama timnya, dalam waktu dekat berencana audiensi kepada Bupati Nias Utara. “Persoalan ini pernah difasilitasi pak Camat, namun keputusan saat itu tidak dilaksanakan Kades. Jelas kalau sudah lari dari musyawarah desa, itu adalah sebuah pelanggaran. Jadi dalam waktu dekat kami akan audensi kepada bapak Bupati,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Berua, Danafia Gea dihubungi Sumut Pos, Sabtu (7/12) melalui telfon selularnya mengatakan, pelaksanaan DD Desa Berua tahun anggaran 2019, berdasarkan APBDes, Desa Berua 2019.

“Kita berpedoman pada APBDes, musyawarah desa itu hanya rencana, yang menetapkan APBDes itu berdasarkan kesepakatan dengan BPD,”kata Kades.

Terkait APBDes yang belum ditandatangani oleh ketua BPD, menurut Kades hal itu tidak menjadi persoalan, asalkan anggota BPD yang sudah tandatangan memenuhi 50 persen plus 1. “Dari 11 orang anggota BPD, di desa kita yang tanda tangan ada 6 orang, artinya secara teknis sudah memenuhi,”kata Kades.

Menurut Danafia Gea, pengalihan lokasi pembangunan, disebabkan tidak mencukupinya anggaran. Sedangkan tidak adanya musyawarah desa, karena sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan BPD.

“Bukan dirobah, tapi dengan volume pekerjaan itu dananya kurang, sehingga dialihkan ke lokasi lain. Yang penting kan sesuai kesepakatan dengan BPD,”katanya. (adl/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/