25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pelantikan JR Saragih Tinggal Tunggu MK

Foto: Metro Siantar/Sumut Pos Grup JR Saragih dan istri diwawancarai wartawan terkait Pilkada Simalungun.
Foto: Metro Siantar/Sumut Pos Grup
JR Saragih dan istri diwawancarai wartawan terkait Pilkada Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun untuk yang kedua kalinya dipastikan akan mulus, setelah pasangan calon Bupati Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, hanya mengatur penyelesaian sengketa hasil pilkada hanya lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Prinsipnya, yang kami pegang, yang utama itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau diloloskan menang si A, ya kami ikuti. Prinsipnya demikian,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (8/3).

Meski begitu, Kemendagri hingga saat ini belum dapat menerbitkan SK pelantikan bagi JR Saragih, karena MK belum mengeluarkan putusan secara resmi. Namun diketahui pada sidang MK Senin (7/3) kemarin, Kuasa Hukum pasangan Tumpak-Irwansyah, Bayu Afrianto telah menyatakan pihaknya mencabut gugatan PHP yang sebelumnya diajukan.

Menurut Sumarsono, sesuai mekanisme yang ada, KPU akan terlebih dahulu menetapkan bupati terpilih setelah ada putusan dari MK. Setelah itu surat penetapan diserahkan ke DPRD dan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara. Baru kemudian Gubernur meneruskan pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan barulah Mendagri mengeluarkan SK Pelantikan.

“Jadi prosesnya setelah dari MK, ditetapkan KPU. Lalu diteruskan ke DPRD dan ke Gubernur. Baru dari gubernur ke kami,” ujar Sumarsono. Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menyatakan hal senada. Menurutnya, proses penetapan bupati terpilih baru akan dilakukan setelah ada keputusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi. “Iya (hanya,red) menunggu putusan dari MK. Setelah itu ada baru dapat ditetapkan. Kalau untuk hal-hal lain (gugatan ke PTUN Medan,red) itu kami belum dapat informasi yang jelas,” ujar mantan Komisioner KPU Jawa Barat tersebut.(gir/deo)

Foto: Metro Siantar/Sumut Pos Grup JR Saragih dan istri diwawancarai wartawan terkait Pilkada Simalungun.
Foto: Metro Siantar/Sumut Pos Grup
JR Saragih dan istri diwawancarai wartawan terkait Pilkada Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun untuk yang kedua kalinya dipastikan akan mulus, setelah pasangan calon Bupati Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, hanya mengatur penyelesaian sengketa hasil pilkada hanya lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Prinsipnya, yang kami pegang, yang utama itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau diloloskan menang si A, ya kami ikuti. Prinsipnya demikian,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (8/3).

Meski begitu, Kemendagri hingga saat ini belum dapat menerbitkan SK pelantikan bagi JR Saragih, karena MK belum mengeluarkan putusan secara resmi. Namun diketahui pada sidang MK Senin (7/3) kemarin, Kuasa Hukum pasangan Tumpak-Irwansyah, Bayu Afrianto telah menyatakan pihaknya mencabut gugatan PHP yang sebelumnya diajukan.

Menurut Sumarsono, sesuai mekanisme yang ada, KPU akan terlebih dahulu menetapkan bupati terpilih setelah ada putusan dari MK. Setelah itu surat penetapan diserahkan ke DPRD dan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara. Baru kemudian Gubernur meneruskan pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan barulah Mendagri mengeluarkan SK Pelantikan.

“Jadi prosesnya setelah dari MK, ditetapkan KPU. Lalu diteruskan ke DPRD dan ke Gubernur. Baru dari gubernur ke kami,” ujar Sumarsono. Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menyatakan hal senada. Menurutnya, proses penetapan bupati terpilih baru akan dilakukan setelah ada keputusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi. “Iya (hanya,red) menunggu putusan dari MK. Setelah itu ada baru dapat ditetapkan. Kalau untuk hal-hal lain (gugatan ke PTUN Medan,red) itu kami belum dapat informasi yang jelas,” ujar mantan Komisioner KPU Jawa Barat tersebut.(gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/