32 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Dua Polisi di Polres DS Dipecat Gara-gara…

Polisi dipecat-ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua personil Polres Deliserdang masing-masing Aiptu Buswardi dan Aiptu Abdul Halim diberhentikan tidak dengan hormat. Itu setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dengan terlibat kasus narkoba.

Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dibacakan Kabag Sumda Polres Deliserdang, Kompol Delami Saleh mewakili Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa di halaman Apel Mapolres Deliserdang, Kamis (9/3) sekira pukul 07.30 Wib.

Menurut Delami Saleh, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri bagi kedua personil tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, kemudian dipertegas dengan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor Kep/142 s/d 143/I/2017, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri yang terhitung mulai 31 Januari 2017.

Dirinya pun mengaku sangat menyayangkan adanya sanksi PTDH ini. “Saya sangat menyesalkan adanya sanksi PTDH ini. Tetapi apa mau dikata, yang bersalah akan diberi hukuman sesuai dangan peraturan yang berlaku,” tegas Delami.

Delami juga menghimbau agar sanksi PTDH ini dapat dijadikan pelajaran berharga. “Mudah-mudahan rekan-rekan yang hadir disini tidak mengalami hal seperti ini, yaitu dengan cara kita melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan sesuai dengan aturan di Kepolisian ini, laksanakan apel, dan selesaikan pekerjaan dengan baik,” imbaunya. (man/ras)

Polisi dipecat-ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua personil Polres Deliserdang masing-masing Aiptu Buswardi dan Aiptu Abdul Halim diberhentikan tidak dengan hormat. Itu setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dengan terlibat kasus narkoba.

Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dibacakan Kabag Sumda Polres Deliserdang, Kompol Delami Saleh mewakili Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa di halaman Apel Mapolres Deliserdang, Kamis (9/3) sekira pukul 07.30 Wib.

Menurut Delami Saleh, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri bagi kedua personil tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, kemudian dipertegas dengan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor Kep/142 s/d 143/I/2017, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri yang terhitung mulai 31 Januari 2017.

Dirinya pun mengaku sangat menyayangkan adanya sanksi PTDH ini. “Saya sangat menyesalkan adanya sanksi PTDH ini. Tetapi apa mau dikata, yang bersalah akan diberi hukuman sesuai dangan peraturan yang berlaku,” tegas Delami.

Delami juga menghimbau agar sanksi PTDH ini dapat dijadikan pelajaran berharga. “Mudah-mudahan rekan-rekan yang hadir disini tidak mengalami hal seperti ini, yaitu dengan cara kita melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan sesuai dengan aturan di Kepolisian ini, laksanakan apel, dan selesaikan pekerjaan dengan baik,” imbaunya. (man/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/