SUMUTPOS.CO – Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih belum bisa tenang meski Bawaslu sudah mengabulkan permohonannya. Pasalnya, Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu, Poldasu, dan Kejatisu, masih mendalami laporan masyarakat terkait indikasi pemalsuan dalam legalisir fotokopi ijazahnya.
Koordinator Tim Gakkumdu Hardi Munthe mengakui, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemalsuan ijazah. Karenanya, Tim Gakkumdu akan memproses pengaduan tersebut hingga tuntas. “Ya memang terkait dugaan laporan pemalsuan (ijazah JR, Red) sangat banyak masuk ke kami. Tapi apa yang dipalsukan dan apa betul laporan itu, kan masih dikejar oleh penyidik. Mereka itukan terdiri dari jaksa dan polisi yang punya wewenang untuk itu,” kata Hardi Munthe kepada Sumut Pos, Jumat (9/3).
Menurut ardi, Bawaslu merupakan pusat pelaporan menyangkut pelanggaran Pemilu. Karena itu, semua laporan dan aduan yang disampaikan masyarakat, wajib diakomodir Bawaslu. Bahkan, dokumen dan berkas yang diperlukan Gakkumdu di kantor Bawaslu, turut diminta oleh penyidik. “Cuma kami tidak heboh dan ngomong-ngomong di koran. Hal itu biasa, apalagi memang wewenang penyidik, sesuai laporan yang dilimpahkan ke mereka,” katanya.
Menurut anggota Bawaslu Sumut ini, inilah konsekuensi dari dua pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi pilkada. Banyak laporan dari masyarakat, namun materi pengaduan yang disampaikan itu-itu juga. “Kadang itu-itu saja orangnya datang (melapor). Orangnya ganti, laporannya itu juga. Kadang lain yang dilaporkan, orangnya itu juga. Intinya kita saling mengawasi dan anggap positif saja,” katanya.
Herdi menambahkan, tim penyidik nantinya akan mengumumkan hasil investigasi dan penyelidikan mereka, dalam waktu 14 hari kerja. Di samping itu, untuk pemanggilan pihak-pihak terkait termasuk JR Saragih kembali, merupakan domain dari penyidik.
“Bawaslu kan hanya menerima berkas laporan. Kalau menyinggung pidana kita geser ke Gakkumdu. Kalau soal kode etik kita geser ke DKPP. Kalau administrasi kita geser ke KPU. Bawaslu bukan penyidik murni,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya menekankan agar JR Saragih dan KPU sama-sama menjalankan putusan Bawaslu dalam musyawarah sengketa Pilgubsu pada pekan lalu. “Itukan sudah putusan hukum. Sudah final, mengikat dan wajib dilaksanakan,” kata Herdi. Pihaknya juga tidak mempersoalkan proses banding yang dilakukan JR ke PT TUN kemarin. “Yang jelas KPU sudah membuat keputusan khusus sampai tanggal 16 Maret. Dimana untuk bersama-sama melegalisir ijazah tersebut ke Jakarta. Sebenarnya kan tinggal pelaksanaan saja,” katanya.