26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penyidik Kejar Dugaan Pemalsuan

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Proses perbaikan berkas gugatan sengketa pencalonan Pilgubsu yang diajukan JR Saragih berlangsung tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Jumat (9/3).

Sidang Tertutup

Sementara, proses perbaikan berkas gugatan sengketa pencalonan Pilgubsu yang diajukan JR Saragih berlangsung tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Jumat (9/3).

Proses perbaikan gugatan ini berlangsung sekira pukul 09.15 WIB. Hadir anggota KPU Sumut Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain. Sementara dari pihak JR Saragih, selaku pemohon hadir kuasa hukumnya di antaranya Ikhwaludin Simatupang.

Di PTTUN, JR menggugat SK KPU nomor 07 tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut tanggal 12 Februari 2018. Dalam SK tersebut, JR bersama cawagub Ance Selian tidak masuk sebagai pasangan calon untuk bertarung di Pilgubsu 2018 karena legalisir fokopi ijazah SMA JR saragih tidak diakui keabsahannya.

“Ini masih pra-sidang, bukan sidang. Jadi, ini perbaikan gugatan si penggugat,” ungkap Komosioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan di PTTUN Medan.

Disinggung soal Pasal 154 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pengajuan sengketa tata usaha negara pemilihan ke PTTUN dilakukan setelah seluruh upaya administrasi di Bawaslu telah dilakukan, Benget mengaku KPU Sumut akan mengikuti proses sidang terlebih dahulu. “Kita pelajari dulu. Kita menghormati persidangan tersebut, meski berlangsung tertutup. KPU menghormati hukum, meski kami juga mempertanyakan itu (Pasal 154 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016). Akan kita pelajari dengan tim hukum selanjutnya,” jelas Benget.

Dia juga mengaku sudah mempertanyakan itu kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim menyebutkan, itu bukan ranah KPU Sumut. “Iya itulah keputusannya, kami akan ikuti. Saya sangat bingung melihat negara ini. Putusan Bawaslu saja belum dijalankan, malah ada lagi gugatan yang sama ke PTTUN Medan. Parahnya lagi, PTTUN menyebutkan gugatan ini tidak ada kaitannya dengan putusan Bawaslu,” tutur Benget.

Padahal, lanjut Benget, gugatan ini objeknya sama yakni keberatan atas SK KPU Sumut nomor 7 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pilgub tahun 2018. Meskipun demikian, Benget mengaku kalau KPU Sumut akan masih membahas dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam menghadapi gugatan JR Saragih di PTTUN Medan tersebut.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Proses perbaikan berkas gugatan sengketa pencalonan Pilgubsu yang diajukan JR Saragih berlangsung tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Jumat (9/3).

Sidang Tertutup

Sementara, proses perbaikan berkas gugatan sengketa pencalonan Pilgubsu yang diajukan JR Saragih berlangsung tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Jumat (9/3).

Proses perbaikan gugatan ini berlangsung sekira pukul 09.15 WIB. Hadir anggota KPU Sumut Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain. Sementara dari pihak JR Saragih, selaku pemohon hadir kuasa hukumnya di antaranya Ikhwaludin Simatupang.

Di PTTUN, JR menggugat SK KPU nomor 07 tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut tanggal 12 Februari 2018. Dalam SK tersebut, JR bersama cawagub Ance Selian tidak masuk sebagai pasangan calon untuk bertarung di Pilgubsu 2018 karena legalisir fokopi ijazah SMA JR saragih tidak diakui keabsahannya.

“Ini masih pra-sidang, bukan sidang. Jadi, ini perbaikan gugatan si penggugat,” ungkap Komosioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan di PTTUN Medan.

Disinggung soal Pasal 154 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pengajuan sengketa tata usaha negara pemilihan ke PTTUN dilakukan setelah seluruh upaya administrasi di Bawaslu telah dilakukan, Benget mengaku KPU Sumut akan mengikuti proses sidang terlebih dahulu. “Kita pelajari dulu. Kita menghormati persidangan tersebut, meski berlangsung tertutup. KPU menghormati hukum, meski kami juga mempertanyakan itu (Pasal 154 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016). Akan kita pelajari dengan tim hukum selanjutnya,” jelas Benget.

Dia juga mengaku sudah mempertanyakan itu kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim menyebutkan, itu bukan ranah KPU Sumut. “Iya itulah keputusannya, kami akan ikuti. Saya sangat bingung melihat negara ini. Putusan Bawaslu saja belum dijalankan, malah ada lagi gugatan yang sama ke PTTUN Medan. Parahnya lagi, PTTUN menyebutkan gugatan ini tidak ada kaitannya dengan putusan Bawaslu,” tutur Benget.

Padahal, lanjut Benget, gugatan ini objeknya sama yakni keberatan atas SK KPU Sumut nomor 7 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pilgub tahun 2018. Meskipun demikian, Benget mengaku kalau KPU Sumut akan masih membahas dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam menghadapi gugatan JR Saragih di PTTUN Medan tersebut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/