SUMUTPOS.CO – Tiga pengedar sabu yang kerap mengedar di Kelurahan Mencirim, diciduk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai. Ketiga berinisial, HI (30) warga Gang Bangau, Kelurahan Mencirim, HH (28) warga Kelurahan Mencirim dan DAO (20) warga Mencirim Kecamatan Binjai Timur.
Dari tangan para tersangka, disita barang bukti tujuh paket sabu dengan total berat 1,49 gram, puluhan plastik klip kosong, sebuah bong dan uang diduga hasil penjualan Rp1,3 juta. Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan mengatakan, ketiganya sudah menjadi target.
“Selama ini kami melakukan lidik di wilayah Mencirim. Lalu berhasil mengamankan ketiganya,” ujarnya, kemarin (8/5).
Ketiganya ditangkap secara terpisah pada Kamis (4/5) siang lalu. Safwan menerangkan, DAO kali pertama diringkus di Gang Bangau. Namun, tim tak menemukan barang bukti dari DAO. Begitupun, tim melakukan interogasi kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan DAO, sambung Safwan, dirinya memang seorang pecandu dan memperoleh barang haram itu dari HI. Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap HI yang akhirnya diringkus.
“Di kediaman Heru, didapati uang hasil transaksi sabu senilai Rp370 ribu dan tujuh paket sabu,” ujar Safwan.
Tekanan yang dilakukan tim membuat HI buka mulut. Kepada petugas, HI ngaku mendapat kristal putih itu dari HH. Tanpa buang waktu, petugas melakukan pengembangan ke rumah HH yang berjarak sekitar dua kilometer. Dari tangan HH, petugas hanya menyita uang Rp1 juta.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut, darimana dan siapa pemasok barang haram tersebut kepada tersangka,” demikian Safwan. (ted/yaa)