TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Hati SW (34), warga Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sangat perih. Saat ia terbaring karena sakit, suaminya, BW (46) malah menyetubuhi anak kandung mereka yang masih duduk di kelas 5 SD.
Aksi ini akhirnya terbongkar setelah korban, LW (13), menceritakan hal tersebut kepada ibunya, hingga akhirnya BW diringkus polisi.
Kapolres Tapteng, AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Pandan AKP Parohon Tambunan mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan BW terjadi pada 25 April. Usai kejadian itu, LW menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungya.
“Kejadiannya Kamis 25 April. Dan, hari Jumat 5 Mei, dia (SW) melapor ke kita. Yang melapor ke kita itu istrinya. Kronologisnya, anaknya ini menceritakan ke mamanya. Lalu mamanya menceritakan kepada kepala desa dan kepala desa mendampingi SW ke sini untuk melapor bersama BPD (Badan Pemusyawaratan Desa). Kita terimalah dan besoknya langsung kita lakukan upaya hukum kepada tersangka,” ujar AKP Parohon.
Penangkapan terhadap BW dilakukan dengan mendatangi kediaman korban pada Sabtu (6/5). “Penangkapannya sangat jauh, Sabtu tanggal 6 Mei. Kita lakukan tindakan,” ujarnya.
Ditanya apakah saat melakukan penangkapan pihaknya mendapat perlawanan dari BW, kapolsek mengatakan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Saat penangkapan, kita bangun strategi komunikasi dengan tokoh-tokoh di sana. Jadi tidak ada (perlawanan),” tuturnya.
TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Hati SW (34), warga Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sangat perih. Saat ia terbaring karena sakit, suaminya, BW (46) malah menyetubuhi anak kandung mereka yang masih duduk di kelas 5 SD.
Aksi ini akhirnya terbongkar setelah korban, LW (13), menceritakan hal tersebut kepada ibunya, hingga akhirnya BW diringkus polisi.
Kapolres Tapteng, AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Pandan AKP Parohon Tambunan mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan BW terjadi pada 25 April. Usai kejadian itu, LW menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungya.
“Kejadiannya Kamis 25 April. Dan, hari Jumat 5 Mei, dia (SW) melapor ke kita. Yang melapor ke kita itu istrinya. Kronologisnya, anaknya ini menceritakan ke mamanya. Lalu mamanya menceritakan kepada kepala desa dan kepala desa mendampingi SW ke sini untuk melapor bersama BPD (Badan Pemusyawaratan Desa). Kita terimalah dan besoknya langsung kita lakukan upaya hukum kepada tersangka,” ujar AKP Parohon.
Penangkapan terhadap BW dilakukan dengan mendatangi kediaman korban pada Sabtu (6/5). “Penangkapannya sangat jauh, Sabtu tanggal 6 Mei. Kita lakukan tindakan,” ujarnya.
Ditanya apakah saat melakukan penangkapan pihaknya mendapat perlawanan dari BW, kapolsek mengatakan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Saat penangkapan, kita bangun strategi komunikasi dengan tokoh-tokoh di sana. Jadi tidak ada (perlawanan),” tuturnya.