29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pria Ini Tiduri Putri Kandungnya yang Masih SD

AKP Parohon juga menjelaskan, sesuai keterangan BW, perlakuan bejatnya itu dilakukan terhadap putrinya hanya 1 kali. “Ya, pengakuan dia tadi, baru sekali katanya melakukan itu sama anaknya,” ujar kapolsek.

Disinggung apakah korban BW hanya satu orang atau lebih, mengingat putri BW tidak hanya satu, AKP Parohon mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan. “Itulah, nanti kita tingkatkan lagi,” tegasnya.

Ditambahkan, atas perbuatan BW, yang kini telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pandan, dia terancam hukuman 15 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan kepada BW sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2014, termasuk di sana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 subsider pasal 82 ayat 3, ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. Kemudian, karena itu anak kandung, nanti ditambah hukumannya, bila perlu 1/3,” kata AKP Parohon.

Sementara, BW yang ditanyai mengapa tega melakukan perbuatan itu mengaku melakukannya karena tidak dapat menyalurkan nafsunya itu kepada istrinya yang sedang sakit.

“Khilaf, lagi sakit istriku,” ujar pria yang bekerja sebagai penyadap getah ini.

Ditanyai lagi berapa orang anaknya yang menjadi korban kebiadabannya itu, dia mengaku hanya satu orang, yakni terhadap LW. Dan, hal itu dilakukannya di kamar saat korban tengah tertidur lelap.

“Hanya satu orang, di dalam kamar, (LW) ketiduran,” katanya. (dh/ara/nt/smg)

AKP Parohon juga menjelaskan, sesuai keterangan BW, perlakuan bejatnya itu dilakukan terhadap putrinya hanya 1 kali. “Ya, pengakuan dia tadi, baru sekali katanya melakukan itu sama anaknya,” ujar kapolsek.

Disinggung apakah korban BW hanya satu orang atau lebih, mengingat putri BW tidak hanya satu, AKP Parohon mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan. “Itulah, nanti kita tingkatkan lagi,” tegasnya.

Ditambahkan, atas perbuatan BW, yang kini telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pandan, dia terancam hukuman 15 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan kepada BW sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2014, termasuk di sana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 subsider pasal 82 ayat 3, ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. Kemudian, karena itu anak kandung, nanti ditambah hukumannya, bila perlu 1/3,” kata AKP Parohon.

Sementara, BW yang ditanyai mengapa tega melakukan perbuatan itu mengaku melakukannya karena tidak dapat menyalurkan nafsunya itu kepada istrinya yang sedang sakit.

“Khilaf, lagi sakit istriku,” ujar pria yang bekerja sebagai penyadap getah ini.

Ditanyai lagi berapa orang anaknya yang menjadi korban kebiadabannya itu, dia mengaku hanya satu orang, yakni terhadap LW. Dan, hal itu dilakukannya di kamar saat korban tengah tertidur lelap.

“Hanya satu orang, di dalam kamar, (LW) ketiduran,” katanya. (dh/ara/nt/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/