MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri, melantik Drs Sokhiatulo Laoli, MM sebagai Bupati Nias dan Aroshoki Waruwu, SH, MM sebagai Wakil Bupati Nias periode 2016-2021. Acara Pengambilan Sumpah /Janji Jabatan dan Pelantikan dilaksanakan di Ruang Martabe Kantor Gubsu, Jumat (10/6/2016).
Prosesi pelantikan merupakan rangkaian pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ketiga kalinya, hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada Desember 2015 lalu.
“Pada 17 Februari yang lalu dilantik di Lapangan Merdeka Medan. Pelantikan kedua dilaksanakan di Kantor Kementrian Dalam Negeri Jakarta. Jadi hari ini yang ketiga pelantikan hasil dari Pemilukada Desember yang lalu,” ujar Gubsu Erry Nuradi.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, pasangan Sokhiatulo Laoli dan Aroshoki Waruwu meraih suara hingga mencapai 55,79 persen. Dengan keberhasilan tersebut, Sokhiatulo dan Aroshoki yang adalah Bupati dan Wakil Bupati perode 2011-2016 kembali mendapat kepercayaan memimpin Kabupaten Nias periode 2016-2021. Dari lima daerah di Kabupaten Nias, hanya pasangan Sokhiatulo dan Aroshoki yang berhasil kembali memimpin untuk periode kedua.
Untuk itu, Gubernur dalam amanatnya mengingatkan agar Sokhiatulo dan Aroshoki mengemban amanat yang dipercayakan sebaik-baiknya. “Kebanggaan dan kepercayaan ini harus dibayar dengan kerja keras. Visi dan misi yang dijanjikan pada masa kampanye harus dipenuhi, selanjutnya apa yang belum dapat diselesaikan pada periode pertama dapat dituntaskan,” kata Gubernur.
Sebagai daerah induk, dari semua Kabupaten/kota yang ada di Pulau Nias, ditambah dengan pengalaman menjabat selama satu periode, Gubsu berharap BUpati dan Wakil Bupati Nias dapat mengambil inisiatif untuk membangun kerjasama dan kolektivitas sesama daerah di Pulau Nias. Harapannya agar kebijakan pembangunan yang melibatkan seluruh daerah diharapkan mempercepat kemajuan Kepulauan Nias.
Dalam kesempatan itu, Gubsu juga mengingatkan agar Kabupaten Nias segera menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) paling lambat tiga bulan setelah Kepala Daerah. Sebagaimana amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
RPJMD Kabupaten Nias nantinya harus menjabarkan visi misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Provinsi dan Nasional. “Saya berharap ini menjadi perhatian dan prioritas dalam pelaksanannya,” ujar Gubsu.
Hadir dalam acara pelantikan Sekda Provsu H Hasban Ritonga , SH, FKPD dan DPRD Sumut, unsur FKPD Kab Nias , pimpinan Partai Politik, tokoh agama dan tokoh masyarakat Nias. Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Nias, maka sudah 21 pasang kepala daerah dan wakil hasil pilkada serentak 22 daerah pada Desember lalu yang dilantik. Sisanya tinggal Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal yang belum dilantik dan menunggu berakhir periode jabatan pada 28 Juni mendatang. (rel/mea)