SUMUTPOS.CO – HANYA karena mencuri cabai seberat 2 kilogram (kg), Zahilman (28) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kamis (8/6).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Sitepu SH dan Frans Tampubolon SH menyebut, Zahilman terbukti cabai berulang kali. Zahilman juga sudah meresahkan warga sekitar.
Warga Desa Palu Agas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang telah melanggar hukum dan dijerat Pasal 362, 363 KUHPidana. Selain itu, Zahilman juga dijerat Pasal 406, pengerusakan.
“Barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini hanya 2 kg cabai. Terdakwa mencuri pada malam hari juga melakukan pengerusakan. Sehingga, terdakwa telah melanggar hukum yang berlaku,” kata JPU.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Said Hamrizal Zulfi SH, bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran isi surat dakwan tersebut.
“Benar Pak Hakim,” ujar Zahilman.
Mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menutup dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Dengan wajah lesu, Zahilman kembali menuju ke ruang tahanan didampingi JPU. Zahilman tak mau banyak komentar.(fac/ala)
SUMUTPOS.CO – HANYA karena mencuri cabai seberat 2 kilogram (kg), Zahilman (28) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kamis (8/6).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Sitepu SH dan Frans Tampubolon SH menyebut, Zahilman terbukti cabai berulang kali. Zahilman juga sudah meresahkan warga sekitar.
Warga Desa Palu Agas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang telah melanggar hukum dan dijerat Pasal 362, 363 KUHPidana. Selain itu, Zahilman juga dijerat Pasal 406, pengerusakan.
“Barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini hanya 2 kg cabai. Terdakwa mencuri pada malam hari juga melakukan pengerusakan. Sehingga, terdakwa telah melanggar hukum yang berlaku,” kata JPU.