24.4 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai: Oknum Panitia Pengadaan Tidak Masuk Kantor

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum panitia pengadaan CCTV yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berinisial JP, diduga telah melarikan diri atau kabur. Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, JP sudah tak masuk kantor lagi. Bahkan, Dinas Perhubungan Kota Binjai pun terkesan menutupi keberadaan JP.

Sumut Pos beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Dishub Kota Binjai, JP yang diketahui sebagai staf dengan golongan II ini tak berada di kantor. Kadishub Binjai, Syahrial pun diduga menutupi keberadaan JP.

Kendaraan dinas Syahrial yang terparkir di Kantor Dishub terlihat. Namun, staf yang piket menyatakan tidak ada Kadishub dan JP. “Pak Kadis keluar tadi sama temannya, enggak bawa mobil. Kalau itu (JP) enggak nampak, sudah lama tidak kelihatan,” kata salah staf, Rabu (9/6).

Dugaan JP kabur semakin menguat dengan dibuktikan ketika penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadinya yang berlantai dua di Ridho Residence, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara. Bahkan informasi juga berembus kencang kalau JP sudah melakukan pengurusan pindah status kepegawaian atau berencana angkat koper dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Absennya JP ke kantor telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Menejemen ASN. Pada aturan tersebut, dimaksud juga di dalamnya mengenai kehadiran ASN dalam bekerja. Jika kedapatan bolos dengan batas dan alasan tidak tepat, akan dikenakan sanksi tegas.

Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim mengaku masih bertugas di luar kota. Dia juga belum dapat memastikan soal perpindahan JP dan teguran apa yang sudah dilayangkan BKD kepada oknum tersebut.

“Saya masih tugas di luar kota, belum tahu apakah surat tersebut sudah masuk ke BKD atau belum,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam aturan tidak diperbolehkan ASN melanggar peraturan tersebut. Jika melanggar, bukan tidak mungkin akan dipecat dari PNS, sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Adapun sanksi tegas yang tertuang dalam PP 53, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, kemudian pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Selanjutnya, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pmberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum panitia pengadaan CCTV yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berinisial JP, diduga telah melarikan diri atau kabur. Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, JP sudah tak masuk kantor lagi. Bahkan, Dinas Perhubungan Kota Binjai pun terkesan menutupi keberadaan JP.

Sumut Pos beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Dishub Kota Binjai, JP yang diketahui sebagai staf dengan golongan II ini tak berada di kantor. Kadishub Binjai, Syahrial pun diduga menutupi keberadaan JP.

Kendaraan dinas Syahrial yang terparkir di Kantor Dishub terlihat. Namun, staf yang piket menyatakan tidak ada Kadishub dan JP. “Pak Kadis keluar tadi sama temannya, enggak bawa mobil. Kalau itu (JP) enggak nampak, sudah lama tidak kelihatan,” kata salah staf, Rabu (9/6).

Dugaan JP kabur semakin menguat dengan dibuktikan ketika penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadinya yang berlantai dua di Ridho Residence, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara. Bahkan informasi juga berembus kencang kalau JP sudah melakukan pengurusan pindah status kepegawaian atau berencana angkat koper dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Absennya JP ke kantor telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Menejemen ASN. Pada aturan tersebut, dimaksud juga di dalamnya mengenai kehadiran ASN dalam bekerja. Jika kedapatan bolos dengan batas dan alasan tidak tepat, akan dikenakan sanksi tegas.

Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim mengaku masih bertugas di luar kota. Dia juga belum dapat memastikan soal perpindahan JP dan teguran apa yang sudah dilayangkan BKD kepada oknum tersebut.

“Saya masih tugas di luar kota, belum tahu apakah surat tersebut sudah masuk ke BKD atau belum,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam aturan tidak diperbolehkan ASN melanggar peraturan tersebut. Jika melanggar, bukan tidak mungkin akan dipecat dari PNS, sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Adapun sanksi tegas yang tertuang dalam PP 53, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, kemudian pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Selanjutnya, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pmberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/