Menanggapi hal ini, pengacara terdakwa, Mulia Simanjuntak SH M.Hum didampingi Dr Tommy Sihotang SH LL.M dan Suplinta Ginting SH mengaku kecewa atas sikap hakim yang menjatuhkan vonis terlalu tinggi pada terdakwa.
Apalagi dalam kasus ini jaksa disebut melakukan manipulasi data saksi. Di mana jumlah saksi yang hadir dalam persidangan hanya 12, namun dinyatakan sebanyak 24 saksi. “Kita kecewa atas putusan hakim, karena di sini klien kami tidak bersalah. Dan jumlah saksi yang dihadirkan tidaklah sama dengan yang ada di dalam BAP,” jelasnya.
Dirinya pun akan menyatakan banding atas putusan tersebut. “Kita akan banding, karena tidak mencerminkan rasa keadilan,” tegasnya. Sekedar mengingatkan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan pusat perkantoran Pemkab Padang Lawas (Palas) senilai Rp 6,048 miliar di ruang kartika Pengadilan Tipikor Medan, berakhir ricuh.
Pasalnya, terdakwa Batara selaku Direktur PT Bungo Pantai Bersaudara, mendadak pingsang di ruang sidang, Rabu (8/7) sore. Peristiwa itu terjadi saat hakim yang diketuai Dwi Dayanto membacakan amar putusannya. Terdakwa yang menggunakan tabung oksigen saat sidang tersebut, tiba-tiba pinsan dan dilarikan ke RS Malahayati. Meski tak dihadiri terdakwa, hakim tetap melanjutkan persidangan dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pada Batara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 miliar dengan subsider 3 tahun penjara. (bay/deo)